(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Bayi perempuan itu pertama kali ditemukan, Senin siang (21/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah praktik bidan Anis Yuswiarningsih di Dusun Selorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar (Mayangkaranews.com, 21/10/2019).
“Saat itu saya baru saja pulang dari Puskesmas Ponggok mendengar suara tangisan bayi. Awalnya saya tidak menghiraukan, namun suara tangisan bayi semakin kencan. Akhirnya saya cek dan ternyata benar, ada seorang bayi perempuan yang berada di dalam kardus ditaruh di depan rumah praktuk bidan Anis Yuswiarningsih. Saya memang menjalani praktek kuliah lapangan atau PKL di rumah bidan Anis Yuswiarningsih. Say langsung memberitahu ke bidan dan diteruskan ke RT setempat. Setelah itu saya melaporkan peristiwa penemuan bayi itu ke Polsek Ponggok. Saat ditemukan bayi perempuan itu masih hidup. Kondisi bayi dibungkus kain dan ditaruh di dalam kardus.
Di dalam kardus itu juga terdapat dot plastik berisi susu,” jelas Rosilawati penemu bayi. Sementara itu Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto mengatakan, bayi perempuan itu sudah dibawa ke Puskesmas. Polisi masih menyelidiki kasus penemuan bayi perempuan di teras itu.
Miris, kasus pembuangan bayi seolah menjadi trend muda – mudi bangsa hari ini. Kejadian ini seolah membenarkan slogan “cinta buta atas dasar suka sama suka”. Maka jika prilaku pacaran disukainya, begitupun dengan pasangannya maka mereka akan melanjutkan ke arah hubungan yang lebih. Tapi sayangnya mengapa hasil hubungan suka – sama suka tersebut justru tidak disukai-Nya?.
Mirisnya perbuatan keji ini sering dilakukan oleh orang tua sang bayi yang masih mengenyam bangku sekolah. Tak jarang pula pembuangan bayi di lakukan karena alasan ekonomi, belum siap mengasuh anak dan rasa malu akibat hubungan gelap. Alasan klasik yang sering dilontarkan tersebut seolah keluar dengan sengaja. Mengapa? karena jika memang perekonomiaan dirasa belum cukup untuk mebiayai kebutuhan sang anak maka mengapa tidak mencari solusi yaitu mencari pekerjaan. Lalu, jika alasannya adalah belum siap mengasuh anak.
Maka, mengapa tidak mempersiapkan nya terlebih dahulu semisal, mengikuti seminar atau pelatihan parenting, membaca buku parenting, dll. Dan jika malu menjadi alasan perbuatan zina. Maka, mengapa tidak dicegah dari awal. Pemuda – pemudi bisa mencegah perbuatan zina dengan senantiasa mengisi aktivitas sehari – hari dengan aktivitas positif, mengarahkan potensi diri atau bakatnya ke hal yang positif, bergabung dengan komunitas yang baik, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, kita memang tidak bisa seolah memihak menyalahkan pelaku saja sebagai biang kerok keresahan ini karna orang lainpun sebenarnya punya andil dalam mencegah dan menangani masalah darurat akibat perzinahan ini. Ya, pertama, ketahanan prinsip hidup individu haruslah kuat, tapi lingkungan keluarga, teman sepergaulan, dan masyarakat juga perlu untuk mengkondisikan suasana kondusif dalam berkehidupan. Sehingga tercipta suasana saling menyadarkan, membangun, dan menjaga sesuai prinsip kehidupan yang baik dan harus didukung oleh negara. Karena negara punya peran vital dalam mengatur negaranya menggunakan kebijakan – kebijakan baik tingkat nasional atau daerah.
Namun, jika kita mencoba mengkoreksi diri mengenai tatanan hidup sekarang. Kita seolah mendapati aturan tata negara yang begitu rapi lengkap dengan hukumannya sebagai konsekwensi pelanggaran tapi “bebas” dalam penerapannya. Dalam artian, bebas mematuhi atau tidak, mengingat masih banyak saja masyarakat yang melanggar berulangkali, seolah tak mendapatkan efek jera yang nyata. Disisi lain, khususnya peraturan sosial dalam pergaulan yang sebenarnya belum sepenuhnya diatur oleh negara karena masih kontroversial. Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, 30/1/18 mengenai pasal perzinaan dalam draft rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP), pasal 483 ayat (1) huruf e.
Masyarakat banyak yang justru mengkhawatirkan pasal ini karena akan timbul masalah baru atas pasal tersebut. Sehingga wajar saja jika tidak ada rasa takut dan justru muda mudi merasa bebas melakukan pergaulan bebas (suka sama suka) yang satu ini. Untuk itu, negara sangat butuh dengan segera mengatur masalah sosial secara rinci yang masih dirasa missed dalam pengaturan hari ini.
Tawaran atas kegundahan masalah ini adalah penyandaran kebijakan atau hukum pada sang pembuat hukum yang hakiki yakni dari Allah SWT. Pembuatan aturan hidup sesuai fitrah manusia yang memang butuh aturan dari yang menciptakannya. Aturan yang cocok dari aspek perintah, larangan, dan sanksinya yang nyata efek jeranya. Sehingga rujukan atas semua permasalahan terutama masalah sosial diatas seharusnya disolusi dengan hukum yang sesuai fitrah manusia yaitu hukum Islam agar kehidupan menjadi mulia.