Awal 2020 Bencana Melanda Ibu Kota, Rakyat Sengsara



Oleh : Nur Rahmawati

Mengawali tahun 2020 ibu kota disuguhkan dengan kiriman air yang luar biasa, tidak tanggung-tanggung kirimannya(01/01/2020) 
Air yang sedikit membawa berkah namun air yang banyak membawa musibah. Inilah yang dirasakan ibu kota sampai saat ini belum ada penyelesaiannya, yaitu banjir yang masih melanda ibu kota dan sekitarnya.

Hujan lebat yang mengakibatkan debit air sangat tinggi yang akhirnya merendam rumah dan kendaraan warga, kejadian ini tidak pandang bulu warga miskin dan kaya semua rata terkena banjir, belum lagi jalan tol cipali yang tergenang seperti lautan lepas. Miris akankah setiap 5 tahun sekali ibu kota akan merasakan seperti ini. 

Resapan air di negeri kita sudah tidak ada, tempat pembuangan air seperti kanal, sungai dan rawa sudah dibangun menjadi mol, hotel, perumahan bahkan jalan tol. Pemerintah tidak memikirkan bagaimana nasib rakyatnya, hanya demi kepentingan pribadi semata. Lalu apa yang akan diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Untuk mengatasi banjir saja dari tahun ke tahun belum ada penyelesaiannya. Sementara hutang negara semakin lama semakin menumpuk. Anggaran inspratruktur seharusnya bisa di alokasikan untuk pembuatan resapan air agar tidak terjadi banjir lagi yang makin parah.

Inilah pr pemerintah yang harus di pikirkan baik-baik bagi mereka orang-orang yang berpikir. Agar rakyat tidak merana dengan kedatangan banjir yang selalu mengintai mereka saat terjadi hujan yang lebat.

Kebijakan Khilafah mengatasi banjir

Untuk mengatasi banjir dan genangan, tentu saja islam memiliki kebijakan canggih dan efisien. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir. Kasus banjir ini disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletsyer, rob, dan lain sebagainya, maka khilafah akan melakukan upaya-upaya:

Pertama: Membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai dan lain sebagainya.  Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi.  Di Provinsi Khuzestan, daerah Iran selatan misalnya, masih berdiri dengan kokoh bendungan-bendungan yang dibangun untuk kepentingan irigasi dan pencegahan banjir.  Bendungan-bendungan tersebut di antaranya adalah bendungan Shadravan, Kanal Darian, Bendungan Jareh, Kanal Gargar, dan Bendungan Mizan. 

Kedua: Khilafah akan membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut atau jika ada pendanaan yang cukup, Khilafah akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal.  Dengan cara ini, maka daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan. 

Ketiga: Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, dan kanal dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai atau kanal tersebut. Serta akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut.  

Hanya saja, Khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan.  Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi, dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan.  Hanya saja, jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, bisa mengantarkan bahaya (madlarah), maka Khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.  Ketetapan ini merupakan implementasi kaedah ushul fikih al-dlararu yuzaalu(bahaya itu harus dihilangkan). 

Khilafah juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu. Seperti dalam firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan,” (QS. al-A’raf: 56

Keempat: Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan,  dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.  Selain dilengkapi dengan peralatan canggih, petugas-petugas lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR (search dan rescue), serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam.   Mereka diharuskan siap sedia setiap saat, dan dibiasakan untuk bergerak cepat ketika ada bencana atau musibah.

Kelima: Dalam menangani korban-korban bencana alam, Khilafah juga akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai. Selain itu, Khalifah akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah swt.

Inilah kebijakan Khilafah Islamiyyah mengatasi banjir.
Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nash-nash syariat.  Dengan kebijakan ini, insya Allah, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas. Wallahu A’lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak