Oleh: Endang Setyowati
Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) adalah perusahaan yang mengoperasikan jaringan kereta cepat Indonesia yang akan dibangun dengan rute Jakarta-Bandung. Perusahaan ini merupakan proyek bersama Pilar Sinergi BUMN Indonesia dengan China Railways.
CNBCIndonesia (18/6/2019), Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dijadwalkan mulai beroperasi pada 2021. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan konsorsium BUMN dan perusahaan China memiliki konsesi pengelolaan selama 50 tahun.
Yang perlu menjadi catatan, pihak yang berhutang bukanlah pemerintah, melainkan perusahaan joint venture yang dibentuk antara konsorsium perusahaan China dengan konsorsium BUMN lndonesia. Perusahaan yang dimaksud yakni PT KCIC.
PT KCIC sendiri merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Indonesia, PT Pilar Sinergi BUMN, dengan konsorsium dari China yakni Beijing Yawan HSR Co. Ltd. Konsorsium Indonesia memiliki saham 60% dari KCIC, sedangkan 40% sisanya dimiliki konsorsium China.
PT Pilar Sinergi BUMN sendiri terdiri dari gabungan BUMN meliputi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai leader, dan tiga anggota lain yakni PT Jasamarga (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero), serta PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Adapun Beijing Yawan HSR Co Ltd terdiri dari China Railway International Co Ltd, China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, CRRC Corporation Limited, dan China Railway Signal and Communication Corp.
Kereta cepat yang rencananya akan beroperasi tahun 2021 ternyata membawa dampak yang membikin prihatin dan sesak dada ini, bagaimana tidak? Karena ternyata saat Pembuatan terowongan yang terus dikerjakan ternyata berdampak buruk kepada warga sekitar.
Menurut Tribunjabar, (19/10/2019), Ratusan rumah warga Kompleks Tipar Silih Asih, RT 04/13, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) retak‑retak akibat pengeboman pada proyek pembangunan terowongan Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) di Gunung Bohong.
Menurut pantauan Tribun, Jumat (18/10), rumah warga yang retak‑tetak itu kebanyakan bagian dindingnya, baik itu dinding ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi.
Bahkan ada dinding rumah warga yang nyaris ambruk akibat keretakannya terus membesar.
Warga RT 04, Heru Agam (49) mengatakan, selama dua pekan ini pengeboman di proyek tersebut sudah terjadi sebanyak delapan kali dan dentumannya terdengar jelas, bahkan barang‑barang di rumahnya pun sampai bergetar.
Ketua RW 13 Ahmad M Sutisna, mengatakan, di wilayahnya terdapat 120 keluarga dan 500 jiwa, namun hampir semuanya rumah warga itu mengalami keretakan sehingga resah.
"Daerah ini paling dekat dengan lokasi pengeboman di terowongan. RT 4 jaraknya hanya 750 meter jadi rumah warga di sana yang paling parah mengalami keretakan," katanya.
Ahmad menambahkan, aktivitas pengeboman tersebut dilakukan tanpa memikirkan keselamatan warga sekitar karena aktivitasnya dilakukan tanpa ada kajian serta tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Bahkan, kata Ahmad, aktivitas pengeboman itu dilakukan tanpa sosialisasi dulu ke warga setempat.
Pada 2016 pekerja proyek KCIC hanya melakukan sosialisasi pengeboran, bukan pengeboman.
Beginilah apabila pembangunan infrastruktur diliberalisasikan, yang mana pembangunan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta dan aseng. Tidak memikirkan akibat dampak buruk bagi masyarakat sekitarnya. Mereka hanya memikirkan bagaimana mengeruk keuntungan dari setiap mega proyeknya.
Tidak dipungkiri jika infrastruktur adalah hal penting dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi negara demi kesejahteraan rakyatnya.
Namu sebenarnya Islam telah memberikan solusi bagaimana pembangunan infrastruktur agar bisa berjalan dengan lancar dan tanpa menimbulkan kerusakan bagi sekitarnya.
Seorang pemimpin harus menjadikan rakyatnya sejahtera, sehingga akan memenuhi sarana dan prasarana untuk mewujudkannya yaitu salah satunya dengan dibangunkannya jalan atau alat transportasi.
Namun pembangunannya tidak dengan dana hutang ribawi, dan pembangunannya murni untuk kesejahteraan rakyat tidak ada asas manfaat. Karena jika dengan dana hutang maka kebijakan-kebijakannya pasti membela kepentingan pemilik modal dan tidak akan berdaya jika ditekan oleh pemilik modal.
Maka sudah seharusnya kita memakai aturan Islam, yang sangat luas cangkupannya serta bisa mengatasi semua problematika yang terjadi saat ini.
Wallahu a'lam.