Rayakan Tahun Baru bagi Muslim



Oleh: Hany Handayani Primantara, S.P 
.
.
.
Eforia tahun baru kian kencang. Hal ini nampak dari beragam persiapan yang dilakukan oleh elemen masyarakat. Baik yang ada di Indonesia maupun negeri-negeri muslim lainnya, tak luput di negara yang menjadi kiblat kaum muslim dalam beribadah pun akhirnya ikut memeriahkan acara tahunan ini. 
.
Kini perayaan tahun baru masehi tak lagi mengenal identitas muslim atau bukan, anak kecil maupun orang dewasa, si kaya atau miskin sekalipun, semua berbaur menjadi satu. Pukul dua belas malam tepat di akhir tahun jadi momen yang ditunggu-tunggu. Karena di waktu itulah mulai pergantian tahun. 
.
Kembang api, trompet, topi kerucut dan berbagai pernak pernik tahun baru tak luput aneka makanan pun sengaja dijajakan. Mulai dari kelas pinggiran kaki lima sampai hotel bintang lima menawarkan momen perayaan tahun baru sebagai salah satu promosi untuk menarik pelanggan. Mirisnya bukan hanya itu, momen tahun baru dijadikan ajang freesex bagi sebagian orang. Terutama di daerah wisata yang saat itu sedang ramai-ramainya pelaksanaan tahun baru.
.
Jika ditinjau dari sisi sejarah sebenarnya penanggalan tahun masehi itu adalah peninggalan kaum Barat. Diresmikan oleh kaisar Romawi Julius Caesar racun 46 SM. Diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi katolik Gregorius XII Tahun 1582 dan digunakan hingga sekarang. Bentuk perayaannya pun beragam, mulai dari ibadah di gereja, parade karnaval, entertaiment, olahraga hingga kumpul keluarga tak luput dengan ajang makan bersama. 

Pada dasarnya kaum muslim pun memiliki sistem penanggalan sendiri. Yakni penanggalan kalender Hijriah yang telah ada dari masa kepemimpinan khulafarasyidin Umar bin khatab. Namun sepertinya sistem penanggalan Hijriah tak sepamor penanggalan masehi. Hal itu dapat dilihat dari kurang hafalnya kaum muslim dengan nama-nama bulan di sistem penanggalan Hijriah. Begitu pula dengan perayaan di tahun baru Hijriah tak semenarik dan seramai penanggalan masehi. 
.
Kaum muslim saat ini justru ikut larut dalam perayaan tahun baru masehi, yang sejatinya merupakan ritual perayaan orang-orang non muslim. Semua seakan ikut bergembira dengan datangnya tahun baru di penanggalan masehi. Mengabaikan sejarah sistem penanggalan masehi serta landasan dasar yang harusnya menjadi patokan kaum muslim dalam beraktivitas. 
.
Jika ditinjau dari sisi hukum syara, turut sertanya kaum muslim dalam aktivitas perayaan malam tahun baru adalah sesuatu yang diharamkan. Sebab, kaum muslim diharamkan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al-kuffaar). Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 104 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” 
.
Sejalan dengan hadis Rasulullah saw: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, 5/20; Abu Dawud no. 403). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271). Maknanya, kaum muslim dilarang menyerupai orang kafir seperti aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As-sunnah An-Nabawiyyah, hlm. 22-23).
.
Selain dua patokan tadi, ada dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim). Dari Anas RA, dia berkata: “Dahulu kaum jahiliyyah mempunyai dua hari raya setiap tahun untuk bermain-main (bersenang-senang). Maka ketika Nabi SAW datang ke kota Madinah, Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu kalian punya dua hari raya untuk bermain-main pada dua hari itu dan sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”” (HR. Abu Dawud, no. 1134)
.
Berdasarkan dalil tersebut, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al-kuffaar) yang telah diharamkan Islam. 
.
Wallahu a’lam Bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak