Maksiat Difasilitasi, Bagaimana Nasib Generasi?




Oleh: Kunthi Mandasari
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Para generasi 90an pasti tak asing dengan boyband Westlife yang berasal dari Irlandia. Sejumlah lagunya meledak di pasaran. Syair serta iramanya mampu mengaduk-ngaduk perasaan. Pada tahun 2012 mereka memutuskan untuk vakum dari dunia hiburan. Namun, tahun 2018 mereka memutuskan untuk comeback. Meskipun hanya dengan empat personil tetapi mampu membawa angin segar bagi para penggemar. Awal tahun 2019, lagu cameback mereka mulai dirilis dengan single yang berjudul 'Helo My Love'. Dan berhasil menduduki chart tangga lagu dunia. Tentunya menjadi kepuasan tersendiri. Dan kebahagiaan tersebut terasa lengkap ketika salah satu anggotanya dikaruniai seorang putri. 

Melansir dari Instagram pribadi Mark Feehily, nama asli Mark Westlife, ia pun menunjukkan foto dirinya dan sang kekasih yang sedang membawa bayi. “Bayi Layla lahir dengan selamat pada 1 Oktober 2019 pukul 7.27 malam. Kami adalah dua ayah yang berbahagia,” tulisnya pada keterangan foto tersebut dalam akun @markusmoments. Mark Westlife bukan orang pertama yang memamerkan foto serupa, setidaknya sudah ada tiga pasangan artis homoseksual yang melakukan surogasi. Baca selengkapnya di (https://gaya.tempo.co/read/1256202/selain-mark-westlife-ini-3-pasangan-sejenis-yang-punya-anak).

Sungguh menjadi musibah bagi generasi. Setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada Jumat (26/6/2015) waktu setempat. Keberadaan kaum LGBT semakin berani unjuk gigi. Melakukan propaganda melalui media sosial yang bebas tanpa ada sekat pembatas. Menunjukkan secara terang-terangan hubungan mereka pada dunia. Serta menyampaikan bahwa mereka juga bisa memiliki keturunan. Meskipun melalui jalan surogasi. 

Surogasi atau sewa rahim adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandung benih yang ditanam kemudian janin itu dikandung oleh wanita tersebut hingga dilahirkan. Kemudian anak itu diberikan kepada pasangan yang telah menyewa untuk  memeliharanya. Surogasi dalam pandangan fikih kontemporer hukumnya haram, baik melalui pasangan heterogen terlebih pasangan homogen. Sedangkan proses pembuahan sel telur dan sperma yang bukan mahram hukumnya sama seperti anak hasil zina. 

Surogasi dianggap sebagai jawaban bagi pasangan homogen yang mendamba momongan. Karena pada fitrahnya setiap orang memiliki ghorizah nau' atau naluri melestarikan manusia. Keinginan memiliki momongan juga dimiliki oleh pasangan homoseksual. Hanya saja cara pemenuhan yang tidak sesuai syariah bisa menimbulkan masalah. Begitu pula dengan surogasi, pelaksanaannya akan menimbulkan banyak kemudaratan. Diantaranya merusak nasab keturunan, kenistaan bagi pelakunya dan yang pasti mempengaruhi psikologis ibu yang mengandungnya. 

Sayangnya dalam penerapan sistem kapitalis memandang segalanya hanya dari segi keuntungan. Anak dalam surogasi diposisikan sebagai produk yang bisa diperjualbelikan. Jika memenuhi standar akan digunakan, jika tidak sesuai akan dibuang. Merebaknya kasus surogasi juga tak lepas dari tingginya angka kemiskinan. Sehingga menganggap surogasi sebagai sebuah solusi untuk mendapatkan uang. Bahkan propaganda surogasi semakin mengkhawatirkan. Mulai dari aplikasi cerita yang kini bertebaran hingga dunia perfilman. 

Dalam sistem kapitalis, keberadaan hukum hanya berperan sebagai pengawas kebebasan. Ketika kebebasan diberi ruang seluas-luasnya tanpa ada batasan. Kerusakan dan kejahatan akan semakin merajalela. Padahal tidak ada yang namanya kebebasan sejati, karena setiap kebebasan nyatanya dibatasi oleh kebebasan orang lain. Jika kebebasan masih menjadi asas dalam peraturan, sama artinya dengan memfasilitasi kemaksiatan. Oleh karenanya, diperlukan aturan yang mampu mengurusi seluruh permasalahan. Tanpa merugikan pihak-pihak yang berkaitan. Aturan tersebut bukan lahir dari manusia yang penuh kepentingan dan keterbatasan, tetapi aturan yang lahir dari Pencipta yakni Allah SWT. Penerapan syariat Islam akan mengantarkan pada kemuliaan dan kemaslahatan. Yaitu ketika syariat diterapkan secara kafah dalam bingkai Khilafah. Wallahu'alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak