Penistaan Agama Makin Viral Di Sistem Sekular Liberal




Oleh: Erna Ummu Azizah (Komunitas Peduli Generasi dan Umat)

Geram! Seakan tiada henti, kasus penistaan agama terus saja terjadi. Bentuknya pun makin menjadi-jadi. Karikatur, film, lelucon, ocehan, bahkan pernyataan sang putri tokoh negeri.

Seperti dikutip dari laman media online Kompas.com, 22/11/2019:

"Putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, telah dilaporkan ke polisi sebanyak lima kali terkait dugaan penistaan agama. Seluruh laporan mempermasalahkan pernyataan Sukmawati di acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".

Di acara tersebut Sukmawati membandingkan Pancasila dengan Al Quran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama."

Sebelum kasus ini, Sukmawati pernah dilaporkan dalam sejumlah kasus. Yakni, pusi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan dalam acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018.

Dalam salah satu penggalan bait puisinya itu, Sukmawati menyinggung kidung dan azan. "Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu," demikian bait puisi Sukmawati itu. (CNNIndonesia.com, 18/11/2019)

Entah karena tidak paham, atau ada dengki terhadap Islam. Berulangkali penistaan terhadap agama mayoritas di negeri ini terus terjadi. Sudahlah ajarannya dimonsterisasi, kelompok dakwahnya dipersekusi, bahkan ulamanya pun dikriminalisasi. Kini, penistaan terhadap baginda Nabi pun terjadi. Jelas, hal ini sangat memancing emosi.

Tak bisa dipungkiri, inilah efek diterapkannya sistem sekular liberal. Sistem yang menafikan peran agama dalam kehidupan, seolah agama hanya ada di masjid dan tempat ibadah. Selebihnya tak boleh dibawa-bawa. Akhirnya orang berbuat seenaknya tanpa takut akan dosa.

Begitu pun paham liberal yang membuat manusia semakin binal. Paham kebebasan yang kebablasan, jelas menjeremuskan manusia ke jurang kehancuran. Atas dasar paham ini, seseorang bebas berbuat dan berbicara, tak peduli sekalipun itu dzolim dan menyakiti. 

Lihat saja, masjid tempat ibadah bahkan tempat menimba ilmu kaum muslim malah diawasi, katanya mencegah radikalisasi. (Polri sebar aparat awasi narasi kebencian di masjid, CNNIndonesia.com, 26/11/2019)

Tapi para penggila seks malah bebas dibiarkan, giliran kena virus HIV/AIDS diminta dilindungi bahkan diayomi. Bagaimana tidak ngeri? Bisa rusak generasi negeri. Miris! (11.238 warga Banten kena HIV karena hubungan seks sesama jenis, Vivanews.com, 1/12/2019)

Sanksi yang diterapkan di negeri inipun terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Buktinya, jika pembela agama menyampaikan kebenaran agamanya, justru malah dicurigai, dibungkam bahkan dibui. Tapi lihatlah jika yang berkoar adalah antek rezim yang berkuasa. Sekalipun menista namun bisa bebas begitu saja. Ironis!

Berulangnya kasus penistaan agama membuktikan bahwa Negara sekular gagal dalam melindungi agama. UU penodaan agama yang sudah dibuat pun nyatanya tidak efektif menghentikan semua itu. Ditambah lagi penegakan hukumnya seringkali tidak memenuhi rasa keadilan.

Hukuman Bagi Penista Agama

Islam sebagai agama mayoritas penduduk di negeri ini sebenarnya punya aturan yang sempurna dan paripurna dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam masalah menjaga kesucian agama dari penistaan dan penodaan.

Ibn Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi saw. adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Lihat Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428).

Dengan sistem sanksinya yang tegas akan membuat orang berpikir ribuan kali untuk melakukannya karena terbukti dengan sistem yang ada sekarang tidak membuat orang jera untuk mengulangi perbuatannya.

Oleh karena itu, butuh perubahan sistemik untuk menempatkan Islam yang berasal dari Allah dan rasulNya sebagai sumber seluruh nilai dan aturan seluruh aspek. Semua warga Negara wajib memahami dan mempraktikkannya. Dan pihak pendengki Islam juga tidak akan dibiarkan menjalankan aksinya. Hanya dengan kedudukan itulah perendahan terhadapnya akan berhenti.

Semoga Islam sebagai sebuah sistem yang rahmatan lil alamin bisa segera hadir untuk menjaga kemuliaan Islam dan kaum muslim. Sehingga kasus-kasus penistaan agama tidak merajalela seperti saat ini. Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak