Oleh : Ummu Hanif (Anggota Lingkar Penulis Ideologis)
Kasus pemerkosaan anak masih menjadi topik berita berbagai media. Sebagaimana yang dilansir www.detik.com (30/10/2019), Slamet Handoko (33), warga Banyuwangi, Selama 4 tahun telah tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. Pelaku kemudian dilaporkan oleh sang istri setelah sang anak curhat kepada sang guru. Aksi ini dilakukan pelaku sejak anak tirinya masih duduk di bangku sekolah dasar kelas V. Dengan bujuk rayu, pelaku membujuk korban melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Kasus pencabulan juga terjadi di kota metropolis Surabaya. Andy Risky (supir ojol) telah mencabuli 30 bocah dalam bulan Oktober 2019 ini, dicatat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Terakhir korban AA pacar terakhir pelaku, bahkan pencabulan itu menyebabkan korban hamil. Ruth Yeni ketua unit tersebut mengatakan kasus pencabulan di metropolis cukup tinggi, ia menyatakan dua penyebab terjadinya pencabulan itu, internal yaitu keluarga (apakah peduli terhadap anak atau tidak, peduli harus penuh seperti bertanya tentang kondisi keadaan dia keseharian) dan eksternal yaitu lingkungan (lingkungan tempat tumbuhnya anak harus diperhatikan, jangan sampai lingkungan menjerumuskan). (Jawa Pos, Metropolis, Jumat 1/11/2019)
Kasus – kasus serupa masih sangat banyak kalau kita perhatikan dari berita. Apalagi yang belum terekspos media. Pelaku pada kasus pelecehan seksual pun beragam, mulai dari tukang jualan, teman, tetangga bahkan keluarga dekat. Faktor penyebab dari kasus seperti ini sangat banyak, diantaranya karena tidak adanya pemahaman agama yang mendalam. Terlebih dengan banyaknya serangan pornoaksi dan pornografi yang sekarang bebas dan mudah untuk diakses serta dijumpai dimana saja.
Maka dari itu pentingnya memiliki pemahaman islam yang mendalam bagi kaum muslim, sebagai pondasi untuk memiliki syahsiyah (kepribadian) islam yang kuat. Masyarakat pun harus peduli. Budaya saling menasehati harus dikembangkan, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kriminal. Pemerintah juga seharusnya bertindak tegas dalam konten-konten pornografi yang sekarang sangat mudah diakses. Menerapkan sistem sosial berbasis islam. Dan menidak tegas pelaku Kriminal, termasuk pelaku pencabulan.
Oleh karena itu yang bertanggung jawab dalam kasus seperti ini bukan hanya dari individu saja, tetapi seluruh masyarakat bahkan negara pun ikut turut berperan di dalamnya. Namun sayang permasalahan seperti ini hanya menjadi tanggung jawab masing-masing untuk saat ini, dimana pelaku kejahatan ini hanya bisa dimasukan ke dalam penjara yang tidak ada efek jeranya, sedangkan si korban harus menanggung malu dan derita seumur hidupnya, bahkan korban pun bisa mengalami depresi yang mengakibatkan gangguan psikisnya. Dari kasus seperti ini juga bisa menjadi faktor utama penularan penyakit menular seksual (PMS).
Maka, sudah saatnya kita menempatkan islam pada posisinya. Aturan pencipta alam semesta yang akan memberi keadilan bagi sesame. Karena dalam sistem kapitalis, aturan tidak lebih dari sekedar perangkat yang menguntungakan pemodal dan penguasa. Terlebih untuk saat ini, dimana agenda pemberantasan “radikal” lebih utama dari pemberantasa “kriminal”.
Wallahu a’lam bi ash showab