Pelayanan Kesehatan Merupakan Hak Rakyat




Oleh: Endang Setyowati


Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2019 lalu.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya mencapai Rp 16.500.

Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

BPJS Kesehatan meyakini kenaikan iuran bisa memperbaiki keuangan mereka yang selama ini mengalami defisit.

Pada tahun 2019 ini, diprediksi BPJS Kesehatan akan mengalami defisit hingga Rp 32,8 triliun jika iurannya tak naik.(Kompas.com 2/11/2019).

Sudah seharusnya kesehatan seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara. Negara manjamin kesehatan seluruh rakyatnya dengan gratis.

Itu pernah ada, saat sistem Islam diterapkan, saat itu Rasulullah sebagai kepala negara menyediakan thabib tanpa memungut biaya sepersenpun dari rakyatnya.

Gratis tapi harus berkwalitas terbaik, karena Rasulullah saw bersabda: "Imam(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah(laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap(urusan) rakyatnya".(HR Al-Bukhari).
Yang bermakna negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dengan alasan apapun.

Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik bukan jasa yang hanya untuk dikomersialkan saja. Dan sudah tugas negara untuk menjamin pemenuhan pelayanan kesehatan rakyatnya.

Karenanya, penting bagi negara menggunakan sudut pandang Islam dalam melihat persoalan pelayanan kesehatan hari ini. Sebagai langkah bagi terwujudnya hak publik terhadap pelayanan kesehatan dan agar negara mengakhiri kelalaiannya. 

Sudut pandang Islam adalah satu-satunya yang shahih. Sebab dilandasan pada aqidah yang shahih dan bersumber dari wahyu Allah SWT. Sehingga logika dan gagasan-gagasan yang dilandaskan pada sudut pandang Islam melahirkan logika yang kuat, jernih, cemerlang dan benar.

Maka sudah seharusnya kita bersama-sama mendukung terciptanya suasana Islami yang memakai syariat Islam sebagai sumber rujukan dan ketika negara hadir sebagai pelaksana syariah secara kaafah dalam bingkai Khilafah. Lebih dari pada itu Khilafah adalah syariat Islam yang diwajibkan Allah SWT.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak