Sertifikasi Siap Kawin Untuk Keluarga Harmonis dan Sejahtera



Oleh: Bunda Esthree

Berbicara tentang masa depan tak ada habisnya apalagi tentang pernikahan. Menikah bukan hanya sekedar bermain peran dan menyatukan dua orang yang berbeda tetapi perlu pemahaman tentang arti dari pernikahan.  Walaupun akad hanya dengan berucap tapi disisi Allah itu adalah perjanjian si mempelai laki-laki setelah pernikahan. Pernikahan tersebut adalah menjalankan salah satu dari sunnah rasulullah, karena dengan menikah menjadi sempurnalah agamanya, karena menikah itu juga dapat menyalurkan naluri dan fitrahnya sebagai manusia. Hal ini pula sesuai dengan HR. Muslim No. 1.400 di mana Rasullullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya."

Berdasarkan maraknya kasus tentang pernikahan, pejabat pemerintah dalam hal ini adalah Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i, mengatakan setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin, "Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan setelah mengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama," kata Imam dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis, 14 November 2019. Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

Dalam hal ini peran pemerintah begitu tendensius terhadap orang-orang yang ingin menikah, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan rakyatnya yang hidup bebas seperti perzinahan. Pernikahan adalah pintu menutup perzinahan, jikalau pada zaman ketika aturan Islam diterapkan,  orang yang sudah berkeinginan menikah maka khalifah akan menikahkannya. Tidak perlu ada sertifikat seseorang tadi sudah layak atau belum,  karena akar dari permasalahan maraknya kasus korban pernikahan tersebut adalah kurangnya pemahaman agama, disini yang digarisbawahi tentang peranan seorang suami terhadap istri,  yaitu kewajiban menafkahi baik kebutuhan rohani maupun jasmani. Banyaknya kasus kegagalan pernikahan adalah dari faktor ekonomi,  dimana seorang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan, dengan tidak mudahnya untuk mendapat pekerjaan dan upah yang diperoleh tidak bisa mencukupi kebutuhan anggota keluarga. Seharusnya sikap yang diambil pemerintah adalah dengan meninjau lagi penyebab kegagalan rumah tangga dari segi apa, karena sudah banyak riset yang membuktikan bahwa dari faktor ekonomi adalah yang sangat mempengaruhi, sehingga perlunya membuka lapangan kerja dan memberi upah yang layak serta bisa menyeimbangkan harga-harga kebutuhan pokok yang menunjang kehidupan. Selain itu tetap memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap masalah yang pokok yaitu penanaman iman yang kuat, dapat membentengi sebuah keluarga dari keterpurukan, karena dua orang tadi tidak lagi bingung akan kewajibannya masing-masing. Posisi suami sebagai seorang pemimpin adalah laksana nahkoda yang akan membawa kapalnya tetap mengikuti arus gelombang dan mampu bertahan setiap badai datang dan peranan seorang istri adalah laksana awak kabin yang selalu mengikuti arah nahkoda yaitu sebagai istri yang patuh terhadap suami yang selalu membersamai suami sehingga keberkahan dan kenyamanan akan selalu hadir mendampingi seperti sabda rasulullah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertutur,

“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.

“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany).

MasyaAllah sungguh indah menjadi seorang istri dengan ketaatan terhadap suami menjadikanya surga manapun dapat dia masuki,  maka pentingnya pemahaman agama yang kuat guna menjadi dasar kematangan seseorang,  dan kewajiban terhadap pemerintah memberi kemudahan dan memfasilitasi untuk rakyatnya memperoleh pemahaman agama yang benar mendalam dan cemerlang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak