By : Messy
Pejabat negara beserta jajarannya tengah merencanakan program tentang sertifikasi pernikahan bagi dua sejoli yang berniat menghalalkan sebuah hubungan dalam ikatan yang sah. Hal ini tentu membagi masyar
akat menjadi dua kubu, yaitu kubu yang berpihak dengan program pemerintah atau sebaliknya kubu yang tidak setuju dengan program yang dibuat pemerintah tersebut.
Sebab, program ini akan menyusahkan dua sejoli yang memiliki niat untuk menghalalkan sebuah hubungan melalui ikatan yang sah dalam mahligai rumah tangga dari segi tata cara.
"Sertifikasi pra-nikah akan memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada calon mempelai mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang dikutip dalam Liputan6.com 16/11/2019.
Tak jauh berbeda dengan Menko PMK, Fachrul Razi berkomentar selaku menteri agama
"Saya akan mengerahkan tenaga kantor urusan agama (KUA) dan penyuluh agama dalam program sertifikasi pernikahan. Calon pengantin akan ditatar terlebih dulu sebelum mengurus surat-surat nikah. Mereka akan dibekali oleh para penyuluh agama dengan pengetahuan mengenai masalah agama hingga kesehatan dikutip dari Tempo.co 14/11/2019.
jika dilihat sekilas, bisa jadi pejabat negara beserta jajarannya mengharapkan hasil yang baik dari program ini. Tapi sayang seribu sayang, program ini tentu menyusahkan dua sejoli yang memiliki niat untuk menghalalkan suatu hubungan dalam mahligai rumah tangga. Hal ini tentu tidak sesuai dengan seruan yang dilontarkan oleh mulut Presiden sendiri yang akan memberikan kemudahan dalam kebijakan dan peraturan terkait pemerintahan.
Apakah program tersebut akan berhasil membina keutuhan rumah tangga, sistem alat vital dan spritual. Malah sebaliknya, jika ditelisik lebih jauh program ini semakin memicu lahirnya problem baru. Seperti kemalasan dua sejoli dalam menghalalkan suatu hubungan sebab prosedur aturan yang sulit.
Sistem kapitalis-demokrasi yang berasaskan sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan. Dimana, peran agama tidak ikut andil dalam membuat aturan negara. Sehingga aturan akan dibuat sesuai keinginan pejabat negara atas arahan asing dan aseng. Meskipun bertentangan dengan aturan agama.
Begitu pun dalam pernikahan, aturan yang mereka buat hanya sesuai dengan keinginan mereka. Maka tak salah, ada rencana program yang ngawur seperti sertifikasi pernikahan. Padahal program ini banyak menuai pro kontra ditengah masyarakat, namun hal itu malah diabaikan. Tidak dijadikan pertimbangan dalam membuat sebuah aturan.
Apakah kita masih berharap pada sistem kapitalis-demokrasi yang sudah menunjukkan kegagalannya? Sistem yang sama sekali tak pernah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Apakah kita tidak mau kembali kepada aturan Sang Pencipta kita? Yang tentu lebih mengetahui yang terbaik untuk kita.
Dalam Islam, pernikahan merupakan bagian dari aturan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dimana negara Islam terjun secara langsung dalam mengurusi pernikahan. Prosedur yang diberikan pun harus mempermudah masyarakat. Sebab, pernikahan bukan perkara lulus sertifikasi atau tidak. Melainkan pernikahan adalah suatu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Begitu pula mengenai keutuhan rumah tangga, ia juga tidak butuh mendapatkan label sertifikasi atau tidak. Sebab pernikahan yang didasari untuk Allah tentu akan bahagia dunia dan akhirat. Setiap muslim pun paham akan kewajiban mendalam ilmu agama Islam. Sehingga inilah dasar untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, bukan lulus sertifikasi atau tidak.
Islam mempunyai solusi tuntas setiap permasalahan, termasuk dalam kasus yang berkaitan dengan pernikahan. Sebab, yang menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut tidak hanya individu atau dua sejolinya saja. Namun negara sendiri yang akan terjun langsung untuk menyelesaikannya.
Dalam sistem Islam lah pernikahan akan terjamin dan dua sejoli akan mendapatkan hak dan kewajibannya. Islam mendorong dua sejoli muda untuk menikah untuk mencegah terjadinya zina. Namun, pernikahan bukan perkara siapa cepat dia dapat. Melainkan dua sejoli yang ingin menikah harus dibekali dengan pemahaman agama. Sehingga akan terbentuk pernikahan yang sakinah, mawadah dan warahmah yang diharapkan.