Oleh : Nur Laila Ma'rufa
Jumlah temuan kasus HIV AIDS di Tulungagung sudah melampaui target nasional. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Tulungagung, Ifada Nur Rahmania mengatakan sampai September 2019 kemarin jumlah temuan kasus HIV/AIDS di Tulungagung sudah 2.543 orang, 425 di antaranya meninggal dunia. Jumlah ini merupakan akumulasi dari temuan pertama kali pada tahun 2006 lalu, kasus HIV/AIDS di Tulungagung sudah melampaui target temuan nasional yang diberikan ke Kabupaten Tulungagung sebanyak 1.260 kasus. Ifada juga mengatakan fasilitas kesehatan yang lengkap & petugas lapangan yang mumpuni mempercepat proses temuan kasus HIV/AIDS di Tulungagung. Beliau memperkirakan jumlah kasus HIV/AIDS di Tulungagung akan terus bertambah karena berdasar pengamatan di tahun 2019 dari Januari sampai September, ada 262 temuan kasus HIV/AIDS di Tulungagung. (Mayangkara news.com, 1/12/2019).
Kasus ini sangat memprihatinkan karena bukan saja masalah kesehatan (medis) tetapi juga perilaku, sekuler-liberalisme membuat masyarakat bertingkah laku dengan bebas, dimana dalam pergaulan dilakukan dengan sebebasnya tanpa melihat norma agama. Dan hal ini terbukti masalah HIV/Aids karena perilaku seks bebas dan homoseksual.
Islam memandang HIV/AIDS sebagai masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela. Dan merupakan tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman yang tegas.
Penyebaran HIV/AIDS sudah tergolong bahaya umum yang dapat mengancam siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, umur, dan profesi. Mengingat tingkat bahaya HIV/AIDS tersebut maka wajib bagi semua pihak untuk mengikhitiarkan pencegahan dengan berbagai cara yang mungkin dilaksanakan secara perorangan maupun bersama, baik dari sudut agama, budaya, sosial maupun kesehatan.
Langkah yang bisa diambil adalah dengan menerapkan syari’ah Islam dalam menindak tegas dan memberikan keputusan hukum bagi para pelaku zina utamanya pelaku seks bebas (LGBT). Penutupan tempat tempat pelacuran / lokalisasi dan tempat tempat praktik para penzina, penerapan hukuman cambuk, pengasingan dan rajam, bukanlah sebuah tindakan melanggar HAM. Justru dengan hal tersebut pencegahan penyebaran HIV/AIDS akan optimal. Karena efek jera bagi para pelaku atau orang yang hendak berbuat pelanggaran terhadap hukum yang telah ditetapkan. Inilah solusi yang diserukan oleh Islam yang sangat sesuai dengan tuntutan realita sepanjang hayat. Wallahu'alam