Oleh Ratna Nurmawati (Muslimah Peduli Umat)
Persyaratan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) kembali menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait persyaratan khusus dalam penerimaan Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung. Keduanya menuangkan syarat pelamar tak memiliki "kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku ( transgender )".
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menilai terdapat kesalahan berfiqir yang mendalam terkait persyaratan rekrutmen CPNS tersebut. Ia menilai kapasitas seseorang hendaknya didasarkan pada kompetensi , bukan pada orientasi seksual atau identitas gender.
Pembelaannya terhadap penyimpangan ini sungguh berbahaya. Inilah yang terjadi di sistem kapitalistik. Dimana moral diabaikan, agama dibuang dari praktek kehidupan dan kepentingan bisnis dimenangkan dengan berbalut slogan kesetaraan dan Ham.
Pada awalnya semua orang tidak bisa menerima pelaku LGBT, karena termasuk dosa besar dan bertentangan dengan fitrah. Tapi karena kampanye masif LGBT, sikap penolakan dan kecaman semakin luntur. Jadilah karena Ham dan Liberalisme, masyarakat kita jadi individualis dan egois hanya memikirkan kesenangan sendiri tidak peduli masyarakatnya rusak terancam punah.
Secara demografi, kaum LGBT tidak mungkin menghasilkan keturunan. Dampak politik, kaum LGBT bisa mempengaruhi politik dengan mengajukan dirinya menjadi pemimpin politik atau lembaga negara yang mencontohkan kerusakan perilaku.
Dampak kesehatan, LGBT menularkan berbagai penyakit mematikan khususnya HIV/ AIDS. Pengidap pertama adalah pasangan yang sejenis. Ibu - ibu banyak menjadi korbannya. Karena suaminya yang menjadi prlaku LGBT, mereka menularkan HIV ke isteri dan anaknya.
Secara mendasar, syariah islam mengaharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah islam dan membangun ketaqwaan pada diri rakyat. Negarapun berkewajiban menanamkan nilai - nilai norma, moral , budaya ,pemikiran dan sistem islam kepada rakyat.
Penanaman keimanan dan ketaqwaan yang membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan hawa nafsu. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau ( naluri melangsungkan jenis ) dengan benar.
Jika masih ada yang melakukannya, maka sistem uqubat ( sanki ) islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.
Walhasil, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem islam yakni Khilafah. Di dalam Khilafah, umat akan dibangun ketaqwaaannya, diawasi pelakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga,dan dijatuhi sanki bagi mereka yang melanggarnya. Maka islam akan tampak aslinya sebagai rahmatan lil 'alamin.
Tags
Opini