Panorama BPJS Kesehatan terbukti gagal





Oleh: Himawari
Ibu Tangguh Melenial


Lagi-lagi janji palsu kesejahteraan tergadaikan. Kementrian keuangan mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 januari 2020. Kenaikan fantastik mencapai 100 persen. Dari yang Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Dengan beralasan untuk menutupi keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. Respon dari masyarakat membanjiri publik. Ditengah-tengah beban hidup yang semakin berat, alasan kenaikan ini banyak masyarakat yang menolak. 

Anggota DPR RI Komisi IX dan XI juga menolak dengan rencana ini. Namun lagi-lagi penolakan kenaikan iuran hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. 

Berdalih jaminan kesehatan gratis dari pemerintah akan tetapi fakta menunjukkan bahwa masyarakat sendirilah yang membayar dan kini akan dinaikkan 100 persen. Semakin berat beban masyarakat. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengajak masyarakat untuk sadar pentingnya perlindungan kesehatan. Menurutnya jika dihitung secara harian, tidak terlalu banyak uang yang harus disisihkan masyarakat. Biaya yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan menurutnya lebih murah dari pulsa. Untuk kelas 1 kira-kira Rp 5.000 - 6.000 per hari, kelas 2 Rp 3.000 - 4.000 per hari, dan kelas 3 kurang dari Rp 2.000 per hari. 

Tentu hal ini jauh berbeda, bagi kalkulator orang konglomerat dengan kaum miskin tentu akibatnya akan timbul banyak gesekan. Boro-boro menabung, untuk membeli beras, sekolah, listrik dll itu bahkan tidak cukup. Di tambah lagi dengan susahnya mencari lapangan pekerjaan. Ibaratnya beban itu semakin ditambah dan di tambah lagi. Orang miskin semakin diperas dan diperas lagi. 

Sebenarnya banyak kendala dalam proses pelayanan BPJS Kesehatan. Dari pelayanan yang berbelit, tidak optimal, hingga iuran yang justru akan diikut sertakan naik. 

Dari sinilah sajian bukti kegagalan penerintah dan lembaga pinjaman dalam memenuhi kesehatan masyarakat. Di awal-awal BPJS Kesehatan akan diluncurkan dalam program ini, MUI menimbang adanya 3 unsur pelanggaran dalam BPJS Kesehatan diantaranya:
1. Gharar(ketidak jelasan) bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan. 
2. Mukhatharah (untung-untungan)yang berdampak pada unsur maisir(judi).
3. Riba fadhl (kelebihan antara yang diterima dan yang dibayarkan)termasuk denda karena keterlambatan.

Dari sinilah sudah jelas jika ditarik benang merah sejatinya sesuatu diawal ada ketidak jelasan, maka dalam proses dan hasilnya pun tidak akan berbuah maksimal bahkan jauh dari kata sejahtera. 

Sesungguhnya ketika melihat permasalahan ini jauh sebelum ini Islam dengan penerapan Islam secara kaffah telah membeberkan banyak prestasi gemilang dalam  melayani rakyatnya. Kita bisa buka sejarah dimana ketika Islam menguasai 2/3 dunia tidak ada eakyat yang terdzolimi. Bisa di ambil contoh bahwa dulu di Turkey ada namanya Darul syifa atau Rumah Sehat dan kita kenal Rumah Sakit. Disan rumah sakit itu gratis bahkan pasien yang pulang diberikan uang saku. Dan ini kasih du tambah dimana lokasi rumah sakit ini bersebalahan dengan Universitas Kedokteran yang itu juga Gratis. Gratis bukan hanya untuk orang miskin tapi juga untuk orang kaya. Karena sejatinya kesehatan itu milik semua rakyt, jadi tidak pandang bulu seperti sekarang.

Selain itu dalam Islam juga menjamin dalam kesejahteraan diantaranya pendidikan, muamalah, politik dan juga kesehatan. Semua adalah tanggung jawab negara, bukan dibebankan pada masyarakat. Yabg merupakan salah satu bentuk keagungan dan kemuliaan  penerapan islam secara Kaffah. Dan ini tidak dimiliki peradapan lain yg sempurna dan jaminan kesejahteraan kehidupan terbaik bagi rakyat selain dengan islam. Tapi sayang sistem yang luar biasa menjaga rakyat nya ini bearkhir pada 4 maret 1924 M di Turkey karena adanya orang-orang jahat yang berhasil menghacurkan sistem ini. 

Padahal Jaminan kesejahteraan ketika menerapkan Islam secara kaffah dapat terwujud bukan hanya kebetulan. Akan tetapi karena dengan penerapan Islam secara kaffah inilah aturan dan kebijaksanaan benar-benar bisa adil karena sumber hukumnya berasal dari Allah SWT. Wallahu’alam bi shaowab.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak