Menarik dan Mengganti Khazanah Islam, Apa Baiknya?


Sumber gambar: abcnyheter.no

Oleh: Arin RM, S.Si


Setiap penganut agama pasti memiliki loyalitas kuat pada agamanya. Tak akan pernah rela bila ada yang bermaksud mengusik, kendati hanya gurauan. Terlebih bila hal itu menyangkut dihilangkannya bagian agama tersebut. Namun baru-baru ini, penganut Islam kembali mendapat ujian. Konten khilafah dan jihad diwacanakan ditarik dan diganti dari materi ujian madrasah. 

Kendati wacana, kabar tersebut tentu disayangkan, sebab peniadaan keduanya pada soal ujian memungkinkan keduanya tak diajarkan pada pelajaran. Padahal keduanya bagian ajaran Islam,kekayaan khazanah Islam. Banyak ulama yang menjelaskan. Tentang Khilafah, Imam ar-Razi menyatakan: "Khilafah, Imamah al-Uzhma, atau Imarah al-Mu’minin semuanya memberikan makna yang satu (sinonim), dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum Muslim" (Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shahihâh, hlm. 186).

Syaikh Muhammad Abu Zahrah menyatakan: "Semua mazhab siyasah (selalu) membincangkan seputar Khilafah" (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, 1/21). Menurut Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafizh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, menegakkan Imamah/Khilafah adalah kewajiban. 

Ia menyatakan: "Pasal Kedua Tentang Kewajiban Imamah (Khilafah) dan Penjelasan Metode (Mewujudkan)-nya: Suatu keharusan bagi umat adanya seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, menegakkan keadilan bagi orang-orang yang terzalimi serta menunaikan berbagai hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah" (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa Umdah al-Muftin, 3/433).

Para ulama memberikan perhatian penuh pada perkara jihad karena jihad memang banyak dinyatakan dalam al-Quran.  Misalnya dalam QS al-Furqan: 52, QS al-Baqarah: 216, QS ash-Shaff: 10-11 dll. Secara umum istilah jihad disebutkan sebanyak 37 kali di dalam al-Quran. 

Hasan Izzuddin al-Jamal dalam Mu’jam wa Tafsir Lughawi li Kalimat al-Qur’an menyatakan bahwa dalam al-Quran pada umumnya kata jihad berarti mengerahkan kemampuan menyebarkan dan membela ajaran Islam. 

Allah SWT dan Rasul-Nya mensyariatkan jihad, dengan berbagai tingkatannya, dimaksudkan agar Islam benar-benar tegak di muka bumi. Muslim berjihad dalam rangka menghadapi pelaku kekufuran, kezaliman dan kemungkaran; mengeluarkan manusia dari kegelapan kekufuran menuju cahaya Islam. Sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing. 

Dengan wacana menarik dan mengganti keduanya dari khazanah Islam, kebaikan apakah yang akan diperoleh? Yang ada justru bagian Islam yang penting akan berpotensi tersembunyi dari generasi. Tak boleh ajaran agama diwacanakan dipangkas hanya karena dicurigai menjadi inspirasi radikalisme. Sebab hakikat permasalahan yang menghantui masa depan generasi sejatinya bukan itu. Masa depan mereka justru suram karena jauhnya Islam, namun dekat dengan kehidupan sekular yang serba liberal. 

Sehingga wacana amputasi ajaran Islam di satu sisi, dan membiarkan sekularisme liberal terus mengepung di sisi lain jelas bukan solusi. Bahkan menutupi kebenaran ini memberikan peluang kemaksiatan semakin meningkat. Pun sejatinya menutupi kebenaran adalah perbuatan terlarang (lihat QS al-Baqarah: 159). Oleh karena itu, ada baiknya jika wacana kebijakan demikian sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan. 

Menjauhkan Muslim dari Islam tak ubahnya memindahkan ikan dari air ke daratan. Jika tidak pingsan, kemungkinan dia akan binasa. Islam adalah nafas bagi kaum muslimin. Setiap ajarannya adalah panduan penting agar bisa selamat mengarungi kerasnya dunia. Itulah mengapa Muslim dan ajaran Islam adalah satu paket yang tak bisa dipisahkan. [Arin]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak