CPNS Dari Kalangan LGBT, Bagaimana Bisa?




Oleh: Hanah Nuraenah
 (Ibu Muda peduli bangsa, Yogyakarta) 

Seorang pegawai negeri sipil tentu kehadirannya akan membawa pengaruh bagi masyarakat. Maka kearah mana strategi kerja yang mau diambil, apakah ke arah positif atau negatif. Maka penting sekali pemerintah memeriksa riwayat para CPNS. Mereka harus memiliki syarat-syarat yang layak sebagai pegawai yang diterima di masyarakat. Kehadiran mereka tentunya mempunyai kontribusi yang amat penting bagi masa depan bangsa. Tentu sosoknya yang diharapkan adalah orang yang disegani, mempunyai gambaran hidup yang bersih, mempunyai ilmu dan akhlak yang baik dan benar bagi contoh masyarakat. Namun sangat disayangkan jika pemberlakuan CPNS dipilih dari kalangan LGBT, yang jelas mereka punya kelainan pada dirinya (cacat mental dan moral dan spiritual). 

Sungguh tak logis apabila kaum suka sesama jenis ini diterima menjadi pekerja sipil. Keadaan cacat mental dan moral yang tak wajar tersebut sangat menghawatirkan membawa dampak yang sama pada generasi bangsa. Malah akan menyuburkan dan membawa orang lain menjadi generasi LGBT. Jika ada kalangan yang menyebutkan mereka juga punya hak di masyarakat sebagai manusia, tentu tidak salah. Namun pemerintah harus berpikir objektif sesuai fakta yang menjadi fokus utama. Apakah pantas dan bisa Orang-orang LGBT yang mengidap gangguan mental, moral dan spiritual tersebut mengurus amanah besar negara? sedangkan keberadaannya saja tidak diharapkan oleh masyarakat. 

 Pemerintah harus memikirkan dampak negatifnya. Keberadaan mereka jelas tidak membawa dampak positif bagi kemajuan negeri. Penting menimbang-nimbang untuk kemaslahatan umat dan generasi kedepannya. Sedangkan namanya generasi cemerlang yang dibutuhkan bangsa adalah generasi yang bersih, taat negara, agama dan tentunya bisa menjadikan negara ini maju. Pegawai yang berdedikasi tinggi untuk mau kerja keras. Sehingga pengabdiannya bisa melahirkan karya anak bangsa yang berakhlakul karimah. Kita berharap pemerintah bisa memberikan keputusan yang tepat sesuai norma agama dalam menempatkan HAM pada tempatnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak