Oleh : Yaumil Khairiah
Seorang guru agama di sebuah sekolah menengah atas di Tamban diciduk polisi. Dia diadukan orang tua siswa karena telah melakukan pencabulan kepada siswa-siswanya. Parahnya, S, inisial lelaki berusia 50 tahun itu melakukan perbuatan keji ini seusai pengajian di rumahnya. S memang membuka pengajian dan dia menjadi ketua majelisnya. Siswa-siswa diajak datang ke rumahnya untuk mengikuti pengajian. Tak tanggung-tanggung, korban S mencapai 15 orang. Terdiri dari 13 anak di bawah umur dan 2 orang siswa dewasa. Semua korban menerima perlakuan cabul yang berbeda. "Pelaku melakukan aksinya dirumahnya setelah selesai pengajian," ujar Kapolres Batola Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suseno saat konferensi pers, Senin (18/11) di Aula Mapolres setempat. ( https://m.kalsel.prokal.co/read/news/28231-bejat-di-tamban-guru-agama-cabuli-belasan-murid )
Maraknya pencabulan di negeri ini semakin menjadi jadi, bahkan di pengajian yang notabenenya membahas nilai-nilai moral dan agama tidak luput dari ganasnya pencabulan. Bagaimana orang tua tidak resah, predator berada dimana-mana, tidak memandang besar atau kecilnya korban, tidak pula memandang majelis ilmu atau sekolah, pencabulan tetap dilakukan. Guru yang seharusnya membimbing murid agar mempunyai moral yang baik, akhlak yang terpuji tetapi malah dia yang menjerumuskan muridnya ke hal keji.
Banyaknya pencabulan di negeri ini disebabkan tidak adanya aturan dalam pergaulan interaksi lawan jenis ataupun sesamanya sehingga tidak adanya batasan dalam bersosialisasi, ditambah pula hilangnya ketakwaan individu yang seharusnya menjadi benteng manusia dari kemaksiatan. Tetapi negara ini menerapkan paham sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan, bahkan paham liberal pun diterapkan sehingga wajar dalam suasana yang jauh dari keimanan dan serba bebas, para predator berkamuflase sebagai para pendidik untuk mencari mangsa, sehingga para pendidik tidak ada jaminan bagi kualitas kepribadiannya.
Adapun penyebab lain ialah kasus pelecehan seksual kepada anak yang tidak ditindak hukum telah menanamkan benih-benih predator seksual kepada anak lainnya. Seperti halnya pelaku guru agama yang berinisial S, dia juga korban dari pencabulan sewaktu kecil, ketika dia sudah dewasa kemudian dia ingin mengulang kembali kejadian terdahulu. Hal ini membuat munculnya predator-predator pencabulan baru karena kebalnya terhadap hukum, apalagi hukum di Indonesia tidak ada efek jera, para predator hanya dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukumannya dan ada pula kewenangan penguasa yang membuat grasi/pengampunan kepada pelaku, keringanan seperti inilah yang membuat peradilan ini tidak dapat mencegah perbuatan kriminal supaya tidak terulang kembali.
Berbeda dengan syariat Islam, Islam menerapkan sejumlah aturan sosial yang mampu menciptakan tata pergaulan yang bersih, aman dan tidak dipenuhi oleh syahwat semata, baik sejenis ataupun lawan jenis. Sehingga akan menjaga anak-anak para generasi penerus umat tumbuh dengan optimal dalam lingkungan yang baik, serta para pendidik yang berkualitas baik ilmunya ataupun kepribadiannya. Sistem peradilan yang tegas pun hanya menerapkan hukum yang berasal dari Allah. Tidak ada hak bagi penguasa untuk memberikan pengampunan sedikit pun untuk pelaku kejahatan.
Adapun Syariat Islam mempunyai aturan yang mutlak untuk para pelaku kemaksiatan, yaitu :
(1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk penzina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan
(2) jika yang dilakukan adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;
(3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta'zir (Abdurahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm.93).
Islam mempunyai hukum yang sangat tegas untuk mencegah pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak dan juga menyelesaikannya. Karena Islam bukan saja agama tapi juga ideologi yang mempunyai aturan dalam kehidupan, sehingga celah terjadinya cacat perilaku pada manusia ditutupi dengan kesadaran terikat pada hukum Syariah serta penegakan sangsi bagi si pelaku. Tetapi apakah peraturan ini dapat diterapkan di Indonesia yang berlandaskan paham liberalis dan sekularis?? Tidak akan bisa, karna paham tersebut adalah Batil, sedangkan syariat Islam adalah Haq, seperti firman Allah “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 42).Karenanya, sudah saatnya kita campakkan sistem liberal sekuler yang merusak hidup manusia. Saatnya beralih kepada sistem Islam yaitu Khilafah yang akan mampu melindungi generasi-generasi umat.
Biodata penulis :
Nama : Yaumil khairiah
Alamat. : Jl. Basuki Rahmat no. 54 kelurahan Agung kecamatan Tanjung kabupaten
Tabalong Kalimantan
Aktifitas. : Ibu Rumah Tangga