Oleh : Ummu Aqeela
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merasa bingung dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah belakangan ini. Khususnya, langkah Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) 29/2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi, Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Anwar menanyakan cara-cara itu, apakah baik untuk perkembangan suatu masyarakat. Sebaliknya, dia khawatir justru kebijakan mantan wakil panglima TNI itu akan memasung inovasi dan kreativitas masyarakat. Anwar mengatakan pemerintah seolah-olah ingin mengatur setiap aspek kehidupan masyarakat. Menurut Anwar, bisa jadi masyarakat khususnya umat Islam kecewa karena merasa kebebasan mereka dikekang. ( RMOL.ID, Minggu 01/12/2019 )
Fachrul Razi sendiri menegaskan bahwa aturan yang dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. "Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11/2019) seperti dikutip dari situs Kemenag.
Sungguh semakin hari semakin banyak aturan nyeleneh yang diciptakan pemerintah untuk rakyatnya, terutama masyarakat mayoritas di Indonesia yaitu muslim. Ini menunjukan bahwa pemerintahan yang ada saat ini semakin galau dan kacau. Dalam mekanisme pendaftaran majelis taklim, pasti akan meminta banyak data terkait keterangan mengenai kegiatan, penceramah, anggota, tempat, waktu dan lain sebagainya. Hal itu sama saja dengan aktifitas memata-matai. Yang nantinya akan menimbulkan saling tuding, menuduh ilegal atau radikal pada kelompok majelis taklim yang tidak terdaftar.
Padahal dalam Islam haram hukumnya memata-matai orang lain, kecuali memata-matai musuh ketika perang.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Jauhilah persangkaan, karena sesungguhnya persangkaan itu berita yang paling dusta. Dan janganlah kamu melakukan tahassus, tajassus, saling hasad, saling membelakangi, dan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allâh!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 6064]
Tajassus secara bahasa yaitu mencari-cari berita dan menyelidiki sesuatu yang rahasia. Islam adalah agama yang datang dari Pencipta manusia. Ajaran untuk memuliakan manusia, Oleh karena itu, Islam melarang pengikutnya dari segala yang akan merusak hubungan sesama manusia. Di antaranya adalah tajassus (mencari-cari kesalahan orang).
Segala aturan yang tercipta dari Allah pasti ada makna didalamnya, dan itu semata-mata untuk kebaikan umat manusia sendiri. Namun jika aturan itu bersumber dari tangan manusia sudah pasti ada propaganda didalamnya, entah untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingan golongannya. Salah satunya adalah langkah tajassus pemerintah ini, akan mrnyebabkan saling mrncurigai antar kelompok majelis ta’lim pada umumnya dan umat Islam menyeluruh khususnya. Padahal sudah jelas dalam Islam bahwa menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap individu muslim. Harusnya negara memfasilitasi dan memudahkan rakyatnya dalam menuntut ilmu. Bukan malah mempersulit dengan berbagai aturan birokrasi yang berbelit-belit. Masih mau bertahan dengan aturan manusia yang banyak kerugiannya? Atau bersegera berpaling kepada aturan Allah yang sudah pasti mulia ujungnya.
Wallahu’alam bishowab