Oleh: Murni supirman
Kementerian Agama (Kemenag) melakukan revisi terhadap konten-konten ajaran Islam terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar. (CNNIndonesia)
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.
“Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbarui dalam KMA 183 Tahun 2019. Maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelaharan 2019/2020 mengacu pada Kl-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019"
Saya perlu menyampaikan bahwa konten khilafah dan jihad tidak dihapus sepenuhnya dalam buku yang akan diterbitkan. Makna khilafah dan jihad akan diberi perspektif yang lebih produktif dan kontekstual," kata Kamaruddin lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (8/12).
Senada dengan Kamaruddin, Ahmad umar selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama menjelaskan yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.
Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan.
"Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah," kata Umar kepada Republika.co.id, Sabtu (7/12).
Sebenarnya apapun alasan dari upaya kemenag dalam merevisi kurikulum pendidikan agama Islam di madrasah mengenai jihad dan khilafah, tetap saja tujuan dari rencana ini adalah untuk menjauhkan generasi dalam mengenal ajaran agamanya khususnya khilafah dan jihad yang merupakan ajaran islam. Hal ini sejalan dengan misi pemberantasan radikalisme ( baca: syariat islam ) yang sejak lama dinarasikan oleh barat untuk dijalankan oleh negara-negara pengekor agar melanggengkan cengkramannya dinegeri-negeri islam.
Meski kemenag berdalih bahwa pembahasan khilafah dan jihad tidak akan dihapus melainkan akan diperbarui agar lebih konstruktif dan produktif. Tetap tetap saja hal ini justru merupakan tuduhan jahat yang seolah mengisyaratkan bahwa ajaran islam yang difahami apa adanya (sesuai pemahaman kitab mu’tabar) bersifat destruktif (menghancurkan) padahal dalam sejarahnya islam justru banyak memberi penghidupan dan ketentraman pada setiap wilayah yang di futuhat (dibebaskan), dan adanya isyarat kontraproduktif lebih-lebih ini narasi yang menyesatkan, sebab islam dalam bentuk pemerintahan khilafah terbukti pernah berkuasa selama kurang lebih 1300 tahun hingga hampir menguasai 2/3 belahan dunia bahkan ketika kita melihat sampai hari ini pun belum ada negara di dunia ini yang mampu menandingi kehebatan negara islam dalam membangun peradaban manusia.
Sebaliknya dengan memberi makna baru pada ajaran islam tentang khilafah dan jihad yang sejalan moderasi berarti ini justru menghadirkan makna ajaran islam tanpa landasan kitab mu’tabar. Upaya ini adalah bentuk distorsi sejarah yang arahnya jelas agar generasi islam buta dengan sejarahnya yang gemilang hingga tidak pernah tahu bagaimana sebenarnya islam dan ajaran khilafah yang dibawa oleh para khulafaur rasyidin yang harusnya dijelaskan secara objektif dan sesuai faktanya justru sejarahnya berusaha dibuat kabur oleh penguasa.
Inilah ciri rezim sekuler liberal yang mengarahkan umat islam pada ajaran penyesatan yang keliru dan membodohkan.
Wallahu'alam bi'ashshowab.