Indonesia Darurat Zina, Hanya Islam dan Khilafah sebagai Solusinya



Oleh: Fadhilah Rahmawati, S.P


Indonesia darurat zina, itulah yang tersemat pada Indonesia yang semakin hari  daftar kebebasan sex alias perzianahan ini semakin meningkat. Terbukti dengan hasil data yang diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Asep Adi Saputra bahwa hingga Mei 2019 tercatat 236 kasus terkait pornografi, termasuk pelecehan seksual terhadap anak. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa angka itu hanya berdasarkan pengaduan saja. Menurutnya, masih banyak korban yang tak berani melaporkan peristiwa yang dialami (https://www.cnnindonesia.com).


Beberapa peristiwa kebebasan sex terjadi di berbagai kalangan dan berbagai tempat, diantaranya, baru-baru ini di Mojokerto kita juga digemparkan peristiwa pencabulan seorang dokter terhadap pasiennya. Satreskrim Polres Mojokerto terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dokter terhadap anak di bawah umur pada salah satu RSUD di Mojokerto. Di Malang seorang mahasiswa Amar Raka Riski (22 tahun) ditangkap Polres Malang Kota karena mengancam pacarnya berinisial DR (23 tahun). Pelaku mengancaman menyebarkan video mesum mereka berdua bila nekat meminta putus hubungan atau menolak ajakan berhubungan badan. Di Jombang Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang menangkap seorang mucikari berinisial SW (19), warga Tunggorono, Jombang Kota. Dia ditangkap saat menjual perempun ke pria hidung belang di sebuah hotel di Jl Panglima Sudirman. Di Magetan Polisi masih menyelidiki kasus unggahan nobar film porno di grup Facebook Berita Magetan. Inilah deretan peristiwa peristiwa kebebasan sex di negeri ini yang tentunya banyak yang belum tersebutkan. Sungguh ironi. 


Mengapa kebebasan sex atau perzinahan  di Indonesia terus meningkat meskipun perbuatan ini dinilai masyarakat Indonesia sebagai perbuatan yang melanggar nilai dan norma masyarakat dan agama? Hal ini terjadi  tidak lain karena sebuah pandangan hidup liberalisme yang lahir dari idiologi kapitalisme. Dengan liberalisme inilah masyarakat Indonesia memiliki gaya hidup liberal dan permisif, yaitu bebas dan lepas dari tuntunan agama serta menganggap boleh berperilaku (sebagai perwujudan Hak Asasi Manusia/HAM) dan berbisnis apapun tanpa peduli halal haram. 



Pandangan liberal yang berasal dari Barat ini sebagai penganut ideologi Kapitalis menganggap hubungan pria dan wanita sebagai pandangan yang bersifat seksual semata. Oleh karena itu, dengan terencana, mereka sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual dalam rangka membangkitkan naluri seksual agar semata-mata dipenuhi. Mereka menganggap bahwa gejolak naluri yang tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan pada diri manusia, baik terhadap fisik, psikis, maupun akal.

Pandangan liberal ini lengkap dengan arah sekulerisme yakni peniadaan peran aturan agama dalam ranah publik, hanya sebatas aturan yang bersifat individu saja yang menjadi pijakan berfikir masyarakat dan tatanan bernegara. Masyarakat sudah begitu terbiasa dengan gaya hidup campur baur antara pria dan wanita yang tidak semestinya, seperti di rumah-rumah, tempat rekreasi, pantai, kolam renang, jalan, dan tempat lainnya.



Untuk itu sebagai umat Islam seharusnya kita menggunakan islam sebagai pandangan hidup kita, karena islam tidak hanya mengatur peribadatan semata, tapi mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk mengatur sistem pergaulan. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memiliki aturan komprehensif sebagai solusi. Sementara itu, pandangan kaum muslim dan aturan Islam terhadap pergaulan pria dan wanita merupakan pandangan yang terkait dengan tujuan untuk melestarikan keturunan, bukan semata pemenuhan hasrat seksual. Dalam konteks itulah Islam menganggap berkembangnya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang sebagai perkara yang dapat mendatangkan marabahaya. Oleh karena itu Islam melarang pria dan wanita berkhalwat, melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing (non-mahram).

Untuk itu langkah-langkah pencegahan perzinahan dan mengatasi perzinahan adalah sebagai berikut:



Pertama pendidikan Islam baik formal maupun informal dimana dari pendidikan ini bertujuan menciptakan induvidu-induvidu yang bertakwa, individu-individu yang memahami Islam. Karena dengan pemahaman atas syariat Islam dan memahami bahwa kita terikat dengan hukum syara' maka individu-individu akan memiliki benteng untuk mencegah perbuatan maksiat, termasuk zina dan perbuatan yang mendekati zina.


Kedua Peran media dalam Islam mestinya mengedukasi masyarakat bukan menayangkan hal-hal yang malah merusak akidah atau bertentangan dengan hukum Islam. Kita lihat media saat ini di mana mempertontonkan aktivitas pacaran, wanita-wanita seksi, dsb.


Ketiga penerapan sanksi bagi pelaku perzinahan yang di terapkan oleh Negara. Sebagaimana Islam juga telah mengaturnya dalam surat annur ayat 2, yaitu sebagai berikut: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kaum beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman . Begitu pula dalam sebuah hadis Rosulullah SAW bersabda: "Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sesungguhnya Allâh telah menjadikan untuk mereka (para wanita yang berzina) jalan keluar. Perzinaan antara yang belum menikah dengan yang belum menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan yang sudah menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan dirajam.” (HR Muslim).


Penerapan sanksi kepada pelaku zina tidak lain adalah institusi negara, berupa daulah Islam yang akan menerapkan Islam secara totalitas, karena dengan seperangkat aturan Islam yang lengkap ini akan mampu mencegah dan mengatasi perzinahan . Karena ketegasan sanksi dalam Islam sesungguhnya  memiliki hikmah yakni agar mencegah penyebaran kejahatan berzina dan kejahatan lainnya yang disebabkan perzinahan seperti pembunuhan oleh suami dari perempuan pezina kepada lelaki pezina, terjaganya kehormatan perempuan, mencegah pencampuran nasab (keturunan), mencegah banyaknya anak yang terlantar, menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga, mencegah penyakit menular seperti HIV/AIDS.


Maka Islam adalah satu-satunya solusi terbaik atas permasalahan ini karena syariat Islam adalah hukum yang terbaik.

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah : 50).

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak