Menikah Dipersulit, Perzinaan Kian Masif




Oleh : Rosmita
Aktivis Dakwah Islam


Pemerintah melalui Kementerian  Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengeluarkan aturan baru tentang program sertifikasi perkawinan. 

Program ini diperuntukkan bagi pasangan yang akan menikah, mereka wajib mengikuti kelas dan bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan. 

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang akan menikah. Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat produksi. Termasuk penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga stunting pada anak. (Tribunnews.com, 13/11/2019)

Benarkah program ini bermanfaat atau bisa jadi malah mempersulit calon pasangan yang ingin segera menikah. 

Menikah adalah sunah yang dianjurkan Rasulullah saw, karena dengan menikah seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya dan menjaga kehormatannya. 

Dalil tentang anjuran pernikahan banyak terdapat dalam Alquran dan hadis. 

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An Nur: 32)

"Wahai kaum muda, siapa saja yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Sebab, menikah bisa menjaga pandangan dan kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena berpuasa adalah benteng  baginya." (HR. Bukhari)

Fitrahnya manusia memiliki gharizah nau yaitu naluri untuk mencintai dan dicintai. Untuk memenuhi naluri tersebut, maka dalam Islam dianjurkan untuk menikah. Karena dalam pernikahan ada hak dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri. Selain menghalalkan hubungan suami istri, menikah juga dapat melestarikan keturunan. 

Ketika gharizah nau tidak  tersalurkan ke tempat yang halal, maka manusia pasti akan mencari jalan yang haram. Apabila manusia tersebut lemah imannya dan tidak memiliki tsaqofah Islam, akan mudah terjerumus ke dalam perzinaan. 

Apalagi di zaman sekarang ini, dimana arus globalisasi mulai mendominasi. Dan paham-paham liberalisme mulai mengerogoti akhlak pemuda dan pemudi muslim. Pergaulan bebas, LGBT, pornografi, pornoaksi, dan aborsi menjadi hal yang lumrah. Maka bisa dipastikan generasi Islam di ambang kehancuran. 

Untuk menyelamatkan generasi Islam dari perzinaan adalah dengan menikah. Memang menikah tidak mudah, karena di dalamnya terdapat tanggung jawab yang harus dijalankan. 

Sebagai suami seorang laki-laki harus menafkahi istri dan anak-anaknya. Selain nafkah lahir berupa sandang, pangan dan papan, suami juga harus memberikan nafkah batin berupa kasih sayang dan mendidik istri dan anak-anaknya. Begitu pula dengan seorang istri, dia wajib mengurus suami dan anak-anaknya. Menjadi ibu sekaligus pengatur rumah tangga. Oleh karena itu dibutuhkan ilmu dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan kewajibannya. 

Namun demikian bukan berarti seseorang yang belum memiliki ilmu yang mumpuni tentang rumah tangga tidak boleh menikah. Apalagi bila memiliki sertifikat layak kawin menjadi syarat wajib bagi pasangan yang akan menikah. Ini bukanlah solusi, justru alasan tersebut bisa menjadi penghambat berlangsungnya pernikahan. Apalagi dalam sistem kapitalis yang semua masalah ujung-ujungnya duit, sertifikasi layak kawin malah menjadi celah untuk korupsi para aparatur negara. 

Dalam Islam pemahaman tentang pernikahan sudah diatur dan diajarkan. Bahkan di dalam kitab Bulughur Maram kitab nikah dijelaskan secara rinci bagaimana rukun nikah, walimah, thalaq, rujuk, nafaqah-nafaqah, dan masih banyak lagi. Maka sudah seharusnya seorang muslim mempelajarinya sebelum menikah.

Oleh karena itu tidak perlu lagi ada sertifikasi pranikah. Jangan sampai alasan tidak memiliki sertifikat menjadi jalan seseorang untuk maksiat. Karena menikah dipersulit, membuat perzinaan kian masif. Na'udzubillahimindzalik.

Jika alasan utama sertifikat pranikah adalah untuk ketahanan keluarga, tidak cukup hanya dengan selembar sertifikat saja. Karena lemahnya ketahanan keluarga adalah akibat dari sistem yang rusak. 

Sistem yang rusak melahirkan aturan yang rusak. Rusaknya aqidah dan lemahnya ekonomi umat membuat ketahanan keluarga hancur. Suami istri tidak lagi menjalani kewajibannya masing-masing. Inilah penyebab rumah tangga berantakan. Jadi kalau ingin ketahanan keluarga yang kuat pemerintah harus menerapkan sistem Islam. Karena hanya sistem Islam yang mampu menjaga aqidah umat, dan memberi kesejahteraan. []

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak