Wulan Amalia Putri, SST
(Pekerja Sosial di Kolaka)
Menikah di era saat ini tidak cukup bermodalkan cinta dan restu Orang Tua. Pasalnya, ada aturan baru yang dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.
Melalui kelas bimbingan para nikah ini, pasangan yang akan menikah nantinya akan mendapatkan pembekalan pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada suami istri dan anak, hingga masalah sunting. Jika lulus, pasangan akan mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan. Kebijakan ini akan diberlakukan bagi semua yang akan meninkah, tanpa melihat latar belakang keyakinan atau lainnya.
Kebijakan ini juga didukung oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra, mengatakan pasangan yang belum lulus pembekalan tidak diizinkan menikah.
“ Nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah, tidak melihat agamanya,” kata Ghafur, Jumat. (Tribunnews.com, 15/11/2019) Namun secara operasional, penentuan peserta akan dibahas lebih lanjut.
Menuai Polemik
Menaggapi isu kebijakan sertifikasi para nikah, beberapa pihak mulai bersuara. Masih di laman yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII. Marwan Dasopang, mengatakan pernikahan merupakan urusan pribadi. Ia mengkhawatirkan akan terjadi perzinahan jika ada pasangan yang tidak lulus pembekalan dan tidak mendapatkan sertifikasi perkawinan.
“Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini. Urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari susut keyakinan dari asing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu,’ tutur Marwan.
Menurutnya, justru sebaikanya fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.
Begitu pula Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Ahmad Taufan Damanik, saat menanggapi soal rencana program sertifikasi perkawinan dan pembekalan para-nikah bagi bagi pasangan akan menikah.
Menurut Ketua Komnas HAM, sertifikasi perkawinan tidak bisa bersifat wajib. Menurutnya, orang-orang lebih dianjurkan untuk mengikuti sertifikasi perkawinan dengan cara menjelaskan manfaat dari sertifikasi tersebut.
“Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan satu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib. Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban,” tutur Ahmad.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mendukung kebijakan ini dengan harapan agar ketika menikah, pasangan sudah siap secara mental dan fisik. Termasuk dalam hal ini mencegah Stunting yang kini menjadi isu nasional. Sementara itu, Menteri Agama, FachrulRazi mengatakan menganggap bahwa sertifikasi pra nikah bukanlah hal yang baru di Indonesia, sebab hal tersebut sama dengan bimbingan perkawinan yang selama ini telah dilakukan.
Tentu saja, keresahan mengenai kondisi keluarga di Indonesia menjadi hal yang wajar dirasakan.
Dilansir dari republika.co.id, sebanyak 480 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), selama Januari hingga awal Oktober 2019. Angka perceraian sebanyak ini terdiri atas cerai talak sebanyak 170 kasus dan gugatan cerai sebanyak 310 kasus. Sementara itu, di Agam, Sumatera Barat, sejak Januari hingga Juli 2019 sudah terjadi 228 kasus perceraian. Di Pengadilan Agama Kota Bekasi, hingga awal Mei 2019 telah masuk 1.739 perkara gugatan perceraian.
Motif perceraian semakin beragam. Tidak hanya masalah himpitan ekonomi, kini pengaruh media sosial juga menjadi salah satu motif perceraian, yang biasanya menghadirkan pihak ketiga.
Termasuk di dalamnya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau isu-isu pelecehan seksual. Sangat kompleks memang jika berbicara mengenai kondisi keluarga saat ini. Berbagai permasalahan silih berganti menerpa keluarga, di sisi lain, ketahanan keluarga rapuh,pada akhirnya keluarga tak dapat lagi dipertahakankan.
Namun demikian, menggantungkan nasib pernikahan pada sertifikat pranikah juga perlu dikaji lebih dalam dan lebih operasional. Sebab, mengenai pernikahan dan rukun-rukunnya itulah yang menjadi inti dari dilaksanakan atau tidaknya pernikahan tersebut. Negara pun juga perlu memikirkan bagaimana mempermudah pernikahan jika pasangan yang akan menikah telah memenuhi syarat-syarat untuk menikah, sehingga isu-isu perzinahan tidak lagi menjadi masalah bagi generasi.
Ketahanan Keluarga dengan Islam
Isu ketahanan keluarga juga menjadi alasan kebijakan sertifikasi pranikah. Dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1992, ketahanan keluarga didefinisikan sebagai kondisi dinamik satu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik-material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri, dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin (BKKBN 1992).
Mengapa isu ketahanan keluarga itu penting? Diantaranya karena banyak masalah sosial yang terjadi berawal dari kegagalan atau ketidakberfungsian keluarga yang dapat menimbulkan implikasi sosial, ekonomi dan sebagainya. Maka, sangat wajar jika ketahanan keluarga ini sangat perlu diwujudkan.
Negara tak kurang melakukan sejumlah upaya untuk mewujudkan ketahanan keluarga, namun apa daya belum meraih hasil yang diharapkan. Terbayang andai Islam yang diterapkan. Islam yang merupakan risalah dari Sang Pencipta sudah tentu mampu mewujudkan ketahanan keluarga dalam bangsa yang besar ini.
Pernikahan dan keluarga dalam Islam memiliki tempat yang istimewa. Setiap keluarga berkewajiban memperkuat ketahanan keluarganya.
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (TQS at-Tahrim: 6).
Dari ayat ini bisa kita simpulkan bahwa Islam sangat menekankan ketahanan keluarga dan seluruh anggotanya.
Pernikahan dalam Islam bahkan disebut sebagai mitsaqan ghaliza yang berarti perjanjian yang suci atau kokoh. Perjanjian suci pernikahan ini disejajarkan dengan perjanjian para Nabi sebagaimana yang tertera dalam firman Allah dalam surat AnNisa: 154,
"....Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh."
Maka tidak benar, jika memandang pernikahan sebagai legalisasi hubungan seksual semata.
Setidaknya terdapat 5 aspek ketahanan keluarga yang dimiliki dalam Islam yakni,
Pertama, keluarga harus memiliki kemandirian nilai. Artinya, keluarga muslim harus memiliki nilai-nilai Islam yang menjadi landasan berkeluarga dan arah kehidupannya. Suatu keluarga disebut memiliki ketahanan yang kuat manakala berpegang teguh kepada nilai-nilai Islam dalam menjalani kehidupan meskipun berhadapan dengan kendala yang berat dan lingkungan yang tidak Islami.
Kedua, memiliki kemandirian ekonomi. Dalam konteks ini, kepala keluarga harus memiliki etos dan kemampuan berusaha dengan cara yang halal, bukan menghalalkan segala cara agar martabat atau harga dirinya bisa dipertahankan, bahkan mengemispun tidak boleh dilakukannya, Rasulullah saw bersabda:
"Seseorang yang membawa tambang lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah dirinya, maka itu lebih baik dari seseorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak" (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, tahan menghadapi goncangan keluarga. Kunci utama untuk memperkokoh ketahanan keluarga dalam situasi seperti ini adalah konsolidasi suami isteri. Ketika ada hal-hal yang kurang menyenangkan dari isteri atau sebaliknya isteri terhadap suami, maka seseorang harus berpikir dan belajar untuk tetap berinteraksi secara baik, karena dibalik itu sebenarnya ada kebaikan yang banyak. Karena itu, Rasulullah saw mengingatkan kita:
“Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci isterinya yang beriman. Bila ada perangai yang tidak disukai, dia pasti ridha (senang) dengan perangainya yang lain” (HR. Muslim).
Keempat, keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial. Keshalehan seorang muslim tidak hanya bersifat pribadi dalam arti ia menjadi baik hanya untuk kepentingan diri dan keluarganya, tapi keshalehannya juga harus ditunjukkan dalam bentuk keshalehan sosial.
Hal ini karena di dalam Islam ada dua hubungan yang harus dijalin, yakni hubungan vertikal kepada Allah SWT yang biasa disebut dengan hablumminallah dan hubungan horizontal kepada sesama manusia dan sekitarnya yang disebut dengan hablumminannas.
Terakhir, mampu menyelesaikan problema yang dihadapi. Saat menghadapi problema hidup, sangat penting bagi insan keluarga untuk terus mengokohkan ketakwaan kepada Allah swt sebab dalam kamus kehidupan orang bertamwa tidak ada istilah jalan buntu dalam arti persoalan tidak bisa dipecahkan, Allah swt berfirman:
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya”(QS AtThalaq [65]:2-3).
Pada uraian di atas, rasanya tidak ada yang luput dari perhatian Islam. Persoalan landasan aqidah keluarga, penafkahan, sistem kemasyarakatan ataupun peran masyarakat dan negara sesungguhnya sudah dibahas tuntas oleh Islam. Mari kita sandarkan seluruh konsep hidup, termasuk masalah ketahanan keluarga pada Allah swt. Sang Maha Pencipta. Wallahua’lambishawwab.