Sertifikat Nikah, Jamin Keluarga Sakinah?






Oleh: Kunthi Mandasari
(Pemerhati Generasi, Member AMK)

Wacana penerapan sertifikat nikah akan segera direalisasikan. Sebagaimana dilansir dari laman tempo.co, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi mengatakan, program ini akan dilakukan mulai tahun depan. Muhadjir berpendapat, program ini dibutuhkan agar pasangan yang akan menikah memiliki pengetahuan yang memadai tentang ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Terutama agar pasangan suami istri nantinya bisa menyiapkan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus yang lebih berkualitas.

Masih menurut Muhadjir, dengan pengetahuan tentang pernikahan yang cukup, diharapkan mampu menekan angka perceraian. Sebenarnya, program pelatihan pranikah ini sudah dilakukan beberapa kelompok keagamaan. Tetapi diharapkan bisa lebih masif, sifatnya harus wajib, gratis, dan sebelum lulus mengikuti pembekalan tidak boleh nikah. 

Wacana penerapan program ini tak lepas dari pro dan kontra. Sisi baiknya, pasangan yang akan menikah memiliki bekal untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Sedangkan sisi buruknya, bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan kontrol terhadap ruang privat. 

Di tengah polemik aturan sertifikat menikah, muncul sebuah pertanyaan, akankah penerapan sertifikat nikah bisa menjamin keluarga sakinah?

Tidak bisa dipungkiri, angka perceraian tiap tahun kian bertambah. Berdasarkan data yang dikutip detik.com dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/4/2019), sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan yaitu 307.778 perempuan. Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak 111.490 orang. Jumlah di atas merupakan perceraian yang dilakukan atas dasar pernikahan pasangan muslim. Belum termasuk pasangan non muslim, yang melakukan perceraian di pengadilan umum. Setidaknya hampir setengah juta orang Indonesia bercerai sepanjang tahun 2018. 

Penyebab perceraian pun berbagai macam. Berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia lebih banyak didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, ekonomi, KDRT hingga perselingkuhan. Untuk mengurai permasalahan ini, penerapan sertifikat menikah dianggap sebagai sebuah solusi. Dan untuk merealisasikan program ini, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Meskipun wacana yang diusulkan tersebut masih banyak yang meragukan. Dalam realisasinya bisa jadi para calon pengantin hanya fokus untuk mendapatkan sertifikat. Bukan pada aplikasi ilmu yang diperoleh. Karena masih minim kesadaran. Dan solusi semacam ini hanya mampu menyelesaikan permasalahan cabang. Karena faktor pemicu perceraian merupakan buah dari penerapan sistem kapitalis.

Sistem ekonomi kapitalis menyebabkan kepemilikan kekayaan hanya pada segelintir orang. Sedangkan sisanya harus menjadi rebutan sebagian besar orang. Sehingga terjadi ketimpangan di masyarakat antara si kaya dan si miskin. Disisi lain ancaman gelombang PHK ada dimana-mana, tetapi mencari kerja justru sulit. Harga kebutuhan hidup semakin naik begitu pula layanan pendidikan dan kesehatan yang kian mencekik. 

Penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, juga melahirkan berbagai permasalahan. Tanpa adanya akidah Islam sebagai landasan berpikir menjadikan nafsu sebagai panduan. Membuat seseorang mudah tersulut emosi. Mudah berselisih dan bertengkar untuk sesuatu yang sepele. Bahkan akibat emosi seseorang juga bisa gelap mata hingga melakukan KDRT. 

Selain itu, ide kebebasan yang diemban oleh Barat menjadi ancaman tersendiri. Tidak adanya aturan interaksi, menyebabkan aktivitas ikhtilat maupun khalwat menjadi biasa. Sehingga membuka celah adanya perselingkuhan.

Beginilah potret kehidupan ketika Islam tidak dijadikan panduan, maka yang terjadi adalah kehancuran.

Allah SWT berfirman:

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. ar-Rum 30: Ayat 41)

Berbagai kerusakan yang terjadi akibat mencampakkan hukum Allah. Tidak mau tunduk dengan syariatNya.  Maka untuk menyelesaikannya hanya bisa dilakukan dengan kembali pada jalan yang benar. Yakni melalui penerapan syariah Islam secara total dalam skala negara.

Syariah Islam menjadi solusi fundamental bagi seluruh persoalan hidup. Penerapannya dalam skala negara akan mencabut permasalahan dari akar. Memberikan pendidikan yang berbasis akidah Islam serta pemahaman hukum syara'. Melahirkan individu yang berakidah kuat dan taat hukum syariat. Dalam masyarakat interaksi akan terjaga dan amar ma'ruf nahyi munkar diterapkan. Kemudian negara akan mengawal dan memastikan terlaksananya hukum syara' termasuk penerapan ekonomi syariah yang akan memberikan kesejahteraan dan keberkahan. 

Dengan adanya ketakwaan individu, masyarakat dan negara, maka tidak diperlukan lagi adanya sertifikat menikah. Karena sakinah mawadah warahmah bisa terwujud ketika pasangan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai perannya. Kata talak ataupun menggugat cerai tidak akan mudah dilakukan. Karena mereka paham bahwa perceraian adalah perkara mubah tapi dibenci Oleh Allah Swt. Oleh karenanya penting untuk segera menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu'alam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak