Oleh:
Neni
Ibu Rumah Tangga
Populasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) terus bertambah. Padahal keberadaan dan ulah kaum LGBT ini nyata jadi ancaman bukan saja secara sosial, tetapi juga medis. Sampai saat ini hubungan seksual sejenis yang dilakukan kaum gay masih menjadi penyebab utama penularan HIV / AIDS.
Maka sangatlah tepat kalau kejagung melarang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari kalangan LGBT. Tirto.id. Persyaratan Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) dalam penerimaan Kementrian Perdagangan dan Kejaksaan Agung. Keduanya menuangkan syarat pelamar tidak memiliki " kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku (transgender)". Namun sikap tegas ini ditentang oleh beragam partai, bahkan pimpinan partai Islam. Diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekretaris jenderal PPP Arsul Sani, menyatakan di beberapa media beredar berita yang memuat penjelasan sekjen PPP terkait dengan larangan orang dengan status LGBT sebagai diskriminasi.
Ketua Arus Pelangi Ryan Korbarri pun menilai bahwa bentuk pengecualian terhadap kelompok dengan orientasi sosial yang berbeda atau trasgender dalam syarat pendaftaran CPNS adalah bentuk diskriminasi terhadap LGBT dalam konteks mereka sebagai warga negara.
Inilah kerusakan yang terjadi di sistem kapitalistik, moralitas diabaikan, agama dibuang dari praktik kehidupan dan kepentingan bisnis dimenangkan dengan berbalut slogan kesetaraan dan HAM.
LGBT bukanlah penyakit atau kelainan juga bukan karena faktor genetis sebagaimana kedustaan yang sering mereka sampaikan. LGBT adalah kejahatan/tindak kriminal, perbuatan mungkar yang pernah dilakukan penduduk kaum sodom kaum Nabi Luth as. (Lihat; QS an - Naml; 55).
Karena itu umat wajib menolak LGBT. Umat haram memberikan perlindungan kepada mereka. Bila mereka bertobat niscaya Allah SWT mengampuni mereka. Bukan dengan memberi pekerjaan kepada kaum LGBT yang akan membuka peluang makin meluasnya populasi LGBT. Sudah seharusnya mereka dihukum secara keras yakni hukuman mati. Ibnu Abbas ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda :
Siapa saja yang kalian dapati mempraktikkan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan pasangannya ( HR. Ibnu Majah).
Untuk itu umat wajib terus berjuang menegakkan syariah Islam. Syariah Islam yang ditegakkan oleh Khilafah Islam yang akan menuntun negara menjadi penjaga moralitas, menerapkan aturan Islam sebagai pijakan baik - buruk yang harus diadopsi oleh semua pihak dan pemberlakuannya secara sempurna menjamin terwujudnya persamaan hak dan keadilan.
Wallahu’alam Bi Shawwab.
Tags
Opini