Oleh : Alin FM
Praktisi Multimedia dan Penulis
Khilafah lagi-lagi menjadi perbincangan. Pemicunya lagi-lagi dari pernyataan pakar hukum negara yang sekarang menjabat Menkopolhukam, Mahfud MD ketika menghadiri acara Pembukaan Rapat Koordinasi Dakwah Nasional MUI yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat har senin tanggal 2 desember Lalu.
Dilansir dari Kumparan News.com, Mahfud menegaskan meski sistem negara khilafah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW, sistem itu tidak boleh diikuti. Sebab bukan ajaran baku yang didirikan Nabi Muhammad SAW. “Ada yang mengatakan ‘Pak, bapak bilang tidak ada khilafah, tapi kan Nabi Muhammad itu mendirikan khilafah?’ Iya, tetapi khilafah itu bukan ajaran baku karena yang didirikan Nabi Muhammad itu tidak boleh diikuti,” tegas Mahfud. Mantan Ketua MK itu menjelaskan beberapa alasan mengapa negara khilafah tidak boleh diikuti. “Apa kok tidak boleh diikuti? Di zaman Nabi Muhammad, negara yang dibentuk, Nabi Muhammad itu lembaga legislatif, Nabi Muhammad lembaga eksekutif, Nabi Muhammad lembaga yudikatif, Nabi Muhammad yang membuat hukum berdasarkan wahyu Allah,” ujar Mahfud.
Pernyataan tersebut Baik langsung maupun tak langsung, Mahfud MD mengakui bahwa Khilafah adalah warisan Nabi Muhammad Saw.
Tak salah jika ide Khilafah ini menjadi menarik untuk terus dibicarakan. Apalagi jika Khilafah dibahas oleh pejabat negara dan akhirnya membuat masyarakat mau menelisik lebih dalam. Walhasil sebuah kewajaran bagi siapa saja yang peduli dan cinta dengan negeri ini serta para insan mencari solusi akan semua permasalahan rakyat yang tak kunjung selesai. Lebih dari itu, maka untuk memahami apa itu Khilafah, mereka adalah orang-orang yang mengakui dan mengimani kebesaran Allah SWT dan mengakui umatnya Nabi Muhammad Saw.
Selayaknyalah kita tidak menjadikan mulut-mulut kita berbicara tanpa ilmu, menjadikan pena-pena kita menulis tanpa menjadikan sumber valid sebagai rujukannya.
Maka kita harus kembali kepada Al Qur'an dan Hadits, Hukum dan ketetapan Allah SWT dan Rasul-Nya yang telah jelas bahwa Khilafah adalah istilah syari'ah dan tidak ada perbedaan dalam hal ini.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (ingatlah) tatkala Rabbmu berkata kepada malaikat , ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah’. Berkata mereka, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan padanya orang yang merusak di dalamnya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau?’. Dia berkata, ‘Sesungguhnya Aku lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS. Al Baqarah : 30)
Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, "Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah." Bahkan, dia kemudian menegaskan, "Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-'Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya." [Lihat, Al-Qurthubi, Al-Jmi' li Ahkm al-Qur'n, Juz I/264].
Rasulullah SAW bersabda:
“Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka.” [HR. Muslim].
Di dalam hadits Nabi Saw jelas menyebutkan bahwa sepeninggal baginda SAW harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia, dialah khulafa', jamak dari khalifah [pengganti Nabi, karena tidak ada lagi Nabi].
"Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak." [HR Muslim]
Kondisinya saat ini adalah umat ini belum memiliki satu pemikiran yang sama tentang ide Khilafah karena di antara mereka tidak menjadikan satu sumber yang sama sebagai rujukan. Maka jujurlah, siapa saja yang masih menolak khilafah berarti mereka menutup mata bahwa Khilafah pernah menaungi umat manusia hingga 2/3 dunia. Dan bagi yang menolak Khilafah, mereka hanyalah orang-orang yang menolak adanya peradaban mulia yang pernah mewarnai kehidupan manusia selama 1400 tahun lamanya. Dan mereka yang mengatakan bahwa khilafah hanyalah mimpi, adalah orang-orang yang tak pernah punya mimpi agung , mimpi yang menjadikan umat manusia bangun dari tidurnya dan mampu melawan penjajahan kafir barat di negeri-negeri muslim seperti palestina, suriah, rohingya dan negeri- negeri muslim lainnya di mana penderitaan mereka belum reda hingga hari ini.
Di dalam Al-Qur’an, hadits, ijma shahabat dan juga pendapat para ulama dari berbagai madzhab serta kaidah syara menunjukkan penegakkan syariat Islam secara total dalam naungan khilafah merupakan kewajiban. Tidak sepantasnya umat Islam menolak kewajiban syariah dan khilafah karena berarti melawan perintah Allah dan Nabi-Nya.
Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah pada bab Sulthah at-Tanfiidz al-‘Ulyaa – al-Imaamah, dikemukakan beberapa definisi Khilafah menurut para ‘ulama, yaitu sebagai berikut:
Menurut ad-Dahlawi, Khilafah artinya "Kepemimpinan umum untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, menegakkan jihad dan hal-hal yang berhubungan dengannya seperti pengaturan tentara dan kewajiban-kewajiban untuk orang yang berperang serta pemberian harta fa’i kepada mereka, menegakkan peradilan dan hudud, menghilangkan kezhaliman, serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sebagai pengganti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [sumber asli: Ikliil al-Karaamah fii Tibyan Maqaashid al-Imamah karya Shiddiq Hasan Khan, hal. 23]
Jadi Khilafah tak sama dengan demokrasi. Dalam Demokrasi mengenal 3 kekuasan yaitu yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Namun Khilafah hanya punya kekuasaan tunggal yaitu kekuasaan di tangan Khalifah untuk menjalankan hukum dan kedaulatannya (menjadi sumber hukum) ditangan hukum syara'.
Khilafah Warisan Nabi Muhammad Saw yang Wajib Diikuti bahkan diterapkan!
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah meninggalkan warisan berharga dan wajib hukumnya dipelihara oleh Umat Islam. Selama warisan ini dipelihara dengan baik oleh umat Islam, maka akan baiklah keadaan umat Islam. Warisan tersebut adalah Islam, yang tertuang dalam Al-Kitab dan As-Sunnah
Rasulullah SAW bersabda :
Telah aku tinggalkan di tengah kalian dua perkara yang kalian tak akan tersesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (HR Malik, Al-Muwaththa`, no 1594).
Warisan yang lain adalah Khilafah, dengan para khalifahnya yang bertugas menerapkan Islam secara kaffah (keseluruhan) dalam segala aspek kehidupan.
Rasulullah SAW telah bersabda :
"Dahulu Bani Israel diatur hidupnya oleh para nabi, setiap seorang nabi meninggal, dia digantikan oleh nabi lainnya, dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku. Dan akan ada para khalifah dan jumlah mereka akan banyak. (HR Muslim, no 1842).
Jelaslah bahwa Khilafah adalah ajaran Islam dan warisan dari Nabi Muhammad Saw. Maka tak layak bagi seorangpun memperdebatkan, meragukannya bahkan menolaknya.
Renungan
Saudaraku kaum muslimin, ketahuilah! Sikap utama muslim sejati adalah mengikuti apa saja yang berasal dari Nabi Muhammad Saw, baik dalam perkara ibadah, akhlaknya, aqidahnya, muamalahnya (hubungan sosial kemasyarakatannya) dan bahkan dalam politik pemerintahan.
Renungan bagi kita darinfirman Allah Ta’ala:
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Dan apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian, maka ambillah (laksanakanlah), dan apa saja yang kalian di larang untuk mengerjakannya, maka berhentilah (tinggalkanlah)! ” (Al-Hasyr: 7)
Makna ayat tersebut di atas dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya sebagai berikut: “Yakni, apa pun yang kalian diperintahkan untuk melakukannya, maka lakukanlah (kerjakanlah)! Dan apapun yang kalian dilarang untuk mengerjakannya, maka jauhilah!
Kesimpulan
Tidak dipungkiri, Khilafah yang sedang menjadi perbincangan adalah warisan Nabi Muhammad Saw. Wajib diikuti, wajib diambil bahkan diterapkan. Bukankah kita mencintai Nabi Muhammad Saw melebihi diri kita sendiri? Bukankah warisan Nabi Muhammad Saw sangat berharga bagi kehidupan kita? Bukankah syafaat Allah dan Nabi Muhammad Saw sangat kita butuhkan ketika tidak ada penolong di yaumil akhir?
Mari satu pemikiran dalam memahami Khilafah, Khilafah adalah warisan Nabi Muhammad Saw yang wajib diikuti bahkan diterapkan dalam semua aspek kehidupan.
Wallahu a'lam bishoab