Ketika Nasib Buruh Tergadaikan




Oleh : Nur Laila Ma'rufa

Melihat kondisi saat ini, ketika penghidupan ekonomi semakin sulit dan pekerjaan yang kian susah, dimana kini nasib buruh digadaikan dengan dicanangkannya peraturan pemerintah yang diharapkan nasib buruh bisa sejahtera. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta,(Kamis 14/11).

Menurutnya ini merupakan pernyataan yang ngawur, karena dengan peraturan yang baru ini bisa memiskinkan kaum buruh. Dan ini mengacu pada satua acuan provinsi, hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP, dan UMK yang jauh di atas UMP antara karawang dan kabupaten/ kota Bekasi. Seperti kita ketahui, UMP 2019 Jawa Barat sebesar Rp 1,668,372, sementara itu UMK 2019 Jawa Barat yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010, sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673. (cnbcindonesia, 14/11/2019).

Dari sumber yang sama disampaikan bahwa, Menteri tenaga kerja Ida Fauziyah menyatakan bahwa kemungkinan akan me-review, UMP itu hanya satu dan tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 itu (tentang pengupahan).

Padahal dalam Islam pemberian upah pada tenaga kerja adalah dengan memberikan upah harus adil dan mencukupi, dan mereka yang memperkerjakan buruh mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).

Di dalam Al Quran telah disebutkan bahwasanya; "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menentapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat,"(QS An-Nisa[4]:58). Sudah saatnya kita kembali ke jalan Allah dengan menerapkan aturan dengan hukum yang Allah turunkan sesuai Al Quran dan As Sunnah. Dan semua peraturan akan terlaksana dengan diterapkannya Sistem pemerintahan Islam di tengah-tengah umat. Wallahu'alam bishowab.





 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak