Kenaiakn BPJS Semakin Menyengsarakan Buah Dari Sitem Demokrasi Kapitalistik




Oleh : Dwi Utami S.Sos.i (Aktivis Dakwah)

Mulai  per1 januari 2020 iuran BPJS kesehatan naik hingga lebih dari dua kali lipat, Kenaiakn premi bpjs kesehatan ini diatur didalam peraturan presiden (perpres) nomor  75 tahun 2019 tentang perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang ditandatangi pada tanggal 24 oktober 2019.

Dalam pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri katagori pekerja bukan penerima upah(PBPU) bukan pekerja (BP)
Adapun besarnya iuran yang harus dibayarkan yaitu Rp. 160.000 untuk kelas 1 dari sebelumnya Rp. 80.000, sedangkan pemegang premi kelas 2 harus membayar Rp. 110.000 dari sebelumnya Rp. 51.000 sementara untuk kelas 3 lebih sedikit dari kelas satu dan dua dari sebelumnya Rp. 25.500 menjadi  Rp. 42.000.

Kenaikain ini diklaim akibat kinerja keuangan bpjs kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada tahun 2014 silam. Oleh karna itu diperlukan stimulus agar lembaga tersebut dapat tetap berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan.
Namun lebih dari itu kenaikan ini menyadi kekwatiran bukan hanya dari besarnya premi yang harus dibayarkan namun dari segi pelayanan yang tidak berubah, “ jangan sampai kenaikan iuran BPJS ini hanya sekedar naik secara jumlah, tetapi pelayanannya tidak berubah” kata nihayatul dikomplek perlemen, senayan, Jakarta (rabu 30/10/2019). Politisi PKB ini mengaku tak sepekat dengan kenaikan ini, sebab ia kawatir ini hanya menjadi dalih pemerintah untuk menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan, “kita tidak mau kalau hanya naik menutupi kekurangan, tapi tidak ada kenaikan dalam hal pelayanan, ucapnya.
Kita mengetahui betul bagaiman selama ini pelayanan bagi peserta BPJS kesehatan, banyak kasus dan kejadian yang miris karna tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan. Belum lagi lamanya pelunasan dari kleam rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan yang semakin menambah susah pelayanan tersebut.
Ditambah lagi BPJS mengunakan prinsif asuransi sosial, yakni setiap individu rakyat wajib membayar iuran per bulan kepada BPJS dengan konsisten, sifat pembayarannya pasti alias paksaan,  jika terlambat dalam pembayaran akan diberi sanksi atau denda oleh Negara  sesuai (PP nomor 86 tahun 2013 pasal 5). BPJS dibolehkan mengambil iuran secara paksa (alias memalak) dari rakyat setiap bulan dengan masa pungutan yang berlaku seumur hidup. Uang yang diambil tidak akan dimembalikan kecuali dalam bentuk layanan kesehatan menurut standart BPJS Kesehatan.
Sungguh ironis kenaiakan dan undang-undang yang dibuat atas nama asuransi namun memalak rakyat sendiri. kenaikan ini menjadi kado pahit atas terpilihnya presiden jokowi untuk kedua kalinya, masyakat dipaksa bersuka cita namun kebijakan yang diberlakukan sungguh sangat menyengsarakan rakyat. 
Kebijakan ini sesungguhnya lahir dari sistem, ya sistem Demokrasi kapitalis yang menjadi jaminan lahirnya kebijakan ini, melalui undang-undangnya. Tak hayal jika hal ini menjadi sebuah peraturan yang harus dijalankan pemerintah/Negara. Kebijakan ini menggeser  fungsi Negara dari orientasi kemanusiaan menjadi profit oriented. BPJS tak lebih seperti program pengalihan tanggung jawab, dimana jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dialihkan menjadi tanggung jawab rakyat.  Masyarakat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan atas nama jaminan sosial. Jadilah hak rakyat diubah menjadi kewajiban rakyat, dan jadilah kewajiban negara yang seharusnya menjamin hak rakyat atas kesehatan dihilangkan. Inilah bentuk kedzoliman yang benar-benar diterapkan oleh penguasa hari ini yang menyengsarakan rakyat.
Dari  fakta ini jelaslah bahwa program BPJS bukanlah program yang lahir dari syariat Islam. Sistem  Islam merupakan aturan dari Allah, Sang Pencipta sekaligus Pengatur manusia. begitu sempurna dan paripurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Penguasanya pun wajib amanah karena penguasa adalah pengatur urusan rakyat yang akan dimintai pertanggung jawaban baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Imam/penguasa adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim dan Ahmad)

Karna itu jelaslah program kesehatan atas nama jaminan kesehatan (BPJS) hari ini bentuk kedzaliman yang dilakukan penguasa terhadap rakyat, dan buah dari sistem demokrasi kapitalistik, dengan menambah kesengsaraan bagi rakyat.
Sungguh hanya Islam yang mampu menjalankan fungsi Negara yang sebenrnya, memberikan pelayan kesehatan terbaik dan terjangkau bahkan gratis bisa diwujudkan. Dalm Islam Negara berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya termasuk kesehatan.  Bentuk pendanaanya diperoleh dari sumber daya alam yang tersedia di negeri kaum muslimin, dan dikelola penuh oleh negara dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Sungguh, hanya Islam satu-satunya sistem yang akan membawa kebaikan, keadilan dan kesejahteraan, hal itu berlaku baik bagi muslim maupun non muslim. 
Wallahu a'lam.

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak