Radikalisme, Modus Pemerintah Berantas Islam



Oleh : Linna Soraya
(Ibu Rumah Tangga )
Pemberantasan radikalisme menjadi tugas utama yang diberikan Presiden Jokowi kepada kabinet Indonesia Maju 2019- 2024. Maka tak heran meski baru 1 bulan kabinet ini dilantik, isu bahaya radikalisme dan penghentiannya secara serempak menjadi agenda kerja utama beberapa kementrian. Menteri Agama Fachrul Rozi misalnya , bukan memberi paparan tentang rencana kerja dibidang keagamaan justru langsung memberlakukan peraturan baru bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk tidak “ berlebihan” menunjukan identitas agamanya di lingkungan kantor pemerintahan. Para ASN dilarang menggunakan cadar dan celana cingkrang karena dua atribut busana ini telah diframing sebagai ciri khas kelompok radikalis yang dituduh sebagai kelompok fundamentalis anti pancasila. Tuduhan sepihak yang sampai sekarang tidak pernah terbukti kebenarannya.

Namun ternyata mencegah pertumbuhan pemikiran radikalis di lingkungan ASN,  hanyalah langkah awal dari rencana utama yang sesungguhnya, yakni pemangkasan bibit radikalisme dikalangan masyarakat. Untuk menjalankan agenda ini, Menteri Agama Fachrul Rozi telah mengeluarkan kebijakan baru untuk merombak isi 155 buku agama Islam yang memiliki konten terkait khilafah. Perombakan ini akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga akhir tahun ini agar bisa segera dipakai pada tahun ajaran baru 2020. Seperti dilansir dari Tempo.co, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa buku agama Islam yang baru ini akan dijadikan perekat sosial yang dapat menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan pelajar. Nilai Ibadah tetap ada tapi bukan menjadi target tunggal, karena hidup beragama dalam sebuah negara haruslah menekankan semangat keberagaman. Kamaruddin juga menegaskan bahwa buku pelajaran agama Islam yang baru akan membuat materi pemahaman bahwa khilafah tidak relevan dan kontekstual jika diterapkan di Indonesia. 

  Tidak hanya itu, negara melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi bahkan meluncurkan website  yang diperuntukkan sebagai media aduan bagi masyarakat untuk melaporkan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme Dalam wawancaranya dengan Tempo.Co, MenKomInfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa salah satu tugas pemerintah saat ini adalah menciptakan wawasan kebangsaan yang kuat di kalangan ASN. ASN adalah garda depan pendukung utama jalannya agenda pemerintah sehingga penanganan radikalisme dikalangan ASN merupakan suatu kewajiban 

Melihat semua kebijakan baru ini maka kita bisa memahami bahwa ada  skenario propaganda baru yang secara  kuat ingin ditanamkan pemerintah ke dalam benak rakyat saat ini. Masyarakat terus dicekoki konsep baru, bahwa ancaman keutuhan negara bukanlah berasal dari pihak luar melainkan ada dalam diri bangsa kita sendiri. Ini jelas fitnah yang justru memperuncing masalah persatuan bangsa. Bagaimana tidak, alih-alih menjaga keutuhan, masyarakat justru difasilitasi oleh negara untuk memiliki sifat saling curiga, was-was terhadap saudara sebangsanya sendiri dan dihimbau untuk melaporkan anggota masyarakat lain yang ia curigai terpapar  radikalisme.

Kondisi ini sangatlah mendiskreditkan umat muslim Indonesia di negerinya sendiri, mengapa demikian? Karena sampai saat ini definisi radikalisme yang terus menerus digolerkan oleh pemerintah ke tengah masyarakat selalu dan hanya tertuju pada umat muslim yang berusaha mematuhi syariat agamanya secara menyeluruh. Ironis sekali, di negeri yang katanya berlandaskan Pancasila dan menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertamanya, hak umat muslim untuk mengEsakan Allah justru dikebiri secara paksa. 

Dahulu,  pasca serangan 11 September 2001 di World Trade Centre, New York,  umat muslim yang menunjukan identitas dan ketaatannya pada  syariat Islam dengan menggunakan cadar, celana cingkrang, berjenggot memang diframing oleh media barat sebagai teroris, dan konsep ini juga diduplikasi oleh media Indonesia. Hampir setiap tahun kita disajikan berita penangkapan para terduga pelaku pengeboman, yang semuanya menggunakan atribut keIslaman. Namun seiring dengan fakta-fakta hadirnya kejadian terorisme yang sesungguhnya dan ternyata pelakunya justru para pembenci Islam yang membunuh umat muslim secara brutal, maka konsep terorisme yang dilabeli pada tubuh umat muslim akhirnya gagal tercipta. Sebaliknya, umat muslim justru semakin kuat, pertumbuhan umat muslim di negara-negara anti Islam justru berkembang pesat. 

Sedangkan di Indonesia, fenomena hijrah menjadi gaya hidup baru. Berbondong-bondong umat muslim milenial mempelajari agamanya, takjub pada kebenaran ajaran agama yang selama ini tidak mereka pahami, dan akhirnya menjadikan aturan Islam sebagai poros kehidupannya. Maka dari sinilah lahir ketakutan para penguasa, mereka merubah framing bahwa sumber ancaman negara bukan lagi para  teroris melainkan para radikalis. Yakni label baru bagi umat muslim yang ingin melaksanakan syariat Islam secara utuh, seakan-akan umat muslim yang seperti ini adalah kaum ekstrimis yang intoleran, anti keragaman, memaksakan keyakinan dan berambisi memecah belah kesatuan NKRI. Demikian kuatnya pemerintah melalui media, berusaha menggiring definisi radikalisme ini ke ranah politik sehingga menimbulkan kecemasan massal dan perpecahan ditengah masyarakat.

Padahal Islam adalah agama penuh rahmat karena bersumber dari Allah Azza Wa Jalla, Tuhan Yang menciptakan seluruh alam beserta aturannya. Menuduh ajaran Islam sebagai ajaran intoleran berarti menuduh Allah telah menciptakan aturan yang tidak adil dan tidak berprikemanusiaan sedangkan Allah bersifat Maha Pengatur dan Maha Adil maka sejatinya hanya aturan  Allah-lah yang berhak dijadikan aturan kita dalam berkehidupan. Dan menjalankan Islam secara menyeluruh adalah kewajiban  bagi setiap orang yang mengaku beriman, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 208 : “ Wahai orang-orang beriman, masuklah kalian kedalam Islam secara menyeluruh”. 
Maka membatasi hak umat Islam untuk tunduk patuh pada aturan agamanya justru merupakan bentuk penistaan hak umat yang seharusnya dijamin oleh negara. Terlebih lagi negara Pancasila yang mengaku berkeTuhanan.

Menghilangkan pembahasan khilafah pada buku agama di sekolah adalah bentuk penistaan agama yang sesungguhnya, karena sudah terang-terangan berusaha menjauhkan umat dari ajaran agama yang diwariskan oleh Rosulullah Shalallahuallaihiwassalam. Generasi penerus bangsa sedang dibentuk sedemikian rupa agar lupa dan bahkan tidak lagi mengenal akar agamanya sendiri. Khilafah adalah bagian dari syariat Islam, yang bersumber langsung dari Allah Ta'ala, mencapnya sebagai konsep pemerintahan yang tidak relevan dengan konsep bernegara, merupakan bentuk kriminalisasi aturan Allah. Sebuah bentuk pemaksaan agar umat tidak lagi patuh dan tunduk pada aturan Penciptanya, dan justru harus melanggar Allah dengan tunduk pada aturan sesama manusia. Khilafah adalah syariat Islam yang diwariskan oleh Rosulullah kepada kita umatnya, dan mengkriminalisasi ajaran Islam yang dibawa Rosulullah sama artinya dengan menyakiti Allah dan RosulNya. 

“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allâh  dan Rasul-Nya, Allâh  akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”.
[Al-Ahzab/33:57-58]

Maka solusi bagi segala problema bangsa tidak akan tercipta  dengan mendustai hak-hak Allah di atas kehidupan ini, justru hanya dengan kembali melaksanakan seluruh syariatNya lah kita akan selamat. Karena mencintai syariat tidak cukup dengan sekedar menyetujui aturanNya melainkan harus dengan menerapkanNya.

Wallahu’alam bishawab.


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak