Liberalisasi Seksualitas di Rezim Korpotokrasi



Oleh Ummu Aqil

Larangan bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) menuai kecaman dari pegiat HAM,  partai politik, dan konglometasi media. Akun Twitter resmi Gerindra pada Kamis, 28 November 2019 mencuit soal keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap CPNS dengan orientasi seksual LGBT. Akun Twitter Gerindra @Gerindra  tidak setuju dengan penolakan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari kalangan LGBT. (VIVAnews). Kendati cuitan ini akhirnya diklarifikasi oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menjelaskan maksud admin Twitter Gerindra hanya menekankan semua mempunyai hak yang sama.

Protes keras tetap meluncur dengan deras meskipun keputusan yang dibuat oleh Kejaksaan Agung ini memiliki landasan yuridis untuk melarang CPNS dari kalangan LGBT.  Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
"Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan. 
"Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut
Ketentuan itu, kata Mukri, dibuat karena diduga berpotensi menganggu kinerja calon jaksa tersebut.

Menurut dia, profesi jaksa memiliki karakteristiknya sendiri, yang harus profesional, tangguh, dan sigap.

Hal itu ditambah dengan kewenangan jaksa dalam hal penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Kejagung khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan apabila jaksa memiliki "perbedaan" itu.

"Di setiap hari-harinya dia bergelut dengan para tahanan, para terpidana, yang notabene berada dalam kekuasaannya. Ketika seorang jaksa mempunyai 'kelainan', kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Mukri.
Setara Institute menilai bahwa larangan peserta LGBT dalam seleksi CPNS 2019 sebagai tindakan diskriminatif.

"Itu diskriminatif, kan orientasi seksual, identitas personal seseorang kan mestinya tidak bisa menghalangi," ucap Direktur Riset Setara Institute, Halili, usai sebuah acara di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Menurut Halili, potensi diskriminasi semakin besar dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut.

"Kalau kita misalnya akhirnya harus melihat orang dari sisi orientasi seksualnya, apa dasar hukum paling legal, paling formal, paling tepat, untuk mengidentifikasi orientasi seksual itu, kan tidak ada," kata dia.

Protes larangan pelaku LGBT menjadi CPNS juga mendapat penolakan dari Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) TEMPO.CO, Jakarta. OPSI sebagai organisasi koalisi komunitas kelompok yang paling rentan, termasuk di dalamnya LGBT memprotes kebijakan larangan PNS berdasarkan orientasi seksual,” kata Gabriel Eel, dari OPSI, yang selama ini fokus mendampingi kelompok minoritas seksual, di Semarang, Selasa 26 November 2019.

Penolakan juga datang dari pimpinan sebuah partai islam. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa larangan orang dengan status LGBT sebagai diskriminasi.

Konglomerasi media liberal juga turut mengecam keputusan ini dan menganggap regulasi yang ada diskriminatif, tidak bertransformasi dengan perubahan tipologi masyarakat, dll. Tirto.id, sebuah media online nasional dalam salah satu artikelnya mengecam habis habisan keputusan ini. Menurut penulis artikel tersebut persyaratan rekrutmen yang tidak menerima LGBT adalah persyaratan yang irelevan dan diskriminatif. Sebab, merekrut dan menempatkan seseorang ke dalam fungsi ker

ja tertentu harusnya dinilai berdasarkan kompetensi.

Di dalam kehidupan sekuler kapitalistik memang suatu kewajaran muncul kecaman-kecaman seperti ini. Moralitas diabaikan, agama disingkirkan dari praktek kehidupan dan kepentingan bisnis dimenangkan dengan berbalut slogan kesetaraan dan HAM.

Polemik ini hanya bisa diselesaikan jika kita mengembalikan pengaturan kehidupan masyarakat dengan aturan yang berasal dari zat yang maha pengatur, yakni syariah islam. Di dalam islam prilaku LGBT yang tidak bermoral ini akan diberikan sangsi yang berat

Pencegahan dan pemberantasan LGBT ini tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik.

Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Karena itu, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.

Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.

Selain itu terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul SAW bersabda: Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra mengatakan: Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun.  Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT.

Pertanyaannya, apakah mungkin negara yang berpaham demokrasi ini bisa menyelesaikan masalah LGBT ini?

Solusi Sistemik

Sistem demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut.

Karena itu, pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik. Tidak bisa perubahan dilakukan secara individual/parsial sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain.

Di sinilah peran negara menjadi sangat penting. Makanya, solusi bagi masalah LGBT ini tidak ada lain kecuali dengan mengganti sistem ideologinya. Sebab, kasus LGBT tersebut lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme liberal. “Satu-satunya jalan ya hanya dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara.

Kondisi masyarakat tergantung kepada individunya, baik masyarakat maupun yang jadi pemimpinnya, pemahaman atau pemikiran yang digunakan, perasaan terhadap sesuatu atau terhadap perbuatan, dan sistem yang mengatur interaksi mereka. Semua itu saling berkaitan dan akan membentuk masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan pelaku LGBT pembelaan dan pengakuan terhadap kaum sodom ini, hanya dapat diselesaikan  jika individu-individunya memahami Islam, sehingga pemahaman atau pemikirannya dan perasaannya  bersumber dari Islam, dan kehidupan mereka diatur dengan syariat Islam, syariat yang diturunkan Zat Yang Menciptakan manusia dan dunia seisinya.

Oleh karena itu, supaya menjadi baik, seharusnya pemimpin menerapkan syariat Islam dalam kehidupan, dan rakyatnya pun ridha diatur dengan syariat Islam. Dengan demikian tidak cukup hanya perubahan pemimpin, namun juga dibutuhkan adanya perubahan sistem menjadi sistem Islam. Inilah yang harus kita perjuangkan bersama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak