By ; Ummu hafi
Pernikahan atau nikah adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan melestarikan keturunan. Pernikahan juga merupakan fitrah yang diberikan oleh Allah kepada setiap insan berupa naluri (gharizah an-nau) baik bagi seorang laki-laki maupun perempuan, karena keduanya saling membutuhkan satu sama lain.
Dalam hukum Indonesia, diatur mengenai usia minimal pernikahan. Bagi wanita usia minimum menikah adalah 19 tahun, namun idealnya adalah 21 tahun ke atas. Lalu bagaimana dengan sekarang yang katanya direncanakan bahwa setiap calon pengantin, harus mengikuti sertifikasi pra nikah, jika lulus layak menikah dan jika tidak lulus harap bersabar menanti kelulusan?
Rencana pemerintah mewajibkan calon pengantin untuk mendapat sertifikat layak nikah, ini pertama kali di lontarkan Menteri koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Pemerintah berencana menerapkan sertifikasi layak nikah bagi semua calon pasangan pengantin pada tahun depan. Dengan beralasan program ini diadakan agar para calon pengantin memiliki bekal pengetahuan mereka sebelum berumah tangga. Pro dan kontra pun bermunculan, lalu bagaimana tanggapan islam?
Namun, bagaimanakah niat calon mempelai ketika mendengar ditahun 2020 yang akan datang bahwasanya siapa saja yang akan menikah, harus mengikuti program yang dimana program tersebut akan mengeluarkan sertifikat layak nikah, dimana jika sertifikat tersebut belum keluar maka calon mempelai harus menunggu dan menunda pernikahan nya selama sertifikatnya keluar?? Kejam sekali bukan?? Yah mungkin sebagian dari mereka akan tetap mempertahankannya, meskipun harus menunggu sampai sertifikatnya keluar, tapi bagaimana jika sebagian yang lainnya malah mengurungkan niatnya itu karna beranggapan kalo nikah itu ribet banget, dan akhirnya memutuskan untuk tetap berzina(pacaran) daripada melangsungkan pernikahan yg dianggapnya ribet karna adanya sertifikat, na'udzubillah mindzalik..
Padahal di dalam Islam tidak di sebutkan batas minimum usia pernikahan, yang ada hanya ukuran kemampuan (kafu'ah) untuk menikah. Seperti di sebutkan dalam hadits riwayat imam Bukhari dari 'Abdullah bin Mas'ud RA yang mendengar Rasulullah Saw bersabda : " Hai pemuda, siapa diantara kalian telah mampu maka menikahlah....".
Hadits di atas menjelaskan batasan syarat menikah yang pertama adalah kemampuan secara finansial meski tidak harus kaya. Kedua, juga harus siap mental, yaitu siap menjalankan kewajiban baik sebagai suami maupun istri.
Jika kedua syarat tersebut sudah ada pada kedua calon mempelai lalu kenapa harus menunggu sertifikasi??
Sangat miris sekali di jaman yang saat ini menganut sistem kufur ini, orang yang mempunyai niat bagus pun dipersulit sedangkan yang berzina difasilitasi. Sungguh keadaan tersebut akan terus menghampiri masyarakat selama sistem nya tidak diganti,karna antara kesulitan dan kemudahan setiap masyarakat itu ujung-ujungnya pasti kembali lagi kepada sistem yang ada saat ini, yakni sistem kufur(demokrasi) yang selalu membuat rakyat menderita , maka dari itu untuk mempermudah segala aktivitas kita agar kita merasa aman nyaman tentram dan sejahtera sesuai syariat Islam maka kita harus memgganti sistem nya kepada sistem yang akan menuntaskan segala problematika masyarakat, yakni sistem Islam dalam bingkai khilafah islamiyyah..
Wallahu'alam bi ash-shawab..