Oleh: Euis Hasanah
Ibu Rumah Tangga & Pendiri Ibu Hebat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta. Namun akhirnya penghargaan Adikarya ditarik kembali dari Diskotik Colosseum.
Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta, kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali, mendapatkan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan tersebut.
"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu. Salah satunya diskotek dan dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Alberto mengatakan sedikitnya ada tiga alasan mengapa Colloseum menang. Pertama karena dedikasinya, kedua karena kinerjanya.
"Kemudian ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua," ucap Alberto.
Lebih lanjut, Alberto mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut peraturan. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.
"Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang melarang," tutur dia.
Sebelumnya, Diskotek Colosseum sempat dirazia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan direkomendasikan untuk ditinjau ulang izin operasinya dari BNNP kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Akan tetapi, Alberto enggan disinggung soal praktik penggunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Tanya ke sana dulu," ucapnya.
Dia hanya menjelaskan DKI memiliki aturan khusus terkait pengawasan diskotek yang pernah bersinggungan dengan kasus narkotika.
"Kalau dalam peraturan perundangan kita, Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," ucap Alberto
Sebelumnya, beredar sebuah foto sertifikat penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum pada media sosial.
Dalam foto tersebut, tercantum, Colosseum mendapat penghargaan kategori Klub dan Diskotek untuk jenis usaha Hiburan dan Rekreasi. Di bawah sertifikat terlihat tanda tangan Anies mengesahkan penghargaan tersebut.
Diskotek adalah tempat hiburan atau atau klub malam dengan alunan musik yang dibawakan oleh disjoki melalui sistem PA sehingga pengunjung berdansa karenanya.
Diskotek sangat erat kaitannya dengan dunia kemaksiatan, mulai minum-minuman keras, cambur baur, perzinahan, obat-obatan terlarang. Di era kapitalisme-Liberal diskotek merebak bak jamur di kota-kota besar, dan dalam ideologi kapitalisme, diskotek merupakan tempat menjadi salah satu penyumbang pajak, khususnya Pemerintah daerah dan bagian gaya hidup hasil ekpestasi dari kebebasan berekspresi dalam ideologi kapitalisme.
Sesuai pengaturan Pasal 45 Ayat (1) UU PDRD, tarif pajak hiburan tertinggi ditentukan sebesar 35 %. DKI Jakarta dalam PERDA DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 7 menetapkan pajak sebagai berikut: diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.
Akar masalah
Di dalam ideologi kapitalisme, karena aqidahnya memisahkan agama dari kehidupan, sekaligus memisahkan agama dari negara, yang biasa disebut sekulerisme. Seolah-olah dunia diskotek dan serba-serbinya sesuatu hal yang biasa, bahkan menjadi bisnis yang menggiurkan dan ladang keuntungan negara.
Di dalam islam seorang muslim ketika ingin bertinda-tanduk dalam segala aktivitasnya harus selarah dengan ajarannya, yaitu hukumnya wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Adapun seorang muslim harus terpatri di dalam dirinya, yaitu bersyaksiyah. Bukan bersyakhshiyah(kepribadian) sembarangan, akan tetapi harus bersyakhshiyah islamiyah(kepribadian Islam).
Syakhshiyah (kepribadian) pada setiap manusia terbentuk oleh aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap)-nya. Bentuk tubuh, wajah, keserasian (fisik) dan sebagainya bukan unsur pembentuk syakhshiyah. Sebab semua itu hanyalah kulit (penampakan lahiriah) semata. Sangat dangkal jika ada yang beranggapan bahwa semua itu merupakan salah satu faktor yang membentuk dan mempengaruhi syakhshiyah.
Aqliyah (pola pikir) adalah cara yang digunakan untuk memikirkan sesuatu; yakni cara mengeluarkan keputusan hukum tentang sesuatu, berdasarkan kaidah tertentu yang diimani dan diyakini seseorang. Ketika seseorang memikirkan sesuatu untuk mengeluarkan keputusan hukum terhadapnya dengan menyandar kepada akidah Islam, maka aqliyah-nya merupakan aqliyah Islamiyah (pola pikir Islami). Jika tidak seperti itu, maka aqliyah-nya merupakan aqliyah yang lain.
Sedangkan nafsiyah (pola sikap) adalah cara yang digunakan seseorang untuk memenuhi tuntutan gharizah (naluri) dan hajat al-adhawiyah (kebutuhan jasmani); yakni upaya memenuhi tuntutan tersebut berdasarkan kaidah yang diimani dan diyakininya. Jika pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani tersebut dilaksanakan dengan sempurna berdasarkan akidah Islam, maka nafsiyah-nya dinamakan nafsiyah Islamiyah. Jika pemenuhan tersebut tidak dilakukan dengan cara seperti itu, berarti nafsiyah-nya merupakan nafsiyah yang lain.
Peran negara harus memelihara supaya syakhshiyah islam senantiasa ada di setiap individu muslim, negara harus menutup rapat keran kemaksiatan.
Jadi sangat dangkal sekali apabila sebuah diskotek mendapat penghargaan, apalagi diskotek sangat erat kaitannya dengan dunia kemaksiatan.