Oleh : Aisyah Yusuf
"Dan, diantara tanda - tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan untukmu isteri - isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar - benar terdapat tanda - tanda bagi kaum yang berfikir." ( Ar rum : 21)
Ayat tersebut biasa terdengar diceramah - ceramah pernikahan, ataupun diselebaran undangan - undangan yang menjadi impian bagi pemuda - pemudi yang telah mempunyai keinginan untuk menikah.
Dan firmannya lagi:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)
Akan tetapi, saat kaum milenial saat ini banyak yang hendak melaksanakan separuh dari ibadahnya, malah terhalangi oleh wacana pemerintah dengan diterbitkannya sertifikat nikah.
Seperti disampaikan oleh Menteri koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah." Kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, ( TEMPO.CO Jakarta/ 14 november 2019).
Alih- alih memberikan kemudahan bagi pasangan yang hendak menikah, ini malah dipersulit.
Padahal, pernikahan adalah suatu yang disyariatkan Allah dan Rosulnya.
Menurut pengertiannya, pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat agama Islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia.( DalamIslam.com).
Sertifikat Peluang Zina
Dengan adanya sertifikat ini memberikan peluang sex bebas. Karena pada saat kebutuhan biologis muncul, akan tetapi terhalangi oleh aturan sertifikat nikah, Jangankan setelah sertifikat nikah itu disyahkan, jauh sebelum itupun sudah banyak kaum milenial saat ini melakukan hubungan sex bebas. Misalnya saja menurut survei Komite Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), dan Kementrian Kesehatan ( Kemenkes) pada oktober 2013. Memaparkan bahwa sekitar 62,7% remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seks diluar nikah. 20% dari 94,270 perempuan yang mengalami hamil diluar nikah juga berasal fari kelompok usia remaja dan 21% diantaranya pernah melakukan aborsi, lalu pafa kasus terinfeksi HIV dalam rentang 3 bulan sebanyak 10.203 kadus, 30% penderitanya berusia remaja.
( kompasiana.com /24 Desember 2014)
Padahal jelas sekali Islam sangat melarang hal itu, seperti yang dikutip dalam firman Allah swt :
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. ( Qs, Al isra : 32)
Pernikahan adalah Solusi
Nabi saw bersabda :
" Wahai para pemuda, barang sispa diantara kalian memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya itu dapat mencegah pandangan mata kalian dan menjaga kehormatan kalian, sedangkan bagi siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Dan puasa itu adalah perisai baginya ( HR, Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian Islam sangat memudahkan bagi siapa saja yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, baik dari lahir dan batin hendaklah untuk disegerakan.
Dari sisi lahir, adalah kesiapan untuk memenuhi tanggung jawab sebagai seorang suami dengan memberikan nafkah, tanggung jawab sebagai istri adalah dengan mengurus rumah tangga.
Dari sisi batin, adalah kesiapan dengan menguasai Ilmu - ilmu terkait parenting Agar menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Dan dikatakan oleh Muhadjir pula, dengan dikeluarkannya sertifikat nikah, diharapkan dapat menekan angka perceraian.
Dalam Islam, perceraian itu bisa ditekan dengan keimanan dan ketaqwaan.
Buktinya, masih banyak kasus perceraian padahal mereka sebelum menikah melakukan konseling pra nikah.
Oleh karena itu, untuk menyikapi semua itu haruslah pembenahan yang sempurna, yaitu hanya dengan pembenahan sistem secara keseluruhan.
Wallahu a'lam bishowab