Oleh: Neni
(Ibu Rumah Tangga)
Masyarakat makin terpuruk dengan naiknya premi BPJS Kesehatan. Belum lagi kebutuhan bahan pokok masih susah untuk dipenuhi karena tingginya harga bahan pokok juga biaya pendidikan yang mahal. Padahal seharusnya jaminan kesehatan dan pendidikan ditanggung oleh negara.
Jakarta. Kompas.com. Mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan naik hingga lebih dari dua kali lipat. Kenaikan ini disinyalir sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada tahun 2014.
Kenaikan premi BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019. Besarnya iuran yang harus dibayar kelas 1 dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000, kelas 2 dari Rp.50.000 menjadi Rp. 110.000 dan kelas 3 dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000.
Sementara itu wakil presiden Ma'ruf Amin menilai kenaikan iuran ini sebenarnya marupakan cara pemerintah untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima. Padahal BPJS Kesehatan bukanlah sebuah jaminan kesehatan tapi asuransi sosial, akibatnya pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak membayar, mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan. Karena diwajibkan, jika telat atau tidak bayar, rakyat dikenai sanksi, baik denda atau sanksi administrasi. Pelayanan kesehatan rakyat bergantung pada jumlah premi yang dibayar rakyat. Itulah ide dasar operasional BPJS Kesehatan.
Beginilah bahayanya sistem sekuler demokrasi yang sejatinya merupakan sistem negara korporasi dimana negara menjadikan layanan kesehatan yang seharusnya hak mendasar umat, menjadikan hak umat sebagai lahan bisnis.
Dalam Islam kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. Pertama, universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan perbedaan dalam pemberian pelayanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Ketiga, seluruh rakyat dapat mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis bukan dibatasi oleh plafon.
Indah memang kalau sistem yang berlaku adalah sistem Islam yang menjadikan fungsi negara atau penguasa sebagai periayah (penjaga maslahat) dan pelindung umat.
Wallahu’alam Bi Shawwab
Tags
Opini