(Oleh : Ummu Hanif, Anggota Lingkar Penulis Ideologis)
Peraturan pemerintah yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag bukan saja memicu polemik, tapi juga menyakitkan umat Islam. Keharusan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim yang berbunyi: “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.”
Dikutip dari situs Kemenag, Menag Fachrul beralasan hal itu dilakukan agar mudah membina dan memberi bantuan dana kegiatan pada majelis taklim.
“Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” ujar Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11/2019).
Di sisi lain, sebagaimana yang dilansir Tempo.co (2/12/2019), Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan tujuan Kementerian Agama mengharuskan majelis taklim terdaftar adalah untuk mendeteksi radikalisme.
“Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme,” kata Ma’ruf di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Sikap pemerintah yang demikian, semakin membangun citra bahwa pemerintah seolah mencurigai umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk negeri ini dan berupaya membangun “framing” bahwa ada dari ajaran Islam yang mengancam negeri ini. Hal ini jelas menyakitkan. Sebab, persoalan di negeri ini yang begitu banyak menzalimi rakyat, nyata-nyata bukan karena diterapkannya ajaran Islam.
Padahal kalau kita kembali kepada UU yang berlaku, UU memberi jaminan bagi warga negaranya untuk berserikat dan berkumpul.
Menanggapi hal ini, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merasa bingung dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah belakangan ini. Khususnya menyoal Permenag 29/2019 tentang Majelis Taklim.
“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok, sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah,” keluh Anwar pada Sabtu (30/11/2019), dikutip dari pojoksatu.id.
Demikianlah nasib islam dan syari’atnya saat ini. Syari’at islam dikriminalkan. Menyampaikannya pun bisa dikriminalkan. Semoga kita semua dilindungi Allah dari keburukan yang akan menimpa. Hanya kepadaNya lah kita berharap dan meminta perlidungan.
Wallahu a’lam bi ash showab