Oleh: Endah Husna
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya akan melakukan Reklamasi sekitar 200 hektare untuk pelabuhan di Tuban, Jawa Timur. Reklamasi itu untuk mendukung kilang minyak Tuban yang dikelola Pertamina-Rosneft, perusahaan dari Rusia.( TEMPO.CO. Sabtu 30 November 2019)
Lahan untuk pelabuhan berlokasi di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu-sekitar 15kilometer arah barat laut Kota Tuban. Sedangkan lahan keseluruhan untuk kilang luas sekitar 821 hektare dan 200 hektare diantaranya untuk pelabuhan. Untuk pembangunan pelabuhan, lanjut Nicke, dibutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun yang dimulai akhir 2019 ini. Mulai dari reklamasi, kemudian membuat dermaga dengan panjang sekitar 400 hingga 500 meter. Kemudian penataan lokasi di pinggir pantai utara. Dijadwalkan waktunya bisa kelar tahun 2021 kedepan.
Lokasi kilang minyak Pertamina-Rosneft Tuban, berhimpitan dengan kawasan industri lainnya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Disebelah timur yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Awar-Awar. Kemudian disebelahnya terdapat Stasiun Terminal Bahan Bakar Pertamina. Sedangkan di sebelah barat yaitu kikang PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) yang sahamnya kini juga dikuasai Pertamina. Lokasi industri migas dan PLN ini semua berada di pinggir pantai utara Tuban.
Dukungan adanya reklamasi ini juga disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang mengatakan bahwa pihaknya membantu mengusahakan akses penunjang transportasi untuk jalur dari dan ke Tuban. Misalnya, untuk program reklamasi pihaknya tengah memberikan izin untuk urusan di kelautan. " Apalagi ini adalah mega proyek", ujarnya yang berada di lokasi untuk peninjauan pembuatan pelabuhan di Tuban, Sabtu 30-11-2019.
Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfiil.(wikipedia bahasa Indonesia)
Beberapa dampak negatif dari reklamasi adalah diantaranya potensi banjir dab genangan di wilayah pesisir, kerusakan habitat dan ekosistem laut, terjadinya pencemaran laut, berpotensi mengakibatkan sedimentasi( suatu proses pengendapan material yang ditransport oleh media air, angin, es atau glester di suatu cekungan ) dan akses masyarakat ke pantai menjadi terbatas.
Reklamasi juga berdampak tangkapan semakin berkurang dan ketersediaannya semakin menipis karena jangkaun lokasi tangkapan semakin jauh. Sehingga para nelayan yang memiliki mata pencaharian di laut dan pesisir pantai berkurang., ekosistem laut tetap terjaga dan tidak tercemar.
Islam memandang reklamasi adalah boleh, dengan penekanan adanya pertumbuhan, memberikan kesejahteraan masyarakat lokal. Sebaliknya, manakala reklamasi hanya untuk kepentingan bisnis yang akhirnya tidak memperhatikan syarat-syarat reklamasi, AMDAL, keadaan penduduk sekitar pantai dan seterusnya, maka reklamasi harus dihentikan
Reklamasi di pantai Tuban tak pelak menambah daftar proyek yang tak ramah lingkungan. Ada aroma memaksa karena ini adalah mega proyek dari para Kapitalis untuk semakin mendulang untung berlipat-lipat tapi mengabaikan kesejahteraan penduduk sekitarnya.
Jika tujuan reklamasi adalah untuk membangun kilang minyak, maka ada cara lain yang lebih membawa maslahat. Islam sangat jeli dan hati-hati dalam pembangunan fasilitas umum, karena Islam berorientasi pada syariat dan kemaslahatan untuk membangunnya.
Wallahu'alam bishowab