Oleh:Uni Wulandari (Pemerhati Masyarakat, Dolok Masihul)
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak nikah. "Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan tidak boleh nikah", kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan. Jakarta, Kamis (14/11ini 19)
Bahkan, Anggota DPD RI Fahira Idris menilai rencana Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mensyaratkan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru merupakan inisiatif baik. Oleh karena itu, dalam prosesnya tidak boleh memberatkan atau menjadi beban bagi calon pengantin, " Ujar Senator asal DKI Jakarta tersebut kepada Republika.co.id" , Ahad (17/11)
Namun, ditengah-tengah munculnya wancana tersebut banyak menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Sebab, Pemerintah dinilai terlalu mengurusi persoalan tersebut yang sebenarnya persoalan itu adalah privasi masyarakat. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat memicu sejumlah persoalan. Salah satu contoh: bila ada pasangan yang tidak lulus sertifikat pra-nikah dan tidak mendapatkan sertifikat nikah. Maka dikhawatirkan akan memicu pada merebaknya perzinahan. Belum lagi, dengan adanya pemberlakuan sertifikat nikah tersebut yang akan diberlakukan secara masif bahkan diwajibkan tidak menjadi jaminan pasangan suami-istri dapat menjalanin kehidupan yang harmonis dan sejahtera, terhindar dari terjadinya perceraian, mengatasi angka stunting dan meningkatkan keluarga yang harmonis.
Faktanya, di Era Kapitalisme saat ini ketahanan keluarga tidak cukup hanya dari individu-individu melalui pengetahuan dan keterampilan tanpa adanya daya dukung negara yang systemnya terintegrasi yang akan menanamkan takwa kolektif, ekonomi yang kondusif bagi para pencari nafkah serta jaminan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi masyarakatnya.
Sejatinya, akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan menjadikan berbagai konflik dan kerusakan pada tubuh umat. Umat harus memahami bahwa sistem kehidupan merupaktan alat pengontrol bagi interaksi masyarakat. Jika, Alat pengontrolnya rusak, maka rusaklah masyarakatnya. Maka, sudah saatnya keluarga muslim kembali kepada aturan islam yang sempurna. Yang didalamnya terdapat seperangkat aturan yang dapat menyelesaikan problematika kehidupan, tak terkecuali kehidupan rumah tangga.
Islam juga punya kiat-kiat untuk menjalin rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Wa Rahmah. Diantaranya yaitu:
1. Kuatkan landasan pondasi keluarga, yakni kesepatan antara suami dan istri untuk berupaya menciptakan keluarga yang harmonis.
2. Menyesuaikan diri dengan pasangan, yakni saling mengenal karakter masing-masing dari suami maupun iKawin
3. Bangun komunikasi yang sehat dengan pasangan
4. Salah satu pasangan harus menjadi peredam bagi pasangannya
5. Desain ulang peran suami dan istri, yakni saling memahami hak dan kewajiban suami dan istri serta menerapkan fungsinya di dalam rumah tangga.
6. Quality time dan hadir seutuhnya saat bersama keluarga agar terbina keharmonisan dalam rumah tangga.
7. Kenali bahas cinta pasangan, yakni memahami naluri yang dimiliki manusia yaitu gharizah nau' (naluri kasih sayang) yang penampakannya terlihat dalam kebutuhannya akan perasaan antara suami dan istri yang dicintai.
Tags
Keluarga