Hukum Seakan Tajam Terhadap Umat Islam?

 
Oleh: Yuyun Pamungkasari
Kekecewaan masyarakat atas kinerja Polri dalam proses hukum kasus Sukmawati Soekarnoputri yang tak berjalan baik, kian tak terbendung. Aksi aliansi umat Islam terjadi di beberapa titik seperti Bogor, Banten, dan Makasar dengan tuntutan sama yaitu meminta para penista Nabi segera ditangkap dan diadili. Sebagaimana aksi ratusan orang dari Persaudaraan Alumni 212 Jakarta Raya dan Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung dalam Aksi Bela Islam Bela Rasulullah yang berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/12). Dalam aksi tersebut umat Islam juga menyoroti perbedaan sikap aparat dalam memproses laporan atas penghina Presiden yang dianggap lebih cepat prosesnya ketimbang laporan atas penghina Nabi. (https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191213154758-20-456762/pa-212-penghina-presiden-ditangkap-sukmawati-dibiarkan).
Rasanya tidak berlebihan jika umat Islam memprotes keras lambannya kinerja aparat terhadap kasus yang mereka ajukan melalui aksi unjuk rasa. Pasalnya, penghinaan atas Nabi masih juga berulang. Baru-baru ini saja kita mencatat setidaknya ada 4 pelaku yang diduga menista Nabi, yaitu Sukmawati, Gus Muwafiq, Ade Armando dan Abu Janda. Hal ini bisa jadi menunjukkan kurang seriusnya ketetapan hukum di negeri ini atas pelaku penista Nabi, sehingga hukum tidak menjerakan bagi si penista. Dari sisi kinerja aparat, dalam penanganan kasus hari ini dan kasus Ahok sebelumnya membuktikan, meski telah berjalan satu minggu dari pelaporan terhadap Sukmawati, tidak juga ada pemanggilan. Begitupula dengan kasus Ahok sebelumnya, jutaan umat Islam dan ulama harus turun ke jalan beberapa kali demi menuntut si penoda agama dihukum. Tidak berhenti disitu, ancaman pidana 5 (lima) tahun pada kasus penodaan agama, seharusnya sudah bisa dijadikan dasar penahanan Ahok saat ditetapkan sebagai tersangka. Nyatanya, Ahok tetap bebas hingga menjadi terdakwa. Bahkan, saat di eksekusi sebagai narapidana Ahok juga tidak menempati sel penjara lembaga pemasyarakatan. Rumah tahanan yang seyogyanya digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa saat menjalani proses hukum, telah berubah menjadi lembaga pemasyarakatan untuk mengeksekusi narapidana. Untuk kasus Ahok, publik juga tidak begitu yakin apa benar Ahok di eksekusi di Rutan Brimob di Depok atau berada ditempat yang lain.
Namun sebaliknya, jika pasal dengan ancaman setara atau diatas lima tahun itu mendera umat Islam, atau mendera ulama Islam, atau mendera aktivis Islam, wewenang menahan tersangka itu langsung diterapkan. Ketika alasan menahan karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana lagi telah dijamin dan diajukan permohonan penangguhan, praktiknya penyidik mengabaikan permohonan dengan dalih ‘menahan tersangka adalah wewenang penyidik’. Itu pula, yang membuat banyak advokat khususnya mereka yang bergelut di dunia bantuan hukum, tidak berdaya untuk membela kliennya -meskipun penangguhan itu mungkin dilakukan- ketika penyidik yang memiliki wewenang mengabaikan permohonan.
Aksi protes umat Islam atas penistaan Nabi tidak bisa dianggap remeh. Karena dorongan mereka bergerak tidak lain adalah 'aqidah (keimanan). Bagi umat Islam, sikap mencintai Baginda Rasulullah Saw. -termasuk tidak berdiam diri ketika ada yang menistakan Beliau- telah disyari'atkan Allah Swt. Dalam salah satu ayat, Allah Swt berfirman: 
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” [Ali ‘Imran: 31]
Umat Islam bahkan rela berjihad hingga syahid demi membela Nabi dan agamanya. Maka dari itu, menjadi suatu keharusan bagi penguasa yang tengah berkuasa memperhatikan secara seksama  aspirasi umat Islam dan eksistensi mereka sebagai umat terbesar negeri ini. Jangan lagi ada ketidakadilan yang telanjang mata atas umat Islam. Sudah saatnya negeri ini memberlakukan hukum yang membawa keadilan bagi siapapun, sebagaimana dicontohkan Baginda Rasulullah Muhammad Saw. dengan menerapkan sistem politik Islam beserta seluruh perangkat hukum Islam dalam seluruh aspeknya.  Yang selanjutnya sistem politik tersebut kita kenal dengan sebutan Khilafah. 
Wallahu a'lam bish showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak