(Oleh : Ummu Hanif, Anggota Lingkar Penulis Ideologis)
Seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), H.A Umar, menjelaskan yang dihapus sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.
Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. “Karena kita mengedepankan pada Islam ‘wasathiyah’,” kata Umar kepada seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (7/12/2019).
Umar menyampaikan bahwa yang ingin dikedepankan oleh Kemenag adalah Rasul yang membangun masyarakat madani. Supaya dapat dipahami pentingnya menjaga perdamaian dan toleransi. Sebab Rasul dengan umat-umat lain juga bertoleransi.
Dia menambahkan, semua buku-buku ajar di MI, MTs dan MA berorientasi pada penguatan karakter, ideologi Pancasila dan anti korupsi. Paling utama mengajarkan Islam “wasathiyah.
Bertolak dari adanya keprihatinan atas upaya-upaya buruk stigmatisasi dan desakralisasi ajaran Islam, (yakni) Khilafah dan Jihad, maka perlu kita teliti kembali, sebenarnya bagaiman pandangan islam tentang keduanya.
KHILAFAH dan JIHAD takkan pernah bisa dihapus dari khazanah kaum Muslim, mengingat ajaran tentang keduanya TERSURAT dan TERSIRAT dalam Alquran dan Sunah, diuraikan para ulama dalam turats mereka, jelas dan terang benderang, tidak ada kesamaran bagi mereka yang menggunakan akal sehatnya;
Dan salah satu dalil kukuh wajibnya menegakkan Khilafah adalah Ijmak Sahabat, dimana hal ini ditegaskan para ulama ahlus sunnah wal jama’ah (aswaja):
Imam al-Khaththabi (w. 388 H) setelah menyebutkan dalil ijmak sahabat ini menegaskan kewajiban menegakkan Khilafah dengan bahasa jelas.
“Dan dalil tersebut (ijmak sahabat) merupakan sejelas-jelasnya dalil atas wajibnya menegakkan al-Khilafah dan bahwa harus ada seorang Imam (Khalifah-pen.) bagi masyarakat yang berdiri memerintah masyarakat, mengatur mereka dengan hukum-hukum Allah, menjauhkan mereka dari keburukan, menghalangi mereka dari perbuatan saling menzalimi dan saling merusak.” (Abu Sulaiman al-Khaththabi, Ma’âlim al-Sunan, Halb: Al-Mathba’ah al-‘Ilmiyyah, cet. I. 1351 H, juz III, hlm. 6)
Al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra al-Hanbali (w. 458 H) ketika mengomentari peristiwa bersejarah diskusi alot antara tokoh-tokoh Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin mengurusi Khilafah, hingga menunda pemakaman jenazah al-Mushthafa Muhammad SAW, menegaskan,
“Jika seandainya al-Imamah (al-Khilafah) itu tidak wajib, maka takkan berlangsung diskusi alot tersebut dan perdebatan tentangnya.” (Muhammad bin al-Husain Abu Ya’la al-Farra, Al-Ahkâm al-Sulthâniyyah li al-Farra’, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. II, 1421 H, juz I, hlm. 19)
Syaikhul Islam al-Imam Ibn Hajar al-Haitami al-Syafi’i (w. 974 H) menegaskan:
“Sungguh para sahabat –semoga Allah meridai mereka– telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai (salah satu) kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban ini dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Al-Shawâ’iq al-Muhriqah ‘ala Ahl al-Rafdh wa al-Dhalâl wa al-Zindiqah, Beirut: Mu’assasat al-Risalah, cet. I, 1417 H, hlm. 7)
Begitu pula menyoal jihad fi sabiliLlah (yang jelas dasarnya dari nas Alquran dan Sunah.
Kaum Muslim wajib menjaga ajaran Islam dari berbagai upaya stigmatisasi negatif dan desakralisasi ajaran Islam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menolong (Din) Allah, maka Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian.” (QS. Muhammad [47]: 7)
Dan ketika kita melihat dengan detail, masalah negeri ini bukan berasal dari ide khilafah. Karena khilafah masih berupa ide. Belum diterapkan. Justru sistem saat ini lah yang telah membuat kerusuhan yang ada di negeri ini sulit terselesaikan. Mengapa kita tidak lebih berupaya evaluasi terhadap sistem yang telah diterapkan, daripada sibuk berkhayal sesuatu yang belum terjadi. Bukankah kemiskinan, kesengsaraan, bencana, sekarang nyata di hadapan kita..?
wallhu a’lam bi ash showab.