Oleh: Hetik Yuliati, S.Pd
(Aktivis Dakwah, Pengajar)
Hari Hijab Dunia (World Hijab Day/WHD) sebelumnya selalu diperingati setiap tanggal 1 Februari mulai tahun 2013. World Hijab Day diadakan untuk mendorong wanita dari semua agama dan latar belakang mengenakan jilbab sebagai bentuk dukungan bagi wanita Muslim setiap 1 Februari. Namun beberapa hari yang lalu, Hijrah Indonesia menggelar kampanye No Hijab Day yang dipelopori oleh Yasmine Mohammed melalui media sosial.
Kampanye hari tanpa hijab ini akan dirayakan setiap 1 Februari. “Meskipun Hijrah Indonesia tidak selalu sepakat dengan pandangan-pandangannya mengenai keislaman, tetapi kami memahami keresahannya dalam hal hijabisasi dan niqabisasi di seluruh Dunia Muslim”, kata Admin Fan Page Hijrah Indonesia di Facebook.
Kampanye melepaskan hijab bagi perempuan muslimah ini sangat berbahaya. Ajakan menanggalkan hijab dipelopori oleh Yasmine Mohammed tahun 2018 di Iran, perempuan biasa yang bukan mujtahidah dan tidak mengerti hukum syara’ secara keseluruhan, yang menganggap menutup aurat adalah sebuah paksaan bagi muslimah. Ajakan ini bersambut di Indonesia dengan adanya kampanye menanggalkan hijab bagi muslimah mulai tanggal 1 Februari 2020 yang dipelopori oleh Hijrah Indonesia.
Namanya mungkin sangat islami, yaitu “hijrah”, namun ajakannya untuk menanggalkan hijab bagi muslimah ini tentu sangat bertentangan dengan syariah Islam. Jika penggunaan kata hijrah dimanfaatkan untuk mengajak umat Islam kepada kemaksiatan, maka ini bisa saja menghantarkan umat semakin jauh dari syariah dan mendekat kepada azab dan dosa.
Hijab dalam pengertian bahasa Arab artinya menyelubungi, menutupi atau menyembunyikan. Istilah hijab di dalam Islam yaitu segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Hijab untuk muslimah, terdiri dari pakaian dalam rumah atau Mihnah, kemudian jilbab dan khimar.
Pertama, Mihnah yaitu pakaian dalaman sebelum memakai gamis. Biasanya berupa daster atau celana panjang yang tidak ketat. Mihnah ini biasanya dipakai muslimah agar auratnya tertutup secara sempurna meski sedang beraktivitas di tempat umum. Mihnah merupakan suatu anjuran karena sebagai bentuk kehati-hatian dalam berbusana yang sesuai syariah.
Kedua, Jillbab yaitu gamis atau pakaian yang lebar yang menjulur ke bawah. Kewajiban menggunakan Jilbab ada dalam Alquran surat Al Ahzab: 59 “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakperempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”
Ketiga, Khimar yaitu kerudung atau kain yang dijulurkan/ditutupkan ke dada-dada perempuan muslimah sehingga tertutuplah rambut, leher dan anting-anting mereka. Kewajiban menutup aurat dan khimar untk perempuan muslimah, tertuang dalam Alquran surat An Nur: 31 “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…”
Hukum syara’ di dalam Islam yang berkaitan dengan pakaian, makanan, ibadah, dan akhlak tidak boleh dikaitkan dengan ‘illat (sesuatu yang menyebabkan hukum) sama sekali. Apalagi yang mencari ‘illatnya tersebut adalah orang yang tidak memahami Islam secara keseluruhan (bukan mujtahid).
Seorang mujtahid tentu memahami larangan mencari ‘illat dalam perkara pakaian dan mereka tidak akan mungkin mencari ‘illat pakaian. Larangan mencari ‘illat dalam perkara pakaian dikarenakan hukum-hukum semacam ini tidak mengandung ‘illat.
Hukum pakaian diambil sesuai dengan apa yang terdapat dalam nash saja, tanpa dikaitkan sama sekali dengan ‘illat. Sebagaimana hukum berpakaian wajib diambil secara tauqifi (baku/apa adanya) dan diterima dengan penuh kepasrahan tanpa melihat aspek ‘illatnya serta tidak mencari-cari ‘illatnya.
Kelompok anti hijab, bisa saja mereka merupakan kelompok yang memusuhi islam. Mereka mulai mencari kelemahan ajaran Islam, yaitu dengan mencari ‘illat pada hukum yang tidak memiliki ‘illat. Mereka menjadikan ‘illat ini sebagai senjata untuk melemahkan syariah. Kelompok anti hijab ini mencari ‘illat hijab dan membuat deskripsi tentang hijab sebagai sebuah paksaan.
Bagi muslimah yang masih awam terhadap hukum Islam, pernyataan seperti ini bisa saja menjerumuskan mereka dan membenarkan perilaku mereka untuk membuka aurat mereka saat keluar rumah. Dan pada akhirnya menjadikan mereka menganggap bahwa hijab tidak lagi sebuah kewajiban karena tidak memiliki manfaat lagi bagi mereka.
Hukum menutup aurat bagi muslimah adalah wajib tanpa tapi, kecuali bagi mereka yang belum baligh dan tidak berakal. Kewajiban menutup aurat adalah baku, tidak boleh diutak-atik atau dicari ‘illatnya. Untuk itu wahai muslimah, tutuplah auratmu every day sebelum auratmu ditutupkan. Karena wanita yang tidak menutup aurat tidak akan dapat memasuki surga, bahkan tidak dapat mencium baunya, na’udzubillahi min dzalik.
Tags
Opini