GAGALNYA NEGARA SEKULER TANGANI PENISTAAN AGAMA


oleh : eva (anggota komunitas Tinta Pelopor)

Lagi, kasus penistaan agama kembali terjadi baik berupa penghinaan/pelecehan terhadap Allah, Rasulullah Muhammad SAW, ulama maupun terhadap ajaran islam berupa syariat termasuk ibadah. Baru-baru ini, youtuber Atta Halilintar dilaporkan Ustaz Ruhimat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menista agama, yang mana di dalam salah satu isi konten video sang aktor Atta disebut mempermainkan gerakan salat. Dalam video itu, Atta dan adik-adiknya terlihat sedang salat berjamaah dengan menggunakan baju muslim. Namun, pencetus kata "ashiaaap" itu saling menginjak kaki satu sama lain. Hal itu yang dinilai Ustaz mempermainkan agama. Laporan Ustad Ruhimat tercantum dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 November 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama (dikutip dari medcom.id, 15/11/2019). Belum selesai dari sini, publik jagat maya kembali dihebohkan pernyataan dari tokoh nasional, putri Presiden Soekarno Sukmawati Soekarnoputri yang menyatakan pendapatnya dalam Forum Anak Muda yang mengusung tema “Membangkitkan Nasionalisme, Menangkal Radikalisme dan Memberantas Terorisme”. Ia menyatakan mengenai peran dan ihwal presiden RI Soekarno pada abad ke-20 dan membandingkan dengan sosok Nabi Muhammad Saw. Dia mengatakan "Saya hanya bertanya, siapa yang berjuang untuk kemerdekaan. Nabi yang mulia Muhammad atau Sukarno. (dikutip dari cnnindonesia.com, 16/11/2019). Atas pernyataan tersebut Sukmawati dilaporkan oleh simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap membandingkan Sukarno dan Nabi Muhammad saw. Pihak kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019 dengan pelapor Ratih Puspa Nusanti. Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP. (dikutip dari cnnindonesia.com, 16/11/2019). Meskipun dianggap telah melakukan tindak penistaan agama, Sukmawati juga enggan untuk meminta maaf, karena apa yang dilakukannya tidak salah. Seperti dalam pernyataannya "Saya merasa tidak salah, jadi ngapain musti minta maaf ? Diteliti dulu dong apa kata-kata saya yang benar, yang bukan diubah ataupun diedit," . (dikutip dari DetikNews,  19/11/2019). 
Masih ingat dengan kasus yang dilakukan serupa, bagaimana ia berpuisi lantang di dalam Event Pagelaran Busana 29 tahun Anne Avanti di Jakarta pada hari Kamis, 29 Maret 2018. Ia membandingkan konde dengan cadar dan kidung dengan adzan, bahwa sari konde lebih cantik dan indah daripada cadar, suara kidung ibu Indonesia lebih elok dan merdu daripada suara lantunan adzan. Astagfirullahaladzim. Layaknya yang bisa dipermainkan kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun tentang sosok yang mulia Nabi Muhammad saw dan ajaran Islam, bahkan seperti dilansir dari viva.co.id, 12/11/2019 fakta lain terungkap Bareskrim Polri telah menangkap pengembang game yang menghina Nabi Muhammad saw dan Islam, yang berinisial IG. Penangkapan terjadi pada Sabtu 9 November di Garut, Jawa Barat dan kini yang bersangkutan telah diamankan di Mabes Polri. IG mengembangkan game daring dengan nama Remi Indonesia melalui bendera pengembang Paragisoft. Dalam game daring tersebut, muncul kata-kata kasar yang dialamatkan kepada Nabi Muhammad SAW dan Islam. Pantas saja, warganet dan gamer yang marah dengan hinaan tersebut. Gara-gara itu lah, game ini mendapatkan peringkat 1 bintang saja di Play Store. 
Di era demokrasi saat ini, kian banyak seseorang bebas bersuara menyampaikan pendapatnya. Karena hak kebebasan berpendapat dijadikan dasar dan menjamin seseorang untuk menyuarakan pendapatnya, tanpa lagi dibatasi dengan berbagai media yang telah tersedia baik melalui media lisan ataupun tulisan. Namun hal ini tidak bisa di pungkiri terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dalam menyuarakan pendapatnya. Entah, mereka lakukan karena ketidaktahuan atau kesengajaan karena kebencian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Islam. UU penodaan agama yang sudah dibuat tidak efektif menghentikan semua itu. Ditambah lagi penegakan hukumnya seringkali tidak memenuhi rasa keadilan. Negeri ini gagal lindungi agama. Asas kapitalis sekuler yang sudah mengakar kuat menjadikan agama hanya menjadi pemanis, candaan, guyonan bahkan perbandingan. Agama tidak berhak mencampuri urusan kehidupan. Ditambah lagi jauhnya umat dari pemahaman Islam yang kaffah (menyeluruh) sehingga urusan individu, masyarakat bahkan bernegara dikembalikan sesuai kepentingan masing-masing. Urusan agama hanya dibolehkan dalam perkara-perkara ibadah mahdhoh saja seperti menikah, shalat, zakat, puasa dll. Bahkan ada yang mengusulkan RUU perlindungan agama dan ulama untuk memperluas cakupan UU yg sudah ada atau menutup celah kekosongan hukum dalam konteks saat ini akan tetapi itupun tidak cukup dengan adanya regulasi baru dan penegakan hukum yang tegas, melainkan dibutuhkan sangat mendesak perubahan sistemik untuk menempatkan agama Islam yang berasal dari Allah dan RasulNya sebagai aturan seluruh aspek kehidupan dan sumber dari segala sumber hukum. Semua warganegara wajib memahami dan mempraktikkannya. Dan para pihak yang terus menerus menyerang ajaran islam dan pihak pendengki Islam juga tidak akan dibiarkan menjalankan aksinya sebab dalam sistem sekuleris-liberalisme inilah panggung mereka yang dmemberikan wadah kebebasan berbicara. Mereka tidak akan pernah berhenti melakukan penyerangan terhadap agama islam karean kedengkian yang tersimpan dalam hati mereka jauh lebih besar lagi sebagaimana dalam firman Allah di QS Al-Imron:118 “Wahai Orang-Orang yang Beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu karena mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat Kami jika kamu mengerti”. 
Maka, sudah saatnya Umat Islam bangkit. Tak boleh diam terhadap aksi penistaan atau penodaan terhadap agamanya. Diamnya umat muslim dan tokoh-tokoh muslim justru membuat penistaan ini semakin menjadi-jadi. Mereka berfikir dengan diam dan sabar adalah kebaikan. Sebaliknya, justru ketika kita mendiamkan kemungkaran maka dosa akan mengalir pada kita. Seperti sindiran Imam Syafi’I kepada orang yang diam saat agamnya dihina  : “Siapa yang dibuat marah namun tidak marah maka ia adalah keledai”.(HR Al-Baihaqi). Seorang ulama besar Buya Hamka r.a pun juga mempertanyakan kepada orang-orang muslim yang tidak muncul ghirahnya ketika agamanya dihina. Baliau menyamakan oarang-orang seperti itu seperti orang yang sudah mati. “Jika kamu diam saat agamamu dihina, gantilah bajumu dengan kain kafan”. Sungguh, sejatinya agama Islam tidak akan dapat terlindungi bila umat tidak memiliki pelindung yang kuat yaitu sebuah institusi yang akan bertindak tegas terhadap para pelaku penista atau penoda agama. Institusi Daulah Islam lah yang akan merapkan Islam kaffah. Tidak hanya akan menjaga agama tapi Daulah islam juga akan menjaga akal, kehormatan dan harta. Hanya dengan kedudukan institusi atau peran negara itulah perendahan terhadapnya akan berhenti.  
wallahu’alam bish showab0

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak