*Oleh. Messi Ramadani
Dikutip dari halaman Tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam. “Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Al Quran,” kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI), di Kalimantan Barat, Sabtu malam, 26 Oktober 2019.
Menurut Mahfud, dalam Al Quran yang dimaksud khilafah adalah negara yang memiliki pemerintahan. Namun, Islam tidak mengajarkan soal sistem. “Artinya setiap negara bisa menentukan sendiri sistem pemerintahannya." Lebih lanjut lagi kata beliau, Indonesia dan Islam adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, upaya untuk memecah belah Indonesia dengan cara yang radikal tidak bisa dibenarkan.
Guru besar hukum tata Negara ini menjelaskan sistem Negara khilafah tidak menjamin bebas pelanggaran. Ia mencontohkan di Arab Saudi yang masih banyak kasus pencurian meski banyak yang sudah dipotong tangannya. Penerapan sistem khilafah, kata dia, juga tidak menjamin pelanggaran. Korupsi di Arab Saudi membuat 200 pangeran ditangkap. Begini kondisi negeri jika yang diterapkan bukan islam kaffah negeri ini akan hancur dan menghujam islam, memfitnah ajaran islam Dan menggangap hukum dari manusia lebih tinggi daripada hukum Allah ta’ala. Walaupun berganti pemimpinnya tetap kondisi seprti ini. Dimana Allah swt memberikan hukum sekaligus untuk diterapkan dalam bingkai khilafah.
Inilah keunggulan Khilafah, berbeda dengan negara bangsa (nation state), yang dipisahkan oleh batas-batas imaginer yang justru memunculkan perpecahan dan penjajahan antara negeri yang satu terhadap negeri yang lain, penindasan negeri yang kuat terhadap yang lemah. Khilafah akan mempunyai kekuatan yang tidak dimiliki oleh sebuah negara bangsa. “Akan ada era kenabian di tengah-tengah kalian, atas kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian Dia mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian.” (HR Ahmad).
Negara Islam yang didirikan Nabi ﷺ adalah negara nubuwwah, yang eranya berakhir dengan wafatnya Nabi ﷺ. Setelah Nabi ﷺ wafat, Negara Islam dilanjutkan oleh Khilafah yang mengikuti manhâj nubuwwah. Nabi ﷺ sendiri menggunakan istilah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah untuk menjelaskan bahwa Khilafah ini adalah negara yang melanjutkan apa yang telah dibangun dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ, bukan membuat baru sama sekali. Apalagi dituduh bahwa ini adalah negara hasil rekaaan para sahabat.
Khilafah dapat disebut juga negara Islam (ad dawlah al islamiyah) atau sistem pemerintah Islam (nizham al hukm fi al islam). Khilafah merupakan kepemimpinan umum yang menyatukan seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam (berdasar Al Quran dan Al Hadits) dan mengembangkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Khilafah Sebuah Sistem Pemerintahan Yang Unik
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Khilafah bukan republik, monarki, parlementer, demokrasi, teokrasi maupun autokrasi. Sistem Khilafah dipimpin oleh Khalifah, Kedaulatannya pun di tangan syariah, bukan di tangan manusia, sebagaimana dalam sistem demokrasi. Khalifah juga bukan titisan atau wakil Tuhan, ma’shum (suci, manusia setengah dewa), sebagaimana dalam sistem teokrasi. Kekuasaan Khalifah juga terbatas, dibatasi oleh syariah, tidak bersifat mutlak sebagaimana dalam sistem autokrasi dan diktator.
Dari aspek bentuk negara, sistem pemerintahan dan struktur, negara yang dibangun oleh Nabi ﷺ dan diwariskan kepada para sahabat juga jelas. Negara Khilafah adalah negara kesatuan, bukan federasi atau commenwealth, yang menerapkan hukum yang sama di seluruh penjuru wilayahnya, dipimpin oleh seorang kepala negara atau khalifah sebagai pelaksana aturan-aturan Allah dan RasulNya.
Ini berbeda dengan sistem federasi, yang masing-masing wilayah mempunyai hukum yang berbeda, manusia dibiarkan membuat aturan. Khilafah juga bukan commenwealth karena berbagai wilayah yang dibebaskan oleh Khilafah bukan berstatus sebagai koloni, atau bekas koloni, tapi seluruhnya bergabung menjadi bagian khilafah tanpa dipisahkan batas-batas negara, semuanya diberi perlakuan yang sama secara adil. [Wallahu’alam]