Kabut Asap Bikin Sesak




Oleh: Rita Rosita
        Bencana kabut asap membuat banyak warga yang mengeluh, gangguan pernapasan, seperti batuk, sesak napas, karena kabut asap yang cukup pekat. Dari kabut asap ini membuat warga Pekanbaru berbondong - bondong mengantri pengobatan gratis yang d gelar di Kepolisian Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, pada hari Jumat (13/9/2019), menurut kasat lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra. Kebanyakan warga yang datang mengeluhkan sesak nafas dan batu pilek. Imbauan dari AKP Emil Eka Putra kepada masyarakat terutama pengguna jalan, agar menggunakan masker, lebih berhati - hati saat berkendara karena jarak pandang terbatas. Dan jangan melanggar peraturan lalu lintas. Kabut asap dari kebakaran dari lahan dan hutan di Pekanbaru membuat jarak pandang makin menurun, kualitas udara sudah masuk dalam kategori tidak hingga berbahaya.
       Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau. Secepatnya kasusu didalami untuk tahap penetapan statusnya. Kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani sebanyak 10 perusahaan tersebut ada yang merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Para korporasi perkebunan sawit makin tidak peduli kelestarian gambut, sebagai satu - satunya lahan dan hutan dalam jumlah luas yang tersisa bagi industri sawit. Sementara berkali-kali diingatkan oleh para ahli tentang penjagaan habitat asli gambut karena bila dibakar akan sulit dipadamkan kecuali oleh hujan alami dengan kadar tertentu. Jadi dapat dibayangkan bahaya karhutla gambut di musim kemarau panjang seperti saat ini. Mengingat keganasan kabut asap karhutla gambut sudah berlangsung puluhan tahun dengan tingkat keparahan semakin mengkhawatirkan. 
        Kelalaian negara dalam bentuk memberikan hak konsesi kepada korporasi perkebunan, adalah faktor penting penyebab keganasan kabut asap karhutla yang berulang selama puluhan tahun. Terbukti seperti tahun sebelumnya, tahun ini pun  titik api terbanyak kembali ditemukan dilahan perkebunan pemilik hak konsesi khususnya perkebunan sawit. Jadi bukan di lahan  milik masyarakat kebanyakan sebagaimana diklaim oleh pemerintah. Ketidak berdayaan pemerintah dihadapan pemilik hak konsesi, sehingga karhutla terus berulang hal yang pasti, karena konsep konsesi sejak awal didesain untuk kamandulan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab negara harusnya. Disaat yang bersamaan korporasi diberi kewenangan begitu luas, tidak saja menghalagi individu untuk memanfaatkan lahan dan hutan yang berada dalam kawasan konsesi, juga negara tidak dibenarkan melakukan intervensi apapun sekalipun demi kemaslahatan publik. Akar permasalahan keganasan kabut asap karhutla ialah karena sistem kehidupan Islam tidak diterapkan, hanya dengan kembali kepada kehidupan Islam akan terwujud zero karhutla, sehingga tidak akan ada lagi keganasan kabut asap karhutla, di sisi lain tersedia secara sempurna ruang untuk normalisasi fungsi ekologi dan hidrologi gambut yang di butuhkan dunia.
       Hutan berfungsi dalam membantu manusia dan makhluk hidup di bumi untuk bernapas. Hutan juga sebagai penyerapan air dan sumber cadangan air serta untuk mencegah erosi dan tanah longsor. Begitu besar manfaat hutan bagi kehidupan sehingga perlu mekanisme yang baik dalam mengelola hutan.Dalam pandangan syariah Islam hutan termasuk kepemilikan umum bukan individu atau negara. Rasulullah bersabda" Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal udara, padang rumput dan api."( HR. Abud Daud, Ahmad, Ibnu Majah) Hutan menjadi kepemilikan umum karena merupakan hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja bukan pihak swasta yang hasilnya di manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pengelolaan sesuai syariah hanya bisa dilakukan oleh negara dalam sistem  khilafah yang akan melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaannya melalui qadhi hisbah, kasus pencurian hutan atau pembakaran dan pengruksakan hutan,pelakunya akan dijatuhi hukuman dilapangan dengan demikian islam mampu melestarikan hutan dari tengah-tengah rakus para kapital yang mengeruk kekayaan dengan merusak hutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak