Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Puluhan ribu petani di Kabupaten Blitar dipastikan sudah menerima Kartu Tani. Namun Kartu Tani ini, sampai saat ini belum bisa digunakan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi (Mayangkaranews.com, 21/10/2019).
“Kartu tani belum bisa digunakan untuk penyaluran pupuk karena sesuai ketentuan dari Kementrian Perdagangan, Kartu Tani belum bisa digunakan untuk penyaluran pupuk. Saat ini kartu tani baru bisa digunakan untuk mengurus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kami memastikan kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Blitar namun di daerah lain juga. Kami sampai saat ini terus menunggu adanya peraturan teknis lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait kartu tani ini,” jelas Wawan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar.
Berdasarkan pantauan saat ini untuk penyaluran pupuk petani masih menggunakan cara manual melalui jaringan kelompok tani, sehingga petani belum bisa langsung bertransaksi sendiri untuk penebusan pupuk.
Beberapa hal lainnya yang diperlukan agar industri pertanian dapat tumbuh baik yaitu dengan adanya prasarana jalan, pasar dan lembaga-lembaga pendukung lainnya seperti lembaga penyuluhan pertanian serta lembaga keuangan yang menyediakan modal bagi usaha sektor industri pertanian. Islam mampu menggambarkan dengan rinci tentang bagaimana negara membangun dan menyediakan infrastruktur pertanian yang terintegrasi sekaligus tepat guna dan tepat sasaran.
Dan semua ini erat kaitannya dengan pembahasan dari segi politik pertanian dalam Islam. Negara mampu mengembangkan Intensifikasi dan ekstensifikasi dengan berbagai cara sehingga bisa meningkatkan produktivitas lahan dan dapat menambah luas lahan pertanian yang dapat ditanami atau seperti dipergunakan untuk pengeringan alami jagung.
Intensifikasi ini ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik seperti bibit unggul, pupuk dan obat-obatan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian.
Untuk itu kebijakan subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian dapat dilakukan. Hal lain yang dapat dilakukan dengan jalan menyebarluaskan teknik-teknik modern yang lebih efisien dikalangan petani.Dalam rangka intensifikasi ini juga, negara harus menyediakan modal yang diperlukan bagi yang tidak mampu. Penyediaan modal tersebut menurut pandangan Islam adalah dengan jalan pemberian harta oleh negara (hibah) kepada individu yang tidak mampu agar mereka dapat mengolah lahan yang dimilikinya.
Pemberian ini tidak dilakukan dengan jalan hutang, tetapi semata-mata pemberian cuma-cuma untuk keperluan produksi pertanian. Dengan cara ini petani-petani yang tidak mampu tidak akan terbebani untuk mengembalikan hutang.
Dengan demikian produksi pertanian mereka benar-benar dapat digunakan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok mereka.
Ekstensifikasi pertanian dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Untuk itu negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian yang diolah.
Beberapa kebijakan tersebut adalah bahwa negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati. Negara akan mendorong agar masyarakat menghidupkan tanah mati dengan jalan mengolahnya, memagarinya serta memanfaatkannya untuk keperluan hidup mereka.
Selain itu negara akan memberikan tanah secara gratis kepada siapa saja yang mampu dan mau bertani namun tidak memiliki lahan pertanian atau memiliki lahan pertanian yang sempit. Bahkan negara akan memaksa kepada siapa saja yang memiliki lahan pertanian agar mereka mengolahnya. Politik pertanian ini dapat dijalankan dalam sistem ekonomi Islam dan kebijakan ini saling berkaitan dengan kebijakan-kebijakan lainnya seperti kebijakan di bidang industri, perdagangan, jasa, pertanahan dan lain sebagainya.
Semuanya adalah bagian integral yang saling berhubungan erat. Karena itu ketika Islam berbicara tentang politik pertanian, politik perindustrian, politik pertanahan, politik perburuhan, politik perdagangan –baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri-semuanya dibahas dalam satu kesatuan yang berhubungan erat. Semua bidang tersebut dalam perspektif Islam diarahkan kepada upaya mewujudkan tercapainya tujuan politik ekonomi menurut Sistem Ekonomi Islam.
Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka. Politik pertanian yang dijalankan oleh negara Islam dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang pertanian.
Menurut Sistem Ekonomi Islam ada beberapa kebijakan yang harus dijalankan pemerintah dalam bidang pertanian baik sektor produksi primer, pengolahan hasil pertanian, maupun perdagangan dan jasa pertanian. Karenanya adalah suatu keharusan untuk menjadikan sektor pertanian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai sektor kehidupan lainnya. Islam sebagai sebuah prinsip ideologi telah menjadikan bahwa pertanian adalah bagian integral dari persoalan manusia yang harus dipecahkan dan diatur dengan sebaik-baiknya sebagaimana sektor lainnya.
Untuk itulah Islam ketika membahas pertanian maka ia dibahas sebagai bagian integral dari dari berbagai bidang kehidupan lainnya. Dan yang lebih penting lagi bahwa pembahasan Islam tentang politik pertanian diarahkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok manusia dan upaya mereka untuk meningkatkan kesejahteraan.