Agama Tak Berharga oleh Penista Agama


Oleh: Siti Masliha, S.Pd
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Islam kembali menjadi bahan olok-olokan oleh para penista agama. Tahun 2018 silam Sukmawati dalam puisinya membandingkan adzan dengan kidung dan membandingkan cadar dengan konde. Dari apa yang dilakukan oleh sukmawati tersebut mendapatkan respon dari dari masyarakat. Masyarakat “ngamuk” dengan tindakan Sukmawati karena dianggap telah melecehkan agama Islam. Namun dari apa yang dilakukan Sukmawati tersebut negara diam seribu bahasa. Seolah negara tak punya daya atas tindakan pelecehan terhadap agama Islam.

Satu tahun berlalu Sukmawati kembali membuat kontrofersi.  Dalam video yang beredar di YouTube, Sukmawati menjadi pembicara dalam sebuah diskusi bertema "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkap Radikalisme dan Berantas Terorisme”. Dalam pidatonya kali ini Sukmawati membandingkan presiden Soekarno dengan nabi Muhammad SAW. Hal ini sontak membuat masyarakat kembali marah atas atas apa yang dilakukan oleh  Sukmawati. 

Sukmawati dilaporkan oleh salah satu pelapor Sukmawati yakni seorang advokat bernama Ratih Puspa Nusanti yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi). Sekretaris Jenderal Korlabi Habib Novel Bamukmin mengatakan dirinya mendampingi Ratih melaporkan Sukmawati. "Bukan saya yang melaporkan , saya dan kawan -kawan di Korlabi hanya mendampingi ibu Ratih atas pribadi beliau," ujar Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (16/11/2019).

Novel menduga Sukmawati melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan cara membandingkan sosok Presiden Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP. "Menurut yang saya dengar saat pendampingi beliau (Ratih) bahwa merasa Nabi Muhammad dihina dengan membandingkan antara sosok Soekarno dan Nabi Muhammad yang kami duga sudah menistakan agama dengan ancaman pasal 156a yaitu 5 tahun penjara," kata dia. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. (Suara.com)

Tak hanya Sukmawati yang menistakan agama Islam. Beredar di jagad sosial media potongan video ceramah Ahmad Muwafiq soal kisah masa kecil Nabi Muhammad SAW viral di media sosial. Anggota Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanudin bahkan melaporkan Gus Muwafiq –sapaan akrab dai NU ini-- karena dinilai menghina nabi. Laporan polisi ini dibuat FPI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). Saat ceramah di Purwodadi, Jawa Tengah, Gus Muwafiq awalnya mengisahkan kelahiran Nabi Muhammad dan kehidupannya di masa kecil. Menurut dia, nabi saat kecil rembes karena ikut kakeknya, Abdul Muthalib. “Dalam bahasa Jawa, merembes itu maknanya banyak. Bahwa Rasullulah itu sifatnya dekil, kotor. Jadi sifat-sifat yang tidak enak buat kita," kata Amir. Amir mengaku mendengar jelas ceramah itu di YouTube. Ia beserta kuasa hukum dia, Aziz Yanuar membawa sejumlah barang bukti. "Bawa bukti rekaman full, kemudian link-nya, dan kata-katanya," kata Amir. (tirto.id)

Penistaan agama menjadi hal yang biasa di negeri mayoritas muslim ini. Kita terhenyak bagaimana mungkin negeri yang mayoritas beragama Islam namun agama Islam dinistakan di negeri ini. Penistaan agama merupakan tindakan pengihinaan, penghujatan atau ketidaksopanan terhadap tohok-tokoh suci, atau artefak agama, adat istiadat dan keyakinan suatu agama (Wikipedia).  
Suburnya penista agama di negeri mayoritas muslim hal ini disebabkan oleh:

Pertama, sistem demokrasi yang bercokol di negeri muslim. Sistem yang menegasikan agama dalam mengatur Kehidupan sehingga kebebasan berbicara tidak di atur dalam agama. Demokrasi mengampu empat kebebasan.  Empat kebebasan tersebut (Four freedoms) adalah pidato yang dibacakan Franklin D. Roosevelt di Depan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 6 Januari 1941.Pidato tersebut menganjurkan agar setiap manusia dijamin negara dalam empat kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beribadah kepada Tuhan dengan cara masing-masing, hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan serta kebebasan dari ketakutan.

Dengan kebebasan berbicara ini rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum tanpa mengindahkan hak-hak orang lain. Dalam demokrasi aturan agama haram mencampuri urusan individu. Hal ini yang mengakibatkan tumbuh suburnya penistaan agama di negeri muslim ini.

Kedua, diamnya tokoh-tokoh Islam. diamnya tokoh-tokoh Islam membuat suburnya penista agama di negeri ini. Para tokoh agama tidak melakukan protes terhadap penguasa terhadap penistaan agama ini. Para tokoh Islam hanya diam seribu bahasa nabinya didustakan. Mereka tak bisa berbuat apa-apa.

Ketiga, tidak ada sanksi yang tegas dari negara kepada pelaku penistaan agama. Tidak ada aturan yang jelas di negara ini membuat penista agama tumbuh subur. Para penista agama tidak jera menghina nabi, menghina Alquran. Negara diam seribu bahasa tidak ada tindakan sedikit pun. Padahal negara ini mayoritas berpenduduk agama Islam. hal ini tidak menjamin jika penduduknya muslim, kita terbebas dari penistaan agama.

 Hukum Menghina Nabi
Penistaan agama sudah ada sejak zaman Nabi. Ketika raja Abraha berorasi tentang kemewahan gereja yang ia bangun, dan menghina keadaan Ka’bah yang dari batu dan disembah-sembah umat Islam. Akhirnya untuk menyaingi kota Mekah dengan Ka’bahnya, Abraha panglima perang negeri Yaman membangun gereja super megah. Tujuan dari pembangunan gereja ini adalah untuk memikat umat Islam beralih beribadah ke gereja ini.

Abraha dalam orasi pembukaan gereja mengatakan bahwa umat Islam hanya menyembah batu hitam di Kabah. Karena diantara ada keturunan kakek nabi yang menetap di Yaman, keturunan Kinanah bernama Fukem bia Adl bin Malik bin Kinanah, mendengar orasi Abraha terusik keimanannya. Fukem masuk ke altar menaruh kotoran di gereja. Melihat gerejanya berlumuran tinja, Abraha marah dan menuduh bangsa Arab, maka ia pun menyerang Kabah dengan 60 ribu pasukan. Namun Allah musnahkan tentara gajah ini dengan burung ababil. Penista agama pun akhirnya mati bersama pasukannya.

Mencela dan menghina nabi Muhammad SAW merupakan tindakan kekufuran, baik yang dilakukan dengan serius atau bercanda. Hal ini sebagimana firman Allah dalam surat At Taubah: 65-66; “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami bersenda gurau dan bermain-main saja. “Katanlah: Apakah dengan Allah ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah meminta maaf kerena kalian telah kafir setelah beriman.”

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak