Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan evaluasi anak cucu usaha di tubuh pelat merah yang ia nilai inefisien. Terkait hal ini, Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani pun buka suara. Sripeni menjelaskan, PLN sangat selektif soal pembentukan anak usaha, mesti ada kajian kelayakan untuk business plan sampai 5 tahun ke depan. "Terus dari sisi anggaran dasar juga permintaan persetujuannya itu sampai ke PLN kalau cucu, bahkan sampai Menteri BUMN jika itu anak usaha," ujarnya saat dijumpai di kompleks istana kepresidenan, Jumat (CNBC Indonesia, 13/12/2019).
Ia juga mengatakan langsung mengevaluasi internal soal anak dan cucu usaha, begitu ramai diberitakan soal peringatan Menteri Erick Thohir kepada BUMN. Menurut hitungan PLN, sampai saat ini jika jumlah anak dan cucu usaha perusahaan setrum tersebut mencapai 50 perusahaan. Menurutnya, banyaknya anak usaha dan cucu usaha ini tak lepas dari bisnis PLN di pembangkitan listrik. Misal untuk IPP atau Independent Power Producer di mana PLN menggandeng swasta untuk membangun dan mengelola pembangkit tersebut.
Evaluasi masih berlangsung sampai saat ini, ia memahami maksud dan tujuan menteri BUMN demi kesehatan perseroan tersebut. Kebanyakan, kata Sripeni, semua anak dan cucu usaha PLN kepanjangan proses bisnis yang masih bersinggungan. "Tidak ada yang menyimpang, misalnya apa PLN punya hotel, tidak. PLN punya rumah sakit? Tidak, begitu ya. Jadi memang semua kepanjangan bisnis PLN. "PLN juga siap jika Menteri BUMN memutuskan untuk merapikan anak cucu usahanya. "Kita harus buat PLN lebih baik, dan turunkan cost produksi kemudian untuk kejar rasio elektrifikasi."
Dalam sistem kapitalisme saat ini, yang berakidah sekuler (pemisahan antara agama dengan kehidupan) serta menjadikan standar kebahagiaan terletak pada materi semata. Maka, wajar orang akan berlomba-lomba untuk mendapatkan hal tersebut. Meskipun, dalam perlombaan tersebut harus mengorbankan kepentingan dan hak banyak orang. Mereka tidak mengenal antara kepemilikan umum, kepemelikan negara, dan kepemilikan pribadi.
Sedangkan dalam Islam sebagai agama yang sempurna, telah memberikan pembagian di antara kepemilikan tersebut.
1. Kepemilikan umum adalah sektor-sektor publik dan harta SDA yang tidak terbatas (air, infrastruktur, tambang, mineral) yang hal ini tidak boleh tidak boleh dikelola selain oleh Negara sendiri. Adanya swasta yang terlibat hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah/kontrak. Maka terlarang ada kontrak karya seperti pada Freeport, superbody spt BPJS tenaga kerja dan kesehatan. Negara tidak boleh mengambil untung dari harta milik rakyat ini.
2. Kepemilikan negara berupa pengelolaan bangunan, tanah dan perkebunan bisa diberikan kepada rakyat atau dikelola oleh semacam BUMN yg mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan tidak berperan sebagai pebisnis yang mencari untung semata ketika berhadapan dengan kemaslahatan rakyat.
3. Kepemilikan individu merupakan kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing individu dengan cara-cara tertentu misal bekerja, untuk mendapatkannya. Misalnya, rumah, kendaraan, dan barang-barang pribadi lainnya.
Begitu sempurna Islam dalam mengatur masalah dalam problematika kehidupan. Karena Allah sebagai sang pencipta paling mengerti aturan apa yang cocok bagi ciptannya. Dan sudah saatnya kita bersama-sama kembali dan menerapkan aturan dari Sang Pencipta dalam kancah kehidupan dunia.