Oleh : Indriani Mulyanti
Bidan, Member Akademi Menulis Kreatif
Air merupakan kebutuhan pokok yang diperlukan dalam kehidupan. Tidak hanya manusia saja yang tidak bisa hidup tanpa air, tetapi semua mahluk hidup memerlukan air untuk melangsungkan kehidupannya. Bahkan salah satu indikator negara yang maju adalah ketersediaan sanitasi dan air bersih yang aman dikonsumsi.
Di Indonesia terdapat banyak sumber mata air yang luar biasa. Bahkan sumber mata air terbaik kedua di dunia setelah sumur air Zam-zam pun ada di Indonesia, yaitu sumber mata air Petirtaan Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Banyak penelitian telah membuktikan, bahwa kualitas air di Petirtaan Jolotundo memiliki kandungan mineral yang sangat tinggi. Keunikan lain dari mata air ini, debit airnya tidak pernah berkurang meski di musim kemarau.
Bukti Indonesia memiliki sumber mata air yang memadai adanya 391 PDAM , dan 115 perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Salah satu perusahaan air minum raksasa di Indonesia adalah Aqua yang mempunyai 14 pabrik dan 11 sumber mata air.
Ditengah sumber daya air yang berlimpah ruah, pemerintah mengeluhkan PDAM yang selalu merugi. Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin penyebab utama PDAM rugi karena rendahnya tarif air bersih yang diterapkan perusahaan air minum di daerah.
"Tarif air bersih yang diberlakukan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Depok hanya Rp7.000 per meter kubik, di Bogor Rp4.500 per meter kubik, dengan kondisi ini kita menjalankan 40% PDAM mengalami kerugian pada tarif yang dibuat di bawah full cost recovery," kata Ma'ruf Amin saat berbicara di Konferensi Sanitasi dan Air Minum (KSAN) di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat dari 391 PDAM di Indonesia, 156-nya berstatus tidak sehat. Adapun PDAM yang dikategorikan berkinerja tidak sehat yakni jika tingkat kehilangan air tinggi, penagihan kurang efektif, pelayanan tidak sampai 24 jam, hingga penambahan pelanggan tak sebanding dengan produksi air PDAM. Banyaknya PDAM yang mengalami kerugian disebabkan karena faktor manajemen dan pengelolaan bisnis yang buruk. Lalu bagaimana Islam memberikan solusi tentang masalah ini?
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam
Agama Islam sebagai agama yang sempurna, telah memberikan aturan yang jelas tentang mengelola sumber daya alam (termasuk sumber mata air). Di Al-Qur’an terdapat puluhan ayat yang menyinggung tentang air dan sumber air. Di antara ayat tersebut adalah QS. An-Nahl : 65
وَاللَّهُ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
"Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran)."
Kemudian dalam QS. Al-Anbiyaa : 30
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا ۖ وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
"Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?"
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa air merupakan anugerah dari Allah dan sangat penting untuk keberlanjutan kehidupan makluk hidup. Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah Saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Rasul Saw. juga bersabda:
ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”
Kesimpulannya sumber daya alam hanya boleh dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, haram hukumnya pengelolaannya diserahkan ke pihak asing atau swasta (privatisasi). Tidak boleh mencari untung apalagi menetapkan iuran biaya yang tinggi yang membebani rakyat. Adapun jika harus menarik iuran dari rakyat hanya sekadar untuk mengganti dana operasional produksi bukan sebagai pedagang yang mencari laba.
Aturan mengenai pengelolaan sumber daya alam ini wajib di patuhi oleh setiap muslim termasuk para penguasa. Karena ini sudah menjadi konsekuensi keimanan kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, yaitu harus selalu patuh sesuai dengan aturan syariah Islam.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Wallahu a'lam bishshawwab.