UMK Dihapus Buruh Menangis




Oleh: Yaurinda Khanafi 


Konfiderasi serikat pekerja indonesia(KSPI) menolak wacana menteri ketenaga kerjaan (MENAKER) Ida Fauziah yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh dikabupaten/kota.
Jika ini terjadi buruh yang biasa mendapat upah 4,2 juta/bulan menjadi 1,6 juta/bulan. Ini terjadi karena upah minimum kota/kabupaten (UMK) akan dihapus dan akan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang jumlahnya lebih kecil. Hal ini sungguh tak masuk akal juga wacana yang ngawur kata presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya (CNBC Indonesia, 14/11/2019). 

Hal ini sama saja memiskinkan kaum buruh. Bagaimana bisa UMK dihapus dan hanya mengacu pada UMP yang jumlahya jauh dibawah UMK padahal UMK terendah pun masih diatas UMP.
Menurutnya dalam undang undang ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum  terdiri dari upah minimum berdasarkan wilayah provinsi kabupaten/kota dan sudah berpuluh tahun lamanya UMK berlaku. Maka, atas dasar alasan apa UMK harus dihapus?

Menteri tenaga kerja, Ida Fauziah mengatakan nanti akan ada satu sistem pengupahan didaerah artinya dimasing masing provinsi hanya ada 1 acuan upah minimum. Selama ini perbedaan UMP  dengan UMK termasuk upah sektorat sudah direalisasikan berdasar regulasi. Sementara kita masih pakai peraturan pemerintah no. 78 tahun 2015 (tentang pengupahan).

Inilah salah satu bukti bahwa sistem ini tidak  punya solusi. Sangat berbeda sekali dengan sistem Islam yang selalu punya solusi dalam berbagai masalah pun masalah mengenai pengupahan buruh.

Islam mempunyai 4 prinsip dalam hal pengupahan: 
1. Kemerdekaan, Islam adalah pembebas sistem perbudakan yang tidak pernah memperlakukan budaknya secara tidak  manusiawi. Islam yang pertama kali memuliakan manusia dalam hal perbudakan. 
2. Keadilan dan anti diskriminasi. Mengutamakan keadilan dan anti diskriminasi antara pekerja dan yang dibekerjakan.
3. Kemuliaan derajat manusia, disini derajat manusia dianggap sama antar manusia, yang membedakan amal ibadah juga keimanannya.
4. Kelayakan upah pekerja (adil dan cukup ) nah ternyata benar. Islam benar-benar solusi yang tak terkalahkan. Jadi prinsip yang terakhir adil dan cukup dalam pengupahan. 

Banyak dalil dari berbagai sumber tentang pengupahan termasuk dalam Alquran juga hadis. HR.Imam Albaihaqi yang berbunyi "Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya dan beritahukan ketentuan gajinya terhadap yang dikerjakan."
Nah jadi upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang diberikan tenaga kerja.

Allah SWT berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ  عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَ ۗ  وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ  وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ 
"Dan katakanlah, Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 105).

Dalam ayat ini menjelaskan bahwa pekerja akan diupah sesuai dengan pekerjaannya yang jelas adil dan cukup tidak mendholimi seperti sekarang yang malah mau mengurangi upah padahal upah sebelumnya  cenderung kurang.

Allah SWT berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًـا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَـنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةً ۚ  وَلَـنَجْزِيَـنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
"Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. An-Nahl 16: Ayat 97).

Setiap mukmin yang bekerja, karena bukan hanya bekerja tapi dengan tujuan beribadah maka dalam Islam dia akan dapat pahala disisi Allah Swt  bukan hanya mendapat upah sesuai yang dikerjakan. Jadi Islam punya nilai plus plus dalam hal bekerja, yang jelas Islam menguntungkan dalam berbagai hal.

Pertimbangan upah dalam Islam dilihat dari 2 aspek: 
aspek objektif, yaitu 
sesuai dengan tingkat upah yang berlaku; aspek subjektif sesuai dengan keadaan sosialnya. Sedangkan UMK disesuaikan dengan laju inflasi yang nyata agar upah pekerja menjadi layak. Yuk kembali gunakan sistem Islam yang santun juga mensejahterakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak