Oleh : Siti Saodah, S.Kom
(Aktivis Pemerhati Remaja)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memberikan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada Colloseum 1001. Dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta Klub malam tersebut memenangkan penghargaan untuk kategori hiburan dan rekreasi klub malam dan diskotik yang diberikan pada jumat (6/12/2019) dikutip dari www.suara.com.
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diskotik Colloseum termasuk dalam bisnis alexis grup. Tahun lalu Gubernur Anies Baswedan telah menutup Alexis hotel. Penghargaan tersebut tuai sindiran dari berbagai warganet. Pasalnya piagam penghargaan tersebut viral di dunia maya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa Colloseum club telah berjasa pada usaha jasa pariwisata. Sehingga ia layak mendapat piagam penghargaan tersebut. Padahal sejatinya diskotik di sistem kapitalisme saat ini merupakan usaha yang sah dan legal asalkan mendapat persetujuan ijin pemerintah. Sistem kapitalis saat ini juga hanya mementingkan untung rugi. Dianggap menguntungkan pendapatan daerah maka bisnis tersebut dianggap baik asalkan tidak ada transaksi seperti narkoba dan prostitusi.
Dilihat dari sisi manapun bisnis diskotik tidak ada dampak positif bagi masyarakat. Adanya klub malam tersebut menjadi tempat penyimpangan sosial bahkan aturan agama. Sebuah diskotik sudah pasti tempat ikhtilat (campur baur laki – laki dan perempuan), prostitusi terselubung, mengumbar aurat bahkan menjadi tempat minuman keras dan perzinahan. Maka tak ayal dalam tempat tersebut akan terjadi banyak kemaksiatan. Kemaksiatan seolah dianggap biasa oleh sistem saat ini, asalkan mendapat legal hukum. Dari pelegalan hukum bisnis club malam maka banyak muncul penyakit di masyarakat seperti pekerja seks komersial, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.
Bisnis yang menimbulkan kemaksiatan tak boleh terus dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat. Masyarakat harus memiliki peran serta memberantas segala kemaksiatan. Namun bukan hanya tugas masyarakat saja, tapi seluruh elemen pemerintah turut serta mengawasi dan bila perlu tak memberikan ijin usaha tersebut. Tugas pengawasan menyeluruh untuk memberantas kemaksiatan tak mungkin mampu dilakukan oleh sistem yang dianut saat ini. Sistem saat ini telah terbukti gagal memberantas kemaksiatan malah memberikan ruang subur. Oleh karena itu bukan hanya masyarakat dan elemen lain saja yang bertugas tapi harus ada peran penting suatu negara. Peran penting negara menjadi sangat berfungsi jika didukung oleh sistem yang mampu secara tegas memberantas kemaksiatan. Maka sesuai panduan hidup seorang muslim adalah kembali kepada aturan Allah. Aturan Allah inilah yang mampu memberikan kemaslahatan umat. Maka dua komponen inilah yang harus ada yaitu sebuah negara dan aturan Allah, kemudian mampu memberantas segala kemaksiatan yang tak sesuai hukum Allah.
Waallahualam bisshowab.