Solusi Korupsi, Tegakkan Islam Secara Hakiki !!


Oleh : Ummu Aqeela

Di Indonesia saat ini korupsi masih marak terjadi bahkan bisa dikatakan sudah menjadi budaya bangsa dan makin di lestarikan. Terbukti dengan berjalannya waktu kasus korupsi sangat fantastis dan merajalela. Korupsi terus terjadi dalam struktur kehidupan sosial manusia di sepanjang periode waktu. Sehingga memberikan dampak negatif bagi kehidupan manusia baik terhadap perekonomian masyarakat, maupun terhadap norma dan budaya masyarakat. 

Korupsi Indonesia masih tergolong tertinggi di bandingkan negara lainnya. Kebocoran dan disalokasi anggaran di berbagai sektor pemerintahan menghambat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 
Oleh karena itu, untuk keberhasilan pemberantasan korupsi sangat di perlukan kebijakan pemerintah yang mendukung upaya pemberantasan korupsi secara maksimal. Maka mencuat wacana publik untuk memberikan sanksi berat atas tindak korupsi yaitu Hukuman Mati.

Hukuman mati koruptor mencuat saat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12). Saat itu, Jokowi mendapat pertanyaan dari siswa kelas XII Harley Hermansyah. Harley mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi. Harley bertanya mengapa kenapa koruptor tak dihukum mati. Jokowi kemudian menjelaskan aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, sampai detik terkini belum ada koruptor dihukum mati. Presiden mengatakan hukuman mati koruptor bisa saja diterapkan jika itu menjadi kehendak masyarakat. Ia menyatakan pemerintah siap mendorong revisi UU Tipikor, agar hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam ancaman hukuman. ( CNN Indonesia, 11/12/2019 )

Berbeda dengan presiden RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dalam pemilu 2019 kemarin adalah partai pendukungnya, menolak hukuman mati bagi koruptor seperti yang diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan semua pihak tidak boleh menjadi penentu kehidupan seseorang. Hasto mengaku sepakat esensi dari korupsi adalah membunuh kemanusiaan. Namun, dia mengatakan hukuman terberat bagi koruptor bukan dengan cara membunuhnya. Dia menganggap koruptor tetap harus dihukum berdasarkan tingkat korupsinya. Terlebih, semangat pendirian Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi kehidupan warganya. Selain dimiskinkan dan penjara seumur hidup, Hasto menyampaikan masih banyak cara untuk mencegah seseorang melakukan korupsi. Pencabutan hak politik koruptor, kata dia juga cara lain untuk menciptakan efek jera. ( CNN Indonesia, 12/12/2019 )

Setiap orang bisa tergelincir melakukan tindakan dosa termasuk korupsi saat taqwa di dalam dada tidak dijaga dan kesempatan ada untuk melakukannya. Sangat berbahaya jika kita meletakkan agama hanya ditempat ibadah saja. Ketika menjalani kehidupan, agama ditinggalkan sehingga iman di dalam dada tidak ada yang menjaga saat bekerja dan Hati tergelincir melakukan korupsi. Hidup dalam dunia kapitalis mendorong pejabat untuk korupsi atau menyalahgunakan jabatan yang merugikan negara karena kesuksesan seseorang selalu dilihat dari sisi materi, banyaknya harta yang dimiliki meskipun kita tahu bahwa tidak semua harta yang dimiliki bisa dinikmatinya.

Ini semua terjadi karena diterapkan nya sistem kapitalisme yang merusak akal manusia sehingga manusia rakus dengan kekayaan. Mereka tidak menjadikan halal dan haram sebagai tolak  ukur perbuatan, sehingga bagi mereka apapun bisa dilakukan asal bisa mendapatkan keuntungan secara materi termasuk melakukan tindak korupsi. 

Berbeda dengan sistem islam, di dalam islam mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitupun dalam pandangan islam mencuri merupakan perbuatan dosa. Dari Amr bin Al Ash bahwasanya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda:

"Barang siapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepada nya dan barang siapa mengambil sesuatu barang sedang ia tidak membutuhkan nya dan tidak untuk menghilangkan lapar maka wajib atas nya untuk mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukum tazir. Dan barang siapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletakan nya ditempat penyimpanan nya atau dijaga oleh penjaga kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan."(Hadis Abu Daud)

Adapun mengenai koruptor, didalam Islam koruptor dapat dikenakan hukum potong tangan, mengingat syarat-syarat hukum tersebut adalah baligh, tidak dipaksa atau terpaksa ketika melakukan nya, sehat dan berakal, nilai yang dicuri mencapai jumlah nisab.
Inilah solusi dalam islam, dimana jika diterapkan tidak akan lahir generasi-generasi koruptor. Karena hukum islam ini akan memberikan efek jera pada pelaku dan menjadikan pelajaran dan contoh untuk yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa, juga dapat meminimalisir kasus korupsi dan gratifikasi. Pemahaman bahwa jabatan adalah amanah yang akan diminta pertanggungjawaban, sehingga tidak menjadi hal yang dikejar-kejar sebagai mana saat ini.

Jadi sampai kapanpun hanya mimpi belaka hukum yang digaungkan bisa terlaksana dengan nyata jika Syari’at Islam tidak tegak dalam bumi nusantara kita tercinta.

Wallahu’alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak