Oleh : Eviyanti
Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif
Disetiap musim tahun ajaran baru, biaya masih menjadi salah satu penghalang bagi sebagian rakyat untuk mengakses pendidikan.
Seperti yang dilansir oleh _republika.co.id_, sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Indramayu mengeluhkan mahalnya biaya masuk sekolah, terutama ke sekolah favorit.
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, tahun ini anaknya yang baru lulus SMP mendaftar ke salah satu sekolah favorit di Kabupaten Indramayu. Namun, mahalnya biaya masuk ke sekolah tersebut membuatnya harus mengelus dada. Jutaan rupiah harus disiapkannya agar anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri itu. "Pendidikan gratis itu hanya lips service semata," ujarnya, Kamis (30/6/2016).
Salah satu orang tua siswa lain yang juga tak mau namanya disebut, mengatakan biaya masuk sekolah itu sebenarnya sangat memberatkan. Namun, dia mengusahakan semampunya karena anaknya sangat ingin bersekolah di sekolah itu. "Saya tidak punya kartu (Kartu Indonesia Pintar), jadi harus bayar. Kalau yang punya kartu, katanya sih gratis,"tuturnya.
Di alam hidup yang serba kapitalis saat ini, biaya mahal adalah fenomena yang biasa terjadi di masyarakat. Kondisi demikian akan terus terpelihara selama urusan pendidikan tidak sepenuhnya diurus oleh negara.
Untuk sebagian warga menengah ke atas, mungkin akan biasa-biasa saja dengan biaya yang mahal. Mereka tidak mempermasalahkan urusan biaya asalkan kualitasnya sepadan.
Sementara bagi warga menengah ke bawah atau mereka dengan keuangan yang pas-pasan, tentu saja biaya pendidikan mahal itu memberatkan. Jika terus dibiarkan, hak rakyat untuk mendapatkan layanan pendidikan akan tidak merata.
Lain halnya yang dilansir _Jabarku.com_, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, "Penggratisan Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) atau SPP untuk SMA dan SMK di Jabar akan dimulai tahun ajaran 2020-2021."
Hal ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri. Gubernur juga mengatakan SPP gratis atau bantuan untuk siswa ini juga berlaku untuk siswa yang tidak lolos PPDB. Meraka akan difasilitasi, menuntut ilmu di sekolah swasta.
Padahal dalam pandangan Islam, pendidikan termasuk hak dasar rakyat. Sehingga pemenuhannya harus dijamin. Pendidikan tidak boleh dijadikan barang komoditas layaknya kebutuhan akan barang mewah. Dimana yang mampu bayar bisa leluasa menikmatinya, sementara yang tidak mampu harus rela berpangku tangan.
Pendidikan itu sangat penting, sebab pendidikan pada dasarnya adalah salah satu metode untuk mendapatkan ilmu. Karenanya, ilmu diperlukan untuk menjalankan kehidupan. Ilmu pula yang menjadi pembeda kualitas antar bangsa.
Bangsa berilmu atau berpendidikan tinggi akan bisa menguasai dunia, begitupula sebaliknya. Oleh karena itu, Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak dasar bagi rakyat yang tidak boleh diabaikan oleh kaum muslim.
Karena pendidikan sebagai kebutuhan dasar, maka negara harus menjamin ketersediaannya di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya keamanan dan kesehatan.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., _"Imam itu adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."_ *(HR. al-Bukhari)*.
Atas dasar itu, negara harus menjamin setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan mudah.
Dan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh warga negara bisa terwujud ketika diterapkan sistem Islam. Yaitu penerapan syari'at-Nya dalam bingkai Khilafah.
_Wallaahu a'lam bishshawaab_.