Oleh : Eri
Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi yang dimiliki pengendara setelah memenuhi berbagai syarat berkendara, maka sertifikat nikah adalah ibarat SIM-nya calon pasangan yang ingin menikah. Sertifikat tersebut akan menjadi standar kelayakan calon pasangan untuk melangkah ke jenjang pernikahan dan membangun keluarga sejahtera.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan di masa depan, pasangan yang ingin menikah harus memiliki sertifikat perkawinan. Tanpa sertifikasi tersebut, pasangan tak diperbolehkan menikah. "Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 14 November 2019. (tempo.com)
Untuk mendapatkan sertifikat ini, calon pengantin akan mengikuti berbagai program untuk membangun keluarga sejahtera. Program ini membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang pernikahan. "Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019 (liputan6.com).
Proses bimbingan yang akan diikuti calon pengantin mempresentasikan materi tentang membangun keluarga sakinah, manajemen keuangan, kesehatan reproduksi dan kesehatan keluarga. Berbagai bimbingan tersebut diharapkan menjadi upaya pencegahan dan pengurang angka perceraian serta angka stunting. Juga merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan dan berkeadilan sehingga mampu membangun keluarga sejahtera.
Tentu saja wacana sertifikat nikah bagi calon pengantin menimbulkan pro kontra, terutama bagi pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan. Ini mempersulit mereka dari segi peraturan dan pelaksanaan yang memakan waktu lama. Selain itu, ketidakjelasan standar pengukuran layak atau tidaknya calon pasangan menikah juga menjadi masalah yang lain. Program sertifikasi ini memandang bahwa tingginya tingkat perceraian pasangan adalah kurangnya pendidikan dan ilmu terkait beratnya mengarungi bahtera rumah tangga, padahal sebenarnya bukan hanya itu masalah yang harus dipecahkan. Salah satunya adalah terkait dengan sistem yang berlaku saat ini, sungguh program apapun yang dicanangkan pemerintah guna menekan tingkat perceraian tidak akan berdampak efektif, apabila sistem kapitalis liberal masih tetap bercokol di negeri tercinta ini.
Di dalam sistem kapitalis, perkara membangun keluarga sejahtera adalah suatu hal yang sangat sulit. Tingginya harga berbagai kebutuhan hidup, telah membuat sebagian anggota keluarga menelantarkan kewajiban dan terlalu banyak menuntut haknya. Ilmu dan pembekalan yang hanya dilakukan menjelang pernikahan membuat kekokohan bangunan pun masih diragukan. Belum lagi isu kesetaraan gender yang menerjang pun turut meruntuhkan pondasi keluarga. Sangat jelas sistem kapitalis tidak bisa membangun keluarga sejahtera.
Berbeda dengan sistem Islam, Islam yang sempurna memandang bahwa pernikahan adalah sarana ibadah dan sebagai wadah terciptanya generasi terbaik. Membangun keluarga harus didasari ketakwaan kepada Allah swt. Selain itu, pembekalan ilmu harus dilakukan sejak bangku sekolah dan negara harus menfasilitasi pembinaan keluarga secara berkala. Sangat penting, anggota keluarga mengetahui kewajiban dan hak untuk mencapai keluarga sakinah mawaddah warahmah. Negara wajib mengoptimalkan setiap peran keluarga seperti mendefinisikan peran suami-istri dalam keluarga. Menyediakan lapangan pekerjaan bagi suami sebagai pencari nafkah dan menjamin kebutuhan hidup secara murah dan gratis bagi masyarakat.
Sungguh, membangun keluarga yang sejahtera tidak akan tercapai hanya dengan mendapatkan sertifikat nikah. Dibutuhkan sistem yang melahirkan peraturan hidup secara menyeluruh untuk mewujudkannya. Islam hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas segala problematika manusia. Dengan menerapkan syariat Islam, akan tercipta keluarga sakinah mawaddah warahmah yang akan lahir generasi hebat pejuang Islam untuk menegakkan agama Allah swt. Wallahu a'lam bis shawwab.
Tags
Opini